Oleh :
Mustaghfirin Abdul Rachman
- Sejarah Perbankan
Perkembangan lembaga keuangan dimulai sejak kira-kira 2000 SM di Babylonia, yaitu berupa lembaga keuangan semacam bank. Lembaga Semacam bank mi meminjamkan emas, dan perak dengan tingkat bunga 20% (dua puluh persen)….setiap-buIan, lembaga tersebut dikenal dengan sebutan Temples of Babylon. Sesudah zaman Babylon, pada tahun 500 SM menyusul di Yunani didirikan pula semacam bank, yaitu yang dikenal dan Greek Temples, yang kegiatannya menerima simpanan dengan memungut biaya penyimpanannya serta meminjamkannya kembali kepada masyarakat. Pada saat itulah muncul bankir-bankir swasta pertama. Operasinya meliputi penukaran uang, dan seperti kegiatan bank yang lainnya. Setelah zaman Yunani, kemudian diteruskan pada zaman Romawi lembaga perbankan operasinya sudah lebih meluas lagi yakni tukar menukar mata uang, menerirna deposito, dan memberikan kredit.1
Selanjutnya lembaga perbankan mencapai perkembangan yang lebih cepat sejak tahun 500 sampai tahun 1500 yaitu pada zaman pertengahan setelah jatuhnya kota Roma. Pada kurun ini perkembangan perbankan terlihat pada pusat-pusat perdagangan Seperti di Eropa Selatan, yaitu Venesia dan Genoa. Pada kurun waktu ini Bank Venesia didirikan oleh pemerintahnya, yaitu pada tahun 1171 M, dan merupakan bank pertama yang dipakai untuk membiayai perang. Kemudian setelah itu berturut-turut’ di wilayah pemerintahan kota lainnya berdiri Bank of Genoa, dan Bank of Barcelona.2
Pada kurun waktu ini pula beberapa lembaga bank telah mampu memberi alat-alat pembayaran antar daerah dan antar bangsa. Hal ini dimungkinkan dengan penciptaan bentuk wesel, dan promes. Pada saat itu wesel digunakan oleh si penukar uang setelah dia menerima mata uang logam emas dan seoraflg pedagang, kemudian sebaliknya dia memberi kepada si pedagang tersebut selembar kertas wesel (bill) yang menyatakan bahwa si penukar uang akan membayar kepada si pedagang sewaktuwaktu diminta, sejumIah~ uang atau logam emas lainnya. Jika si penukar uang dikenal baik dan bonafide, wesel tersebut bisa digunakan dalam masyarakat seperti uang, dan dapat berpindah tangan. Dengan dimasukkannya unsur waktu, maka wesel menjadi lebih dan suatu piranti uang, dan kemudian menjadi salah satu piranti kredit. Adapun promes adalah kertas yang diberikan kreditur kepada debitur sebagai janji pembayaran kembali kelak, dan ini merupakan surat jangka pendek.3
Selain terciptanya teknik-teknik baru dalam perbankan dan perkreditan, pada kurun mi pula berkembang yang disebut kliring (clearing), dan pasar uang. Kliring adalah proses penyelesaian hubungan hutang piutang yang simpang siur antara banyak pihak, hingga diperoleh perhitungan jumlah akhir dan masing-masing yang harus membayar, atau menerima sebagai selisih antara jumlah total hutang dan jumlah total piutang masing-masing. Pasar uang juga mulai lahir pada kurun mi. Dalam arti luas, pasar uang ialah suatu pasar yang meliputi orang-orang yang mempunyai dana untuk dipinjamkan, dan orang-orang yang meminjam dana. Kurun waktu setelah zaman pertengahan biasa disebut zaman merkantilisme, yaitu antara tahun 1500 sampam dengantahün 1700. Pada kurun waktu ini bank-bank menjadi makin penting datam pembentukan bank-bank pemerintah yang mampu dan bertanggung jawab atas pengedaran uang kertas bank (bank notes) yang menjadi suatu bentuk uang kertas, selain itu teknik-teknik yang digunakan pada zaman pertengahan semakin diperbaiki, dan digantungkan pada persetujuan yang dibuat, dan dilindungi serta oleh hukum yang juga berkembangan pada zaman itu. Likungan pasar uang pun yang lebih pesat terjadi pada kurun ini, pada penghujung akhir zaman pertengahan tersebut pasar uang mulai dikenal. Dalam zaman ini mata uang (currency) atau uang kartal meliputi – uang logam, dan warkat komersial yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Dalam perkembangan selanjutnya sebelum berakhirnya zaman merkantilisme ini, kemudian warkat komersial tersebut mengilhami pembuatan uang kertas sebagai salah satu jenis uang kartal (currency).
Adapun warkat seperti wesel juga mengalami berbagal perkembangan. Pertama, kebiasaan menerima wésel makin lazim selama abad ke-16. Sudah diketahui bagaimana cara mengaksep surat wesel dan perkembangan tentang siapa yang mengaksep wesel. Mula-mula mi dilakukan oleh pihak yang nanti pada akhirnya harus membayar, tetapi pada masa sekitar tahun 1750 orang-orang lazim menyuruh seorahg koresponden yang bisa juga merupakan seorang pedagang, atau sebuah bank, atau seorang broker perantara untuk mengaksep wesel yang kelak harus dibayar. Perkembangan tebih lanjut, yaitu tumbuhnya kebiasaan counting” (mendiskonto), yaltu berupa penjualan wesel kepada seorang yang bersedia digunakan karena pembeli wesel biasanya membayar jumlah sedikit lebih kecil dan jumlah nominal wesel tersebut. Proses pembelian wesel dengan harga sedikit di bawah nominal, disebut proses “discounting”. Perkembangan mi kemudian melahirkan orang yang mengkhususkan din dalam lapangan jual beli wesel, mereka disebut “bill broker”. Dalam perkembangan wesel ini pula dikenal adanya kebiasaan “endosement” (endosemen), yaitu pernyataan rnenga,jihkan haknya atas belakang surat tersebut. Demikianlah bersama-sama terjadi perkembang sarana kredit, surat wesel, dan cara bagaimana surat-surat tersebut bisa dipindahtangankan dalam batas-batas, dan dengan penguatan hukum serta dengan risiko minimal bagi orang yang menerima surat wesel tersebut. Pergeseran komoditi perdagangan dan tukang-tukang emas dan penukar uang pada awal abad ke-17 tetah mendonong tenjadinya pendirian bank-bank oleh pemenintah. Pada tahun 1609 didirikan sebuah transfer bank diAmstendá~kemudian pada tahun 1619 didinikan sebuah lagi di Hamburg, tahun 1621 berdiri bank di Neurenberg, dan pada tahun 1661 di Stockholm. Tetapi bank pemerintah yang unik adalah bank pemerintah di lnggris yang disebut Bank of England, bank ini lambat laun menjadi bank pemegang monopoli kanena bank-bank itulah satu-satunya yang diizinkan beroperasi di lnggris dan keunikan Iainnya dari bank tersebut, adalah bank tersebut memiIiki, dan dijalankan oleh pihak swasta tetapi mempunyai hubunqan yang sangat erat dengan kegiatan, dan politik pemerintah Inggris.
Lembaga-lembaga perbankan, dan pasar uang mengalami perkembangan cukup pesat, dan mulai kompleks selama kurun waktu antara tahun 1750 sampai dengan tahun 1800. Mereka makin memperoleh bentuknya seperti apa yang kita jumpai sekarang. Teori tentang keuangan dan perbankan pun muncul, misalnya dari Adam Smith. Pada kurun ini perkembangan perbankan juga telah meliputi perkembangan perbankan di Amerika Serikat. Di Amerika Serikat, sedikit sekali perkembangan yang terjadi sampai tahun 1800. Amerika Serikat pada waktu itu masih merupakan koloni Ingris. Pada tahun 1791 dibentuklah suatu bank yang disebut “The First United States Bank”. Bank ini dibentuk dengan landasan undang-undang Kongres, dan bertujuan untuk menghidupkan kembali kredit nasional yang telah hancur karena perang saudara, juga untuk memperlancar perkembangan sistem uang nasional. Kurun perkembangan perbankan selanjutnya, yaitu sejak tahun 1800 sampai dengan tahun 1914. Pada masa mi perkembangan perbankan metanjutkan perkembangan yang telah dilalui pada masa-masa sebelumnya. Mulai pada peniode in lnggris mulai menjadi pusat sistem keuangan,dan pembayanan dunia di mana transaksi dana jangka pendek maupun jangka panjang terjadi. Pengumpulan dana melalui deposito merupakan kegiatan perbankan yang utama, karenanya diawäsi oleh pemerintah sécara ketat. Bank-bank pemerintah semakin berkembang, yang mendesak bankir-bankir perorangan, yang dilakukan mereka dengan penggabungan, dan membentuk bank-bank-besar.
Pada periode ini pula dikembangkan fasilitas-fasilitas khusus untuk memenuhi kebutuhan keuangan di bidang pertanian, dan industni, oleh karenanya bank-bank koperasi – banyak didirikan. Di Jerman misalnya, bank koperasinya baik bank rakyat (volksbanken) maupun bank tanah (landschaften) telah berjalan baik sehingga dijadikan model oleh negara-negara lain, Seperti Prancis, dan Amerika Serikat Amerika Serikat kemudian mensahkan undang-undang Federal Farm Loan Act pada tahun 1926, Sesudah dilakukan penyelidikan yang saksama oleh suatu komisi pemerintah mengenai sistem Jerman mengenai pinjaman tanah (land credit). Lembaga-lembaga yang didirikan menurut Federal Farm Loan Act kebanyakan mengikuti pokok pikiran sistem Jerman.
Perkembangan penbankan pada akhir periode ini sangat terasa keberhasilannya, dengan sistem perbankan yang relatif konkret, dan berhasil menyatukan sistem perbankannya ke dalam organisasi perbankan, dan keuangan intennasional di bawah mekanisme standar emas. Perkembangan perbankan mengalami kevakuman sebentar pada saat pecahnya perang dunia pertama yang terjadi pada tahun 1914. Sesudah perang, negara-negara mencoba membangun kembali sistem perbankan, dan pembayaran internasional, yaitu dengan upaya kembali standar emas. Hanya saja kegiatan hubungan perbankan terasa menjauhi kerja sama internasional. Masing-masing negara menganut kebijakan yang dibuat untuk mendorong aktivitas ekonomi negara masing-masing, dan mereka menjalankannya dengan sedikit sekali menghiraukan kesempatan ekonomi, atau masalah-masalah negara lain yang bersangkutan dengannya.
Ketika mereka telah merasakan akibatnya untuk kebijaksanaan yang diterapkan, maka mereka kembali ke standar emas. Amerika Serikat kembali ke standar emas pada tahun 1919, Inggris dan Prancis kembali ke standan emas pada tahun 1925, dan tahun 1926. Sejak tahun 1924 sampai tahun 1929, telah 30 (tiga puluh) negara besar kembali ke standar emas. Meskipun demikian penkembangan perbankan belum begitu baik, hal tersebut terlihat dan kejatuhannya bursa efek di Amerika Serikat pada tahun 1929. Dua tahun kemudian di Enopa terjadi banyak bank yang jatuh bangkrut.
Dalam suasana yang kritis dalam kehidupan penbankan saat itu, beberapa usaha telah dilakukan untuk menciptakan dasar kerja sama bagi sistem pembayaran internasional yang baru, dan kerja sama di lapangan ekonomi. Pada tahun 1920 diadakan konferensidi Brussel dengan dukungan Liga Bangsa-Bangsa, – konferensi ini berpendapat harus didirikan bank-bank sentral di setiap negara, dan mereka harus menjalankan pengendalian keuangan -seperti yang dijalankan oleh Bank of . Konfenensi lanjutannnya diadakan di Genoa, Itali pada tahun 1922. Hasil dari konferensi it Urdtarn~Fal~,adalah setiap negara mempergunakan uang kertas di dalam sistem mata uang guna menghemat.
Konferensi Genoa juga menyarankan supayadidinikan pusat-pusat emas. Pensediaan emas dunia harus dipusatkan pada bank-bank di kota besar seperti New York, London, dan Paris.Usaha lain untuk menciptakan kerja sama internasional mengenai masalah uang, adalah pendinian Bank of Internasional Settlement yang didirikan pada tahun 1929 di Brussel, yang berhubungan dengan pampasan, dan hutang perang. Bank mi antara lain dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan pihak-yang berhutang kepada negara-negara lain di dunia. Bank inidimaksudkan pula untuk menjadi bank sentral bagi bank-bank sentnal yang ada, serta mengusahakan kerja sama antar bank sentral di durua. Bank mi sampai sekarang masih bekerja, dan membuat laporan-laporan serta riset tentang rnasalah-masalah keuangan dunia.
Pada periode perkembangan perbankan setelah perang dunia kesatu dilanjutkan dengan periode perkembangan perbankan pasca penang dunia kedua sampai sekarang. Setelah mengalami kemandegan laju kehidupan perbankan setelah perang dunia kesatu, dan resesi ekonomi pada tahun 1930-an. Kehidupan perbankan tidak banyak beranjak dari keadaan Semula dalam suasana perang dunia kedua. Perhatian negara tertuju untuk segera memenangkan perang, dan mengakhiri kekacauan akibat perang yang berkelanjutan.
Perang dunia kedua membawa banyak sekali perubahan besar dalam penekonomian dunia, hubungan ekonomi antarbangsa dan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Setelah penang dunia kedua, tiap-tiap negara menjalankan dan menciptakan sendiri kebijakan, dan penda angan internasional. Moheten internasional tidak lagi ditempatkan di atas moneter nasional. Dengan demikian timbul masalah bagaimana kebijakan ekonomi, dan moneter dalam negeri masing-masing negara dapat disesuaikan, dan dikoordin ikan dengan tujuan-tujuan ekonomi, dan moneten internasional, sehingga dipenoleh suatu sistem yang menjamin hubungan lalu-lintasekonomi juga pembayaran barang-barang serta lalu-lintas modal internasional yang lancar. Pada periode ini pembentukan International Monetary Fund (IMF) di Bretton Woods, Amerika Serikat, pastilah satu hasil kerja sama internasional yang cukup berarti. Tujuan utama IMF, adalah memajukan kerja sama di lapangan moneter internasional, dan mempermudah penkembangan perniagaan internasional pada tingkat kesempatan kerja dan pendapatan yang tinggi. IMF juga bertujuan memelihara stabilitas kurs valuta, peniadaan pengawasan atau pengendalian devisa (exchange control), dan membenikan pinjaman untuk mengatasi kebutuhan-kebutuhan sementara sepanjang keuangan IMF mengizinkan.
Selain terbentuknya IMF, lahir pula lembaga khusus untuk mengadakan investasi-investasi jangka panjang, yaitu The International bank of Reconstruction and Development (IBRD) yang kemudian lebih dikenal sebagai Bank Dunia. Tujuan dari Bank Dunia tensebut, adalah untuk merekonstruksi negara-negara yang mengalami kehancuran sebagai akibat Perang dunia, dan untuk pembangunan di negara-negara terbelakang. Pelaksanaannya bank memberikan bantuan langsung atau badan-badan pemenintah, dan dapat juga membenikan pinjaman kepada perusahaan swasta yang dijamin pembayarannya oleh pemerintah yang bersangkutan. Selain itu bank dapat pula menjamin pinjaman yang diberikan oleh para investor swasta yang diberikan melalui saluran-saluran biasa. Dan waktu ke waktu Bank Dunia mengalami perkembangan, kemudian beberapa sarana serta lembaga bank dibentuk. Bank telah berkembang menjadi suatu kelompok, atau grup dan disebut Kelompok Bank Dunia yang terdiri dari Bank Dunia sendiri, yang secara resmi bernama The International Bank of Reconstruction and Development (IBRD), serta dua lembaga afiliasi yaitu International Development Asociation (IDA), dan Kedua lembaga tersebut didirikan untuk mencapai tujuan yang secara umum sama, yaitu memberikan bantuan pembangunan ekonomi negara-negara anggota.
Dalam era perdagangan bebas serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan World Trade Organization, perbankan mendapat perhatian yang cukup serius. Perbankan merupakan usaha jasa di bidang keuangan yang vital dalam perekonomian jadi tidak berlebihan diberi perhatian yang besar. World Trade Organization dalam perjanjian tentang pembentukannya memuat pula dalam Annex-nya mengenai “General Agreement On Trade In Service” khusus memuat Financial Services.
2. Teori Terbentuknya Bank dan Bank Sentral
Lembaga perbankan yang merupakan produk dari kapitalisme ini, dalam sisi yang lain dapat diterangkan mengenai terbentuknya lembaga tersebut dari aspek perkembangan ekonomi manusia. Seluruh aspek kehidupan dalam peradaban modern saat ini tidak terlepas dan ditopang oleh eksistensi daripada uang dan bank. Tidak ada satu peradaban di dunia ini yang tidak mengenal uang dan atau bank, kalaupun toh itu ada, maka perekonomian dalam peradaban tersebut pasti stagnan dan tidak berkembang.
Penjelasan mulai kapan timbulnya bank, secara teoristis akan dimulai dengan mempelajari beberapa perkembangan sistem perekonomian yang pernah ada dalam peradaban manusia.151Terdapat beberapa pendapat dari para pakar ekonomi mengenai tahap-tahap kehidupan ekonomi manusia. Dipandang dari aspek pertumbuhan ekonomi, Al-Farabi (260-339 H/870-950 M) mengemukakan tingkat-tingkat pertumbuhan ekonomi manusia dari tingkat kehidupan ekonomi manusia yang paling rendah, adalah sebagai berikut :
1. Masyarakat kayu-kayuan atau negara liar (Madinatu ‘nnawabit) , pada tahap ini kehidupan ekonomi manusia dimulai dengan cara yang paling rendah, manusia tergantung pada hidupnya dengan tumbuh-tumbuhan secara liar, manusia belum memperlukan tempat tinggal, kecuali di pohon-pohon yang tumbuh liar di hutan-hutan. Dalam tahap pertama ini manusia hidup berpindah-pindah dari tempat yang satu ke tempat yang lainnya hanya untuk memenuhi kebutuhan makan saja, dia hidup berburu binatang, memancing ikan, dan mencari lembah sungai untuk minum.
2. Masyarakat binatang ( Madinatul Bahimiah), pada tahap kedua ini manusia mulai menetap di tempat tertentu, manusia sudah membutuhkan tempat kediaman, dan manusia sudah berusaha menghasilkan bahan-bahan makanan. Pada tahap ini terbagi atas tiga bentuk kehidupan ekonomi manusia, yaitu : a. Daratan (Al-bararie) yaitu kehidupan manusia di padang sahara, hutan rimba, di pulau-pulau, atau di pantai-pantai, yang dalam istilah ekonomi di sebut sebagai masyarakat tertutup.b. Pinggiran Negeri/kota ( Qurbul muduni), manusia bertempat tinggal di desa-desa dengan mata pencarian yang tidak tetap.c. Hidup di desa dengan bercocok tanam ( Fil-Qura Yar’in nabat), manusia hidup bertani, bercocok tanam, dan kehidupan manusia sudah teratur kendatipun masih sederhana.
3. Kebutuhan Kota (Madinatul dhdharurah), yaitu tingakat kebutuhan negara yang paling pertama, manusia sudah mulai menetap di suatu daerah tertentu, berkumpul bersama keluarganya, oleh karena itu manusia memperlukan pemimpin yang dapat memperjuangkan akan kebutuhan hidup mereka. Dalam tahap ini, kebutuhan rakyat terdiri atas makan, minum, rumah, pakaian, dan kebutuha biologis, dalam bentuk yang sangat sederhana. Hidup bertani dan bercocok tanam sudah menghabiskan waktu hidup mereka.
4. keinginan Negara/kota (Madinatu ihssah) , yaitu tahapan di mana negara yang kebutuhan hidup rakyatnya naik setingkat dari tahap madinatu’ dhdharurah, yaitu kebutuhan ketrampilan rumah tangga, kebutuhan ilmu, menjahit menenun, dan seterusnya.
5. bertukar kebutuhan masyarakat (Madinatul ‘itabadul), yaitu negara yang rakyanya mulai menghadapi transisi menuju kesempurnaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketika jaman transisi ini lahir, terjadi revolusi industri. Dalam tingkat ke lima ini negara mulai berperan penting untuk mengatur pertukaran barang-barang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Hasil pertanian yang satu ditukar dengan hasil pertanian yang lainnya, bahkan hasil pertanian dapat ditukar dengan hasil pertukangan. Kemudian muncul pasar untuk bersama dan timbullah mata uang yang menjadi instrumen untuk pemenuhan kebutuhan di antara mereka.
6. Negara Kapitalis (Madinatu’nnadzalalah) , yaitu negara yang rakyatnya berjuang dan bersaing untuk mendapat kekayaan secara pribadi, dan hanya untuk menumpuk harta benda untuk kepentingan dirinya sendiri. Dalam tahapan ini, faham individualisme telah menimbulkan faham kapitalisme yang menentukan nasip manusia. Uang yang tadinya sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, mulai berkuasa dan memperalat segala sesuatu di bawah kekuasaanya, bahkan termasuk manusia itu sendiri. Al-Farabi tidak menjelaskan secara panjang lebar mengenai perkembangan zaman kapitalisme ini. Dia hanya mengatakan bahwa manusia menimbun harta melebihi dari kebutuhannya sendiri sampai berlipat ganda.
7. Negara anarkhi atau masyarakat komunis ( Madinatul jama’iyyah), yaitu suatu tahapan dimana sudah mencapai tingkat tertingga dari kapitalisme, ekonomi menghadapi jalan yang bersimpang dua, yaitu : a. Anarhki, persaingan yang sangat dasat anatara raksasa kapitalis, menjadi suatu chaos dan anarkhi, kacau balau, dan berantakan karena masing-masing tidak mengindahkan norma-norma, nilai-nilai, dan aturan-aturan yang berlaku. b. Komunisme, sebagai reaksi atas faham egoisme dan individualisme yang sangat merusak. Timbullah aliran untuk menghapus segala bentuk hak milik pribadi, menghilangkan segala faham yang dianggap kontra atau anti revolusioner, dan membasmi orang atau pemimpin yang menentang aliran mereka yang dianggap mengacau dan musuh masyarakat. Kedua faham yang bertentangan ini timbul dalam masyarakat dunia. Pada abad ke-19 lahirlah Bukumin sebagai pembela faham anarkisme, dan Karl Marx membangun faham komunisme. Al-Farabi tidak menjelaskan uraiannya lebih mendalam mengenai perkembangan tahap ini, akhirnya melalui tingkat yang sudah dijelaskan, ekonomi memasuki pada tahap yang terakhir. Babak ini yang menurut Al-Farabi sebagai tahap yang terbaik.
8. Negara Utama atau Masyarakat Sosial (Madinatu’l fadilah), untuk mencapai kesempurnaan ekonomi, harus ditempuh tingkat yang paling berbahaya yang merumuskan dunia dalam kekacauan, yaitu anark dan komunisme, akan tetapi setalah melewati garis merah yang berbahaya itu, barulah ekonomi mencapai puncak yang ditujuanya, yaitu tercapainya kebagahagiaan yang lengkap material dan spiritual. 152
Karl Marx (1818-1830) yang terkenal sebagai bapak komunis internasional mempunyai pendapat lain dari pendapat yang dikemukakan Al-Farabi mengenai tahap-tahap ekonomi manusia, Marx dalam bukunya Manifesto Komunis (1848) mengemukakan bahwa tingkat ekonomi, adalah : 1. Oer comunisme, 2. Feodolisme, 3. Borjuis kapitalisme, 4. Sosialisme, dan yang terakhir 5. Komunisme.Dikatakan oleh Marx bahwa dunia akan mengikuti sistem komunis sebagai yang terbaik untuk segala orang dan merupakan surga bagi seluruh manusia. Faham ini diikuti oleh kaum komunis seluruh dunia.153
W.W. Rostow, sarjana ekonomi pembangunan dari Massachussets Institute of Tekhnology Amerika Serikat, yang menganut faham kapitalisme telah membantah tahapan-tahapan ekonomi Marx dalam kuliah-kuliahnya di Universitas Cambridge, Inggris. Dia mengemukakan bahwa tahapan-tahapan ekonomi manusia, adalah : 1. Fase primitif, 2. Fase peralihan, 3. Fase tinggal landas (take of), 4. Fase Dewasa (Maturity), 5. Konsumsi massal pada tingkat tinggi. Disebutkan ekonomi negara-negara dunia dalam fasenya, seperti 1. Afrika (Fase 1), 2. Pakistan, Mesir, Irak, Indonesia, Negeria, Ghana, Yaman, Birma, dan Iran (Fase 2), 3. RRT, India, Turki, Brazil, dan Venezuela (Fase 3), 4. Rusia (Fase 4), 5. Amerika, Inggris, Jerman, Swedia, Jepang, Kanada, dan Australia (Fase 5). Menurut Rostow kapitalisme adalah puncak kesempurnaan ekonomi tertinggi manusia.154
Friedrech List (1789-1896), yang terkenal sebagai pelopor Historische Sehool, mahaguru dari Universitas di Tubingen, mengemukakan teorinya bahwa tingkatan ekonomi yang didasarkan pada mata pencarian manusia terdiri atas lima tingkatan :1. Berburu dan menangkap ikan; 2. Berternak ikan; 3. Bertani dan bercocok tanam, 4. Pertanian dengan kerajinan di tempat sendiri. 5. Pertanian dengan industri dan perdagangan internasional. Pendapat List ini di Amerika.155
Dan selanjutnya Bruno Holdebrand (1812-1878) menerangkan mengenai pembagian tingkatan ekonomi dalam bukunya National Ekonomie Der Gegenwart und Zukunft, membagi tiga tingkatan, yaitu 1. Penukaran barang dengan barang, 2. Penukaran barang dengan uang, 3. Penukaran barang dengan surat kredit, wesel dan lain-lain.156
Berdasarkan keterangan mengenai tahapan-tahapan ekonomi manusia yang dikemukakan para pakar ahli ekonomi dunia tersebut di atas bahwa timbulnya uang dan bank menurut Al-farabi diperkirakan pada tahapan ekonomi manusia “Negara Kapitalis” (Madinatu’nnadzalalah), Marx pada tingkat ekonomi manusia “ Borjuis Kapitalisme”,W.W. Rostow pada “fase Peralihan”, List pada tahap 4, “Pertanian dengan kerajinan di tempat sendiri”, dan Bruno pada tahap ke 2, “Penukaran barang dengan uang”.
Selain berdasasarkan pendapat para ilmuwan tersebut di atas, mengenai tahapan perkembangan ekonomi manusia yang berkaitan dengan munculnya uang dan bank, dapat dijelaskan mengenai tahapan perkembangan ekonomi manusia sebagai berikut, pertama sistem perekonomian subsistem. Dalam perekonomian subsistem, manusia memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya hanya dengan menggunakan alat-alat modal dan teknologi yang sangat sederhana sebagi faktor produksinya. Sistem tersebut hanya mampu menghasilkan produksi untuk kepentingannya sendiri, terutama di bidang pangan157. Sebagaimana gambar 1 di bawah ini, adalah sebagai berikut :
Gambar 1.
Perekonomian Subsistem
Perekonomian Subsistem
Seiring dengan pertumbuhan manusia dengan berbagai kepentingan dan kebutuhannya, sering terjadi bahwa hasil produksi pangan mereka tidak dapat mencukupi kebutuhannya sendiri. Hal ini disebabkan kebiasaan kerja secara adat dan faktor produksi yang digunakan tidak mengalami kemajuan yang berarti, sehingga keadaan ini menjadikan ciri tersendiri dari sistem perekonomian subsistem.158
Sebagai konsekuensi logis dari pertumbuhan, perkembangan, dan kebutuhan manusia, maka mereka dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya mulai melakukan pertukaran barang-barang antara satu dan lainnya yang kebetulan saling membutuhkan ( double coinsidence). Sistem perekonomian ini dikenal dengan sistem perekonomian barter,159 sebagaimana gambar 2 di bawah ini, adalah sebagai berikut :
Gambar 2.
Sistem Ekonomi Barter
Sistem Ekonomi Barter
Dengan semakin kompleknya kebutuhan manusia dan semakin berambahnya manusia itu sendiri, maka kegiatan sistem ekonomi barter tidak lagi dapat memenhi kebutuhan manusia, karena mengandung kesulitan, misalkan individu yang satu membutuhkan beras 3 kg beras, dengan barang yang dimiliki sebuah baju dan celana dari wool, sementara individu yang lainnya memiliki barang ekonomi 3 kg beras, masing-masing individu saling membutuhkan, akan tetapi nilai barang ekonomi masing-masing berbeda, sehingga barter menjadi batal, atau individu yang satu dengan yang lainnya saling membutuhkan barang ekonomi, akan tetapi barang ekonomi masing-masing indidividu miliki tidak saling membutuhkan, maka barter juga batal. Kebutuhan manusia tidak lagi sekedar kebutuhan fisik saja, melainkan sudah berkembang pada kebutuhan rasa aman, cinta kasih, pengakuan, aktualisasi diri, transportasi, hiburan, komunikasi dan lain sebagainya160. Sebagaimana gambar 3 di bawah ini, adalah sebagi berikut :
Gambar 3.
Tenaga kerja, modal, lahan, dan keusahawanan
1
Penghasilan
2
3
Konsumsi
4
Barang dan Jasa
Dalam sistem perekonomian sederhana tersebut di atas, dapat dilihat hanya ada 2 (dua) aliran besar, yaitu aliran barang dan jasa diwakili oleh aliran 1 (satu) dan aliran 4 (empat) dan lalu lintas uang diwakili oleh aliran 2 (dua) dan aliran 3 (tiga). Dengan demikian, dalam perkonomian sederhana, orang dalam usaha memenuhi kebutuhannya tidak lagi menyediakan sendiri (subsistem), ataupun dengan cara saling mempertukarkan barang kebutuhann (barter), melainkan sudah menggunakan media perantara yang berfungsi sebagai alat tukar serta standar pembayaran yang digunakan untuk melancarkan transaksi akan kebutuhan masing-masing pelaku ekonomi, media perantara dimaksud adalah uang.
Pihak perodusen tidak selamanya memiliki dana yang cukup untuk dapat membayar sewa tanah, sewa gedung, tenaga kerja, barang-barang produksi, sehingga produsen atau individu yang kekurangan dana, dan dipihak lain ada individu yang kelebihan dana, kedua individu yang kekurangan dan kelebihan dana tidak dapat bertemu begitu saja, sehingga diperlukan lembaga intermedia yang berupa lembaga keuangan dapat berupa Lembaga Keuangan Bank dan dapat berupa Lembaga Keuangan Bukan Bank161.
Imam Ghazali (450-505 H/1058-1111 M), yang hidup pada abad ke-12 dikenal dunia sebagai seorang ahli tasawuf, ternyata juga membicarakan mengenai tahapan-tahapan kehidupan ekonomi manusia bahkan membicarakan perekonomian modern yang telah menggunakan perbankan sebagai sistem keuangan dan jasa intermedia di dalam kitabnya “Ihya’ Uulum Ad-din”(menghidupkan ilmu-ilmu agama). Sebagaimana yang belio kemukakan bahwa , “ karena perdagangan, timbullah kebutuhan akan adanya dua mata uang. Orang yang akan membeli makanan dengan kain, dari manakah dia mengetahui nilai yang sama untuk harga makanan itu, sedangkan pergaulan menghendaki terjadinya jual beli antara barang yang berbeda, seperti kain dan makanan, hewan dengan kain. Padahal barang-barang itu tidak sama harga dan nilainya.”162 dan selanjutnya Al-Ghazali, mengemukakan bahwa , kemudian timbul lagi kebutuhan akan adanya percetakan (mata uang), pelukisan, dan perhitungan. Kebutuahan itu menimbukan perlunya rumah pembuatan mata uang dan kantor perbankan (syayarifah).” 163 Hal ini dapat dilihat pada gambar 4 di bawah ini adalah sebagai berikut
Gambar 4
Berdrinya Bank
Kemudian dalam perkembangannya, telah terjadi individu yang kelebihan dana dan yang kekurangan dana serta adanya bank terdapat di berbagai tempat, maka perlu adanya suatu koordinasi dan pengaturan serta pengawasan, oleh sebab itu maka berdirilah Bank Sentral. Hal ini sebagaimana gambar 5 di bawah ini, adalah sebagai berikut :
Gambar 5
Berdirinya Bank Sentral
Penjelasan mengenai tahapan-tahapan ekonomi manusia tersebut, dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan peradaban manusia dalam aktivitas ekonominya, di mana pada masa tertentu aktivitas ekonomi manusia sama sekali tidak mengenal dan tidak menggunakan uang, tetapi kemudian secara berangsur tapi pasti, sesuai dengan perkembangan manusia dan peradabannya yang semakin komplek, maka manusia mulai memikirkan alternatif aktivitas ekonominya dengan menggunakan media perantara yang kemudian dikenal sebagai uang. Selanjutnya uang akan dikenal sebagai standar moneter.
Ternyata dalam perkembangan selanjutnya, standar moneter yang digunakan dalam aktivitas perekonomian tidaklah semudah yang dibayangkan. Karena ternyata dalam pembuatan dan peredarannya, uang haruslah terukur dan diatur secermat mungkin oleh otoritas moneter (Central Banking), karena jika tidak, maka akan dapat mengakibatkan kesulitan-kesulitan aktivitas perekonomian negara dan rakyatnya. Otoritas moneter dalam upaya mewujudkan aturan dan ukuran yang cermat, kemudian membentuk suatu sistem perekonomian yang berbasis pada peranan dan pemberdayaan berbagai bentuk lembaga keuangan, seperti bank dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
3. Pengertian Bank
Bank diambil dari kata “Banco” bahasa Itali, yang mempunyai arti meja.164 Pada mulanya para penukar uang (money changer) melakukan pekerjaannya dipelabuhan-pelabuhan tempat para kelasi kapal datang dan pergi, para pengembara d106-119an wirastawan turun, money changer itu meletakkan uang penukarannya di atas banco,165 hal inilah yang menyebabkan para ahli ekonomi dalam menelusuri sejarah perbankan mengaitkan kata banco dengan lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang ini, dengan nama bank. Muhammad Muslehuddin, mengemukakan bahwa Istilah “bank“ berasal dari kata Italia banco yang berarti “kepingan papan tempat buku”, sejenis “meja” . Kemudian penggunaannya lebih diperluas untuk menunjukkan “meja” tempat penukaran uang, yang digunakan oleh para pemberi pinjaman dan para pedagang valuta di Eropa, pada abad pertengahan untuk memamerkan uang mereka. Dari sinilah awal mula perkataan bank. Kisah di atas mungkin benar, karena urusan bank di masa lampau diambil alih oleh para penukar uang. Banco atau meja para pengusaha bank pada abad pertengahan akan dimusnahkan oleh khalayak ramai, jika ia gagal menjalankan fungsinya, dan dari sinilah timbul istilah “ bangrut”.166
Dalam realitas kehidupan sehari-hari dapat disaksikan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit, disamping itu bank juga memberikan jasa pelayanan penukaran uang, mentranfer uang dari bank satu ke bank yang lain baik dalam satu managemen maupun pada bank lain managemen.
Menurut Kasmir,167 bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya. Bank merupakan lembaga keuangan menyediakan jasa, berbagai jasa keuangan, bahkan dinegara maju bank merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat setiap kali bertransaksi,168 selnjutnya ada beberapa pengertian bank menurut :
1. G.M. Verryn Stuart,169 Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat baru berupa uang giral.
2. Abdul Rachman.170 Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis jasa, sperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain.
3. Muhammad Muslehuddin, mengatakan bahwa bank menurut undang-undang perbankan New York mendifinisikan pengertian bank sebagai segala tempat transaksi valuta setempat, juga merupakan usaha dalam bentuk trust, pemberian diskonto dan memperjualbelikan surat kuasa, draf, rekening, dan sistem peminjaman; menerima diposito dan semua bentuk surat berharga; memberi peminjaman; memberi pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang, dan rekening bank. Istilah “banker” dalam undang-undang Bill of Exchange Act 1882 dan Stamp Act, 1891, didefinisikan sebagai orang-orang yang hendak melakukan perdagangan dalam dunia perbankan tanpa menimbulkan akibat apa pun terhadap para pemeluknya.171
4. Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber.172 Bank adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya.
5. Frederic S. Mishkin, mengemukakan dalam bukunya The Economics Of Money, Banking, And Financial Markets, bahwa Bankers are financial institution that accept money deposits and make loans. Included under the term banks are firms such as comercial banks, savings and loan associations, mutual savings banks, and credit unions.173
Pengertian bank tersebut di atas adalah pengertian bank konvensional, sementara di dunia ini di samping ada bank konvensional berdiri pula bank syariah, yaitu bank yang dalam opersionalnya di dasarkan pada Al-qur’an dan Hadist. Bank Syariah ini akan dijelaskan dalam penjelasan sistem perbankan nasional.
4. Fungsi-fungsi Bank
Dari beberapa pengertian bank tersebut, bahwa bank dapat berfungsi sebagai penerima kredit, menyalurkan kredit, melakukan pembiayaan, investasi, menerima deposito, menciptakan uang dan jasa-jasa lainnya seperti tempat penyimpanan barang-barang berharga. Disamping itu terdapat beberapa fungsi bank menurut para ahli di bidang perbankan adalah sebagai berikut :
1. Howar D. Crosse dan George H. Hempel174 menyebutkan tujuh pokok fungsi bank umum : 1. “Credit creation” (penciptaan kredit), 2. Depository Function (fngsi giral), 3. Payments and collections (pembayaran dan penagihan), 4. Saving Accumulation and investment (akumulasi tabungan dan investasi), 5. Trust services (jasa-jasa kepercayaan), 6. Other services (jasa-jasa lain) dan 7. Devident (perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham).
2. Amerikan Bankers Association, menyebutkan empat fungsi ekonomi utama bank, adalah sebagai berikut :
a. The deposit function (fungsi penyimpanan dana);
b. The payment function (fungsi pembayaran);
c. The loan function ( fungsi pemberian kredit);
d. The money function ( fungsi uang).175
3. Oliver G. Wood, Jr., mengatakan bahwa bank umum melaksankan lima fungsi utama dalam perekonomian, adalah sebagai berikut :
a. Memegang dana nasabah;
b. Menyajikan mekanisme pembayaran;
c. Menciptakan uang dan kredit;
d. Menyajikan pelayanan trust;
e. Menyajikan jasa-jasa lain.176
Dengan demikian bahwa bank adalah sebagai salah satu lembaga keungan yang penting dan besar peranannya dalam kehidupan masyarakat. Dalam menjalankan peranannya, maka bank bertindak sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan yang bertujuan untuk mensejahterakan mayarakat banyak, dengan cara memberikan kredit, pembiyayaan dan jasa-jasa lainnya Adapun dalam memeberikan kredit, pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dilakukan dengan modal sendiri, atau dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.177
Dari pengertian tersebut di atas, maka dapat diperhatikan bahwa bank menjalankan perniagaan dana (uang), Jadi tegasnya bank sangat erat kaitannya dengan kegiatan peredaran uang, dalam rangka melancarkan seluruh aktivitas keuangan masyarakat, maka bank juga berfungsi sebagai berikut :
a. Pedagang dana (maney lender), yaitu wahana yang dapat menghimpun, dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien. Bank menjadi tempat untuk penitipan, dan penyimpanan uang yang dalam praktiknya sebagai tanda penitipan dan penyimpanan uang tersebut, maka kepada penitip dan penyimpan diberikan selembar kertas tanda bukti. Sedangkan dalam fungsinya sebagai penyalur dana, maka bank memberikan kredit, atau pembiayaan dan atau membelikannya ke dalam bentuk susat-suarat berharga.
b. Lembaga yang melancarkan transaksi, perdagangan, dan pembayaran uang. Bank bertindak sebagai penghubung (inetermedia) antara nasabah yang satu dengan yang lainnya jika keduanya melakukan transaksi, dalam hal ini kedua orang tersebut tidak secara langsung melakukan pembayaran tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya.178
5. Jenis-jenis Bank
Beberapa penegrtian bank yang telah dikemukanan di atas, dan memperhtikan bank dalam realitas operasionalnya yang ada, sekiranya dapat dibedakan tentang adanya jenis-jenis bank. Jenis-jenis bank ini secara teoristis dapat dikelompokkan dari berbagai segi, yaitu : a. Segi fungsinya, b. Segi kepemilikannya, dan c. Segi penciptaan uang giral.179
a. Segi Fungsinya. Dari segi fungsinya serta tujuan usahanya, dapat dikenal terdapat empat jenis bank, adalah sebagai berikut :1. Bank Sentral (Central Bank), adalah bank yang dapat bertindak sebagai bankers bank pimpinan, penguasa moneter, mendorong, mengawasi, mengatur dan mengarahkan semua jenis bank yang ada. Perry Warjiyo180 mengemukakan bahwa bank sentral memiliki fungsi dan peranan yang strategis dalam mendukung perkembangan perekonomian suatu negara. Hal ini mengingat tugas-tugas bank sentral pada umumnya mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter, pengaturan dan pengawasan perbankan, dan pengaturan dan pelaksanaan sistem pembayaran. 2. Bank Umum (Cammercial Bank), yaitu bank baik milik negara, swasta, maupun koperasi, yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito, serta tabungan dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Dikatakan sebagai bang umum karena bank tersebut mendapatkan keuntungannya dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan yang dibayarkan oleh bank kepada depositor (disebut spread)181. Sekiranya dapat digambarkan sebagi berikut :
Gambar 6
Keuntungan Yang Diterima Bank
Bunga 18% SPREAD Bunga 8%
Simpanan Kredit
3. Bank Tabungan (Saving Bank) yaitu bank baik milik negara, swasta, maupun koperasi, yang dalam pengumpulan dananya terutama penerima simpanan dalam bentuk tabungan sedangkan usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga. 4. Bank Pembangunan (Development Bank), yaitu bank baik milik negara, swasta, maupun koperasi, baik pusat maupun daerah, yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam deposito, dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah, dan panjang, sedangkan usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
b. Segi kepemilikan. Bank ditinjau dari segi kepemilikan terdapat empat jenis bank, adalah sebagai berikut :1. Bank Milik Negara; 2. Bank Milik pememerintah daerah; 3. Bank Milik Swasta baik dalam negeri mapun asing; 4. Bank Koperasi.
b. Segi penciptaan uang giral. Bank dilihat dari segi penciptaan uang giral terdapat dua jenis bank, adalah sebagai berikut :1. Bank Primer, yaitu bank yang dapat menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada padanya yaitu simpanan likuit dalam bentuk giro, yang dapat bertindak sebagai bank primer ini adalah bank umum.2. Bank sekunder, yaitu bank-bank yang tidak bisa menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada padanya, bank ini hanya bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Umumnya bank yang bergerak dalam bank sekunder, adalah bank tabungan, Bank pembangunan, Bank Hipotik, yang sekarang ada di Indonesia adalah Bank Perkreditan Rakyat, semua bank tersebut tidak boleh menciptakan uang giral.182
6. Prinsip dan Tujuan Bank
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasio ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (Prudential Regulation). Sedangkan yang dimaksud demokrasi ekonomi adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancsila dan Undang-Unang Dasar 1945. Kemudian mengenai fungsi perbankan nasional, adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi serta stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Dengan demikian, perbankan nasional tidak cukup hanya menjalankan kegiatannya saja, yaitu menghimpun serta menyalurkan dana masyarakat, akan tetapi kegiatannya tersebut mempunyai tujuan yang jelas demi kepentingan pembangunan nasional guna menigkatkan pemerataan, peningkatan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan stabilitas nasional yang merupakansasaran perbankan dalam melalukan kegiatanya sebagaimana dalam fungsinya tersebut di atas.[1]
7. Perkembangan Perbankan Nasional
7.1. Perkembangan Bank Sentral di Indonesia
Dalam kaitan munculnya semangat kapitalisme orang-orang Eropa tersebut, Max Weber menerangkan di dalam bukunya The Protestant Ethic and The of Capitalism, yang disebut Weber dalam dua buah bentuk artikel panjang pada tahun 1904 dan 1905, menandahi usaha pertamanya untuk mengetengahkan secara pasti tentang soal-soal ini pada tingkatan untuk diketahui pada kehidupan umum.
Weber mengawali bukunya The protestant Ethic dengan mengemukakan suatu fakta statistik untuk penjelasan : yaitu fakta bahwa di dalam Eropa modern pemimpin-pemimpin niaga dan para pemilik modal, maupun mereka yang tergolong sebagai buruh trampil tingkat tinggi, terlebih lagi karyawan perusahaan-perusahaan modern yang sangat terlatih dalam bidang teknis dan niaga, kebanyakan pemeluk agama protestan. Hal ini bukanlah semata-mata suatu fakta kontemporer, akan tetapi merupakan pula fakta sejarah: dengan menelusuri kembali kaitannya, dapat diperlihatkan bahwa beberapa pusat awal dari perkembangan kapitalis dipermulaan abad keenam belas merupakan pusat yang sangat kuat unsur Protestannya.
Dalam praktiknya, paham kapitalisme telah mendorong dan mengharuskan adanya ekpansi ke luar dalam bentuk penguasaan pasar, sumber pasokan bahan baku dan tenaga kerja semurah mungkin. Perebutan dan penguasaan pasar, sumber pasokan bahan baku dan tenaga kerja pada hakekatnya bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pemupukan modal negara asalnya. Proses inilah yang kemudian melahirkan sejarah penaklukan (imperialisme) dan penjajahan (kolonialisme). Menurut Santos bahwa perubahan-perubahan terbaru dalam bidang hukum, budaya, sosial, politik dan ekonomi harus dicari dalam perkembangan tersebut, sebab musabab dari perubahan-perubahan terbaru tersebut dapat dilihat dari aspek sejarah.3
Era imperialisme dan kapitalisme berlangsung pada abad ke 18 dan ke 19 tetapi pada pertengahan abad ke 20 praktik imperialisme dan kolonialisme secara fisik sudah relatif hilang, karena setelah perang dunia kedua, mulailah negara-negara jajahan membebaskan diri dari belenggu penjajahan.114 Mulai pertengahan abad 20 secara perlahan tapi pasti mulailah bentuk baru dari imperialisme yang dikenal dengan sebutan neoliberalisme. Berbeda dengan imperialisme lama, dalam bentuknya yang baru kekuatan militer bukan menjadi andalan utama dalam penaklukan negara bekas jajahan (pasca kolonial). Kekuatan yang menjadi andalan utama sekarang adalah daya saing dalam sebuah sistem yang menggunakan perdagangan bebas.
Setelah perang dunia kedua, yaitu sekitan tahun 1942 sampai tahun 1944. Pada masa ini tiap-tiap negara menjalankan dan menciptakan sendiri kebijakan dan perdagangan internasional. Kerja sama antar negara untuk merealisasikan perdagangan internasional dibentuk international Monetery Fund (IMF) di Bretton Wood, Amerika Serikat. Tujuan utama IMF adalah memajukan kerja sama di lapangan moneter internasional dan mempermudah perniagaan intennasional pada tingkat kesempatan kerja dan pendapatan tinggi, juga bertujuan memelihara stabilitas kurs valuta, peniadaan pengawasan atau pengendalian devisa (exchange control), dan memberikan pinjaman untuk mengatasi kebutuhan-kebutuhan sementara sepanjang keuangan IMF mengizinkan.115
Selain tenbentuknya IMF, lahir pula lembaga khusus untuk mengadakan investasi-investasi jangka panjang, yaitu The International and of Reconstruction and Development (IBRD) yang kemudian lebih dikenaL sebagai Bank Dunia. Tujuan dan Bank Dunia tensebut, adalah untuk merekonstruksi negara-negara yang mengalami kehancuran sebagai akibat Perang dunia, dan untuk pembangunan di negara-negara berkembang. Pelaksanaannya bank memberikan pinjaman atau badan-badan pemerintah, dan dapat juga membenikan pinjaaman kepada perusahaan swasta yang dijamin pembayarannya oleh pemerintah yang bersangkutan. Selain itu bank dapat pula menjamin pinjaman yang diberikan oleh para investor swasta yang diberikan melalui saluran-saluran biasa. Dan waktu ke waktu Bank Dunia mengalami perkembangan, kemudian beberapa sarana serta lembaga baru dibentuk. Bank telah berkembang menjadi suatu kelompok, atau grup dan disebut Kelompok Bank Dunia yang terdiri dari Bank Dunia sendiri, yang secara resmi bernama The International Bank of Reconstruction and Developmen (IBRD), serta dua lembaga finensial yaitu International Development Asociation(IDA), dan Kedua lembaga tersebut didirikan untuk mencapai tujuan yang secara umum sama, yaitu memberikan bantuan pembangunan ekonomi negara-negara anggota.116
Dalam era perdagangan bebas serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan World Trade Organization, perbankan mendapat perhatian yang cukup serius. Perbankan merupakan usaha jasa di bidang keuangan yang vital dalam perekonomian jadi tidak berlebihan diberi perhatian yang besar. World Trade Organization dalam perjanjian tentang pembentukannya memuat pula dalam Annex-nya mengenai “General Agreement On Trade In Service” khusus memuat Financial Services. 117
Untuk itu perlu ditelusuri sejarah perbankan nasional, mengingat bahwa bangsa dan negara Indonesia tidak lepas sebagai bangsa dan negara Jajahan, di antaranya pernah dijajah Belanda, Inggris dan Jepang. Kasmir menjelaskan tentang kehadiran orang-oran Eropa Barat, bahwa seiring dengan perkembangan perdagangan dunia, maka perkembangan perbankan pun semakin pesat karena perkembangan bank di dunia tidak lepas dari perkembangan perdagangan. Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan Inggris baru dimulai pada abad ke 16. Karena Inggris yang begitu ahtif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajahnya, maka perkembangan perbankan ikut dibawa ke negara jajahannya. Demikian juga perbankan di Indonesia tidak terlepas dari penjajahan Belanda.
Sebelum Indonesia merdeka, Indonesia belum memiliki bank sentral seperti yang ada pada saat sekarang ini. Pada periode tersebut fungsi bank sentral hanya terbatas sebagai bank sirkulasi. Tugas sebagai bank sirkulasi dilaksanakan oleh De Javasche Bank NV yang diberi hak oktrooi Tahun 1827, yaitu hak mencetak dan mengedarkan uang Gulden Belanda oleh Pemerintah Belanda.
Pada masa setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, dalam penjelasan bab VII Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa dibentuk sebuah bank sentral yang disebut Bank Indonesia dengan tugas mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas. Selanjutnya, pada tanggal 19 September 1945 dalam sidang Dewan Mentri, Pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk mendirikan satu bank sirkulasi berbentuk bank milik negara. Berkaitan dengan hal tersebut, langkah pertama adalah membentuk yayasan dengan nama “ Pusat Bank Indonesia “. Yayasan tersebut merupakan cikal bakal berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI).
Pada tahun 1949 berlangsung konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, dan salah satu keputusan pentingnya adalah penyerahan kedaulatan Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia terpaksa menerima De Javasche Bank sebagai Bank Sentral. Dalam perkembangannya pada tanggal 6 Desember 1951 dikeluarkan undang-undang nasionalisasi De Javasche Bank. Berikut juga bank-bank konvensional, merupakan pembentukan dan peninggalan dari para penjajah.
Lembaga Keuangan Perbankan yang merupakan peninggalan dari Belanda di antaranya adalah De Javasche Bank yang kemudian dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Negara Republik Indonesia, dan juga bank-bank konvensional. Bank Sentral merupakan lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam perekonomian, terutama di bidang moneter, keuangan, dan perbankan. Peran tersebut tercermin pada tugas-tugas utama yang dimiliki oleh bank sentral, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi bank, serta menjaga kelancaran sistem pembayaran. Tugas utama tersebut tidak selalu sama antara bank sentral satu dengan bank sentral lainnya. Misalnya, terdapat bank sentral yang hanya bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta menjaga kelancaran sistem pembayaran, sementara terdapat juga bank sentral lain yang hanya bertugas menetapkan kebijaksanaan moneter. Tugas utama yang pada umumnya dimiliki oleh bank sentral tersebut, juga dimiliki oleh Bank Indonesia selaku bank sentral Republik Indonesia292. Adapun perkembangan status dan kedudukan Bank Sentral di Indonesia dapat dilihat pada gambar 7, adalah sebagai berikut293 :
Gambar 7
Bank sentral pada mulanya berkembang dari suatu bank yang mempunyai tugas sebagaimana dilakukan oleh bank-bank pada umumnya atau yang dikenal dengan sebutan bank komersial. Secara gradual bank sentral diberi tugas dan tanggungjawab yang lebih besar dan berbeda dari bank komersial, yaitu dalam pengaturan dan kebijakan seperti menerbitkan uang (kertas dan logam) dan bertindak sebagai agen dan bankir pemerintah. Dalam perkembangan selanjutnya, bank yang kemudian dikenal sebagai bank sentral memiliki tugas dan tanggung jawab yang pada umumnya dilakukan oleh bank komersial.294
Pada awalnya bank sentral disebut sebagai bank of issue “bank sirkulasi” karena tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya. Dengan perkembangannya perekonomian, alat pembayaran yang dipergunakan dalam berbagai transaksi ekonomi dan keuangan semakin berkembang pula dan tidak hanya terbatas pada uang kertas dan logam. Masyarakat banyak melakukan pembayaran melalui penarikan rekening giro dan simpanan di bank dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kartu deber, cek, bilyet giro, wesel dan lain sebagainya. Proses pembayaran juga tidak hanya dilakukan secara langsung antara para pelaku transaksi, tetapi juga semakin banyak melalui bank dan lembaga keuangan lainnya. Cara-cara pembayaran demikian melibatkan suatu proses penyelesaian transaksi antarbank di suatu daerah, antardaerah, bahkan antarnegara yang dikenal dengan proses kliring. Sejalan dengan itu, bank sentral diperlukan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran tersebut, dan bahkan melaksanakan sistem pembayaran itu sendiri khususnya dalam hal belum ada pihak swasta yang menyelenggarakannya.
Dengan semakin berkembangnya perekonomian, pengendalian jumlah uang beredar merupakan faktor yang sangat penting dalam seluruh kegiatan ekonomi suatu negara, sebagaimana dikemukakan oleh Walter Bagehot bahwa money will not manage itself. Hal ini terkait dengan diperlukannya uang untuk membiayai seluruh kegiatan ekonomi, seperti investasi dan perdagangan, untuk meningkatkan produksi dan pendapatan, membuka lapangan kerja, dan pada gilirannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila jumlah uang beredar berlebihan dan tidak dikendalikan secara benar, maka akan terjadi inflasi yang akan menhambat peningkatan pendapatan riil masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Demikian sebaliknya, apabila jumlah uang beredar terlalu sedikit, maka kegiatan ekonomi akan terhambat. Untuk itulah diperlukan suatu lembaga bank sentral yang berperan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, terutama untuk mengatur dan menendalikan peredaran uang dalam perekonomian.
Keberadaan bank sentral juga diperlukan untuk mengatur dan mengawasi perbankan agar aktivitasnya dapat berkembang sehat dan berjalan lancar sehingga dapat mendorong kegiatan ekonomi. Hal itu mengingatkan keberadaan regulator yang tidak berpihak akan membawa bank-bank dapat melaksanakan operasinya secara efisien dan mampu memajukan perkembangan perekonomian. Suatu misal, kalau tidak ada regulator, maka kepentingan para deposan akan kurang mendapat perhatian, dan juga akan dapat muncul-muncul praktik-praktik yang merugikan kepentingan nasabah suatu bank. Demikian pula, bank-bank kecil dapat mengalami kesulitan karena belum tentu mampu bersaing dengan bank-bank yang lebih besar dan kuat. Selain sebagai regulator , bank sentral juga diperlukan untuk berperan sebagai bankers’ bank dalam menjalankan fungsinya sebagai lender of last resort bank “ pemberi pinjaman terakhir “ bagi bank-bank yang mengalami kesulitan pendapatan jangka pendek (likuiditas) dan tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank lain.
Dengan berkembangnya peran sebagaimana dikemukakan di atas, bank sentral tidak lagi identik dengan bank komersial atau lembaga keuangan lainnya. Masyarakat umum tidak dapat lagi menyimpan uangnya atau meminta kredit atau mentranfer uang di bank sentral. Bank sentral dibentuk sebagai regulator, dan pembuat kebijakan umum untuk mencapai suatu tujuan sosial ekonomi tertentu yang menyangkut kepentingan nasional atau kesejahteraan umum, seperti setabilitas harga dan perkembangan ekonomi. Dalam perkembangan selanjutnya, untuk dapat melaksanakan perannya, bank sentral mempunyai kewenangan antara lain : 1) mengedarkan uang sekaligus mengatur jumlah uang beredar, 2) mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan, 3) mengembangkan sistem pembayaran, dan 4) mengembangkan sistem perkreditan.
2.2. Independensi Bank Indonesia, Suatu Refleksi Kapitalisme Dari Masa ke Masa
Sejak berdirinya, De Javasche Bank telah mendapatkan tugas dan hak dari Pemerintah Hindia Belanda. Selain itu,juga menerima tekanan untuk mengikuti kebijakan Pemerintah. Namun, tidak semua kebijakan Pemerintah selalu dipatuhi oleh De Javasche Bank, terutama bila bertentangan dengan prinsipprinsip bisnis. Misalnya, untuk melindungi kepentingan perusahaan Belanda dan persaingan dengan pedagang asing, maka Pemerintab Belanda melarang bank memberikan kreditnya kepada pedagang asing. Namun, karena hal itu bertentangan dengan pninsip-prinsip bisnis, maka para pejabat De Javasche Bank menghiraukannya dan tetap memberikan kredit kepada para pedagang asing.4
Upaya campur tangan Pemerintah terhadap De Javasche Bank tetap dominan waktu itu. Misalnya, sesuai Pasal 16 Octrooi pertama, bank diberi kewenangan untuk transaksi dalam uang emas maupun perak, sedangkan transaksi uang tembaga dilakukan Pemerintah Hindia Belanda. Karena bank hanya mau melakukan transaksi dengan uang perak dan menolak uang tembaga, rnaka Pemerintah Hindia Belanda melalui Gubernur Jenderal Van Den Bosch memperlambat bantuannya dalam penyediaan uang perak. Atas tekanan Pemerintah itu, bank tidak dapat berkutik dan terpaksa menjalankan transaksi uang tembaga.5
Semasa Octrooi keempat, 1860-1870, bersamaan dengan semakin rnerosotnya sistem tanam paksa, tekanan terhadap bank juga sernakin mengecil. Hanya saja, pada tahun 1868 keluar Peraturan Pemenintah Hindia Belanda yang rnenetapkan agar De Javasche Bank menjadi kasir Pemerintah tanpa imbalan (fiscal agent). Meski demikian, perkembangan De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi dalam periode ini memasuki babak baru dan berkembang lebih baik.5
Bersamaan dengan berubahnya sistem perekonomian yang berkembang di Hindia Belanda, pada tahun 1870 dibentuk dan di lantik Raud van commissarissen (Dewan Pengawas) De Javasche Bank. Pernerintahjuga mengangkat (Gouvernement’s Commlssarens) dan menempatkannya di De Javasche Bank sebagai wakil resmi Pemerintah dengan tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan manajemennya. Narnun, De Javasche Bank saat itu mengalami penurunan karena adanya kompetisi yang semakin tajam dengan bank komersial Iainnya.6
Pada tanggal 13 November 1922 telah diundangkan De Javasche Bankwet yang kemudian diubah dan diganti dengan Undangundang tanggal 30 April 1927 dan Undang-undang tanggal 13 November 1930 dan berlaku sampai dengan Iahirnya Undangundang No.11 Tahun 1953 tentang Pokok-pokok Bank Indonesia. Berdasarkan De Javasche Bankwet tersebut, fungsi bank sebagai bank sirkulasi semakin kokoh. Narnun, pengawasan Pernerintah Hindia Belanda terhadap De Javasche Bank juga sernakin ketat. Di antaranya, Pemerintah membentuk Dewan Pengawas yang anggotanya diangkat Pemenintah Hindia Belanda. Selain mtu, Pemenintah juga memiliki wewenang untuk mencalonkan presiden bank kepada Kepala Negara Kerajàan Belanda. Pemerintah saat itu juga memberikan sejumlah batasan, termasuk tentang pernbukaan cabang dan penunjukan agen yang harus mendapatkan persetujuan dan Gubernur Jenderal sebagai penguasa Hindia Belanda. Bahkan, kebijakan moneter harus mendapatkan pengarahan dan Pemerintah Kerajaan Belanda.7
Dan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa De Javasche Bank telah melakukan beberapa fungsi bank sentral, yaitu kewenangan untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang, bertmndak sebagai fiscal agent, dan membantu De Nederlandsche Bank melaksanakan kebijakan moneter di Hindia Belanda khususnya di wilayah kekuasaan Gubennur Jenderal. Narnun, De Javasche Bank sebagai badan hukum (NV) tidak dapat sepenuhnya menjalankan kebijakan moneter yang independen di Hindia Belanda karena menggunakan sistem moneter yang terpusat di Nederland dan pelaksanaan tugas De Javasche Bank pun harus dilakukan sesuai petunjuk Pemerintah Kerajaan Belanda. Selain itu, dana surplus hasil perdagangan perusahaan Hindia Belanda harus disetorkan ke kantor pusatnya di Nederland.8
Setelah Pemerintah Hindia Belanda menyerah, kekuasaan beralih kepada tentara Pendudukan Jepang dan aset semua bank Hindia Belanda, termasuk De Javasche Bank, disita dengan paksa. Dalam hal mi, Pemerintah Jepang benupaya mengeruk semua aset bank secara semena-mena dan tidak adil. Misalnya, memberikan perintah kepada tim likuidasi untuk mengembalikan simpanan-simpanan tertutup kepada pemilik apabila tentara Jepang tidak memiliki “kepentingan” atas isinya. Akibatnya, tidak banyak simpanan yang dapat dikembalikan kepada perniliknya. Kalaupun ada sebagian yang dikembalikan ke pemiliknya, jumlahnya sangat kecil dan tidak sesuai lagi dengan jumlah simpanan yang semestinya.9
Awalnya, fungsi pengeluaran dan pengedaran uang dilakukan oleh penguasa perang, dalam hal mi tentara pendudukan Jepang. Uang yang dikeluarkan dan disebarkan terdini dan tujuh pecahan, yaitu: 1 sen, 5 sen, 10 sen, V2 golden, 1 gulden, 5 gulden, dan 10 gulden. Setiap keping atau lembar uang tentara Jepang tersebut bercinikan tulisan Be Japansche regerfng heetaa/t aan bonder (Pemerintah Jepang membayar kepada pembawa).10
Praktik pengeluaran dan penyebaran uang oleh tentara Jepang secara Iangsung mi tidak berjalan lama karena kemudian dilimpahkan kepada Nanpo Kaihatsu Ginko (NKG). NKG melaksanakan pengedaran uang hanya untuk melayani kepentingan bala tentara Jepang (Dai Nippon). Untuk kepentingan publik, ia bertindak sebagai koordinator dengan dibantu Yokohama Specie Bank untuk daerah Jawa dan Taiwan Bank untuk daerah luar Jawa. Dengan demikian, fungsi NKG yang bertindak sebagai bank sirkulasi tidak lebih sebagai perpanjangan tangan Pemerintah bala tentara Jepang. Dengan kata lain, NKG tidak independen dalam melaksanakan tugasnya.11
2.2.1. Independensi Bank Sentral, 1945-1953
Posisi De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi secara umum sering kali menjadi korban kepentingan Belanda dan alat kekuasaan. Kebijakan politik yang serupa berulang ketika Belanda kembali ke Indonesia (agresi I) dengan membentuk Pemerintahan NICA (Nederlandsche Indische Civie/e Administratie). Pemerintahan NICA segera menarik uang Jepang dari peredaran dan secara sepihak mengeluarkan uang NICA sebagai penggantinya. Hal ini sengaja dilakukan oleh NICA untuk membuat ketidakstabilan moneter. Sasarannya, segera melumpuhkan Pemerintahan Republik Indonesia yang baru saja diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.12
Saat agresi I Belanda itu, De Javasche Bank mulai membuka kembali kantornya di Jakarta dan segera mendapat tugas melakukan pengawasan pelaksanaan likuidasi semua bank Jepang termasuk NKG. Sementara itu sebagai akibat dan agresi I, wilayah Republik Indonesia terpecah dua. Sebagian masih dikuasai Pemerintah RI dengan ibukota Yogyakarta dan sebagian lainnya jatuh di bawah kekuasaan NICA. Demikian pula mata uang yang beredar di kedua wilayah tersebut berbeda. Di wilayah kependudukan NICA beredar uang Jepang (dalam proses penarikan), uang NICA, dan uang Dc Javasche Bank. Adapun di wilayah RI beredar uang Jepang, uang De Javasche Bank (dalani proses penarikan), dan OeangRepublik indonesia (ORI).13
Pada masa itu keberadaan De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi menjadi tidakjelas meskipun De Javasche Bankwet 1922 sebagai dasar hukum De Javasche Bank belum pernah dicabut. Namun pada tahun 1946, Pemerintah RI melalui YPBI telab mendirikan BNI sebagai bank sirkulasi dan menyatakan mata uang De Javasche Bank tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia dan selanjutnya diganti dengan Oeang Republik Indonesia (ORI) yang terkenal itu. Keberadaan uang NICA di daerah pendudukan bertentangan dengan ketentuan De Javasche Bankwet tahun 1922 yang memberikan kewenangan penuh kepada De Javasche Bank untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang di seluruh wilayah Hindia Belanda. Dengan demikian, Pemerintahan NICA telah melakukan intervensi terhadap kewenangan De Javasche Bank.14
2.2.2. Independensi Bank Sentral 1953-1959
Tugas Bank Indonesia pada tahun 1953 (1) mengatur nilai uang agar stabil; (2) menyelenggarakan peredaran uang; (3) memajukan perkembangan yang sehat dan urusan kredit dan urusan bank; dan (4) melakukan pengawasan kredit. Di samping itu, Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah, dan melakukan kegiatan bank umum. Alasan dimungkinkannya bank sentral melakukan kegiatan operasional sebagai bank umum adalah untuk memperoleh keuntungan komersial yang sesuai kehendak Gubernurnya pada waktu itu, di samping karena ada Undang-undang yang memungkinkan.16
Sebagaimana halnya Dc Javasche Bank (DJB), Bank Indonesia juga ditetapkan sebagai badan hukum.17 Namun, DJB berbentuk Naamloose Venootsacft (NV) atau Perusahaan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Hindia Belanda dan masyarakat umum, padahal Bank Indonesia merupakan badan hukum yang dilahirkan oleh Undang-undang dan kepemilikan sepenuhnya ada pada negara. Dalam DJB Wet ditetapkan bahwa pimpinan DJB dipegang oleb Direksi dan Direksi DJB bertanggungjawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam Undang-undang Pokok Bank Indonesia bahwa Bank Indonesia dipimpin secara bersama oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Masingmasing diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah. Pembagian tugas ketiga organ pimpinan ini ditetapkan dalam Undang-undang Pokok Bank Indonesia.
Dewan Moneter terdiri dan menteri yang membidangi keuangan sebagai ketua, menteri Bidang perekonomian, dan Gubernun Bank Indonesia yang masing-masing sebagai anggota.18Dan jika Menteri Keuangan sebagai ketua tidak ada, maka GubernurIah yang rnenggantikannya. Tugas Dewan Moneter adalah (a) menetapkan kebijakan moneter umum, (b) memberikan petunjuk kepada Direksi jika kepentingan umum memerlukannya, (c) mengatur stabilitas nilai rupiah, (d) memajukan perkembangan kredit dan perbankan, serta (e) melakukan pengawasan kredit. Direksi Bank Indonesia tendiri dan gubernur dan sekurangkurangnya dua onang direktun atau sebanyak-banyaknya lima orang direktur19.Adapun tugas Direksi adalah (a) menyelenggarakan kebijakan moneter yang ditetapkan Dewan Moneter, (b) menyelenggarakan pembenian kredit, (c) menyelenggarakan peredaran uang, (d) mernudahkanjalannya uang giral, dan (e) memajukanjalannya pembayaran dengan luar negeri. Jumlah Dewan Penasehat Bank Indonesia sebanyak sembilan orang yang mempunyai latar belakang keahlian tertentu atau tokoh terkemuka dan kalangan perusahaan, pertanian, atau penburuhan dengan tugas memberikan nasehat kepada Dewan Moneter.
Jika dilihat dan sisi kelembagaan (institutional approach), Bank Indonesia dalam bidang moneter memiliki independensi penuh karena berwenang menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan moneter.20 Di samping itu, secara fungsional Bank Indonesia memiliki independensi dalam menetapkan instrumen moneter yang akan digunakan, walaupun pilihan instrumen moneter pada waktu itu masih sangat tenbatas pada penetapan tingkat suku bunga (interest rate) dan arah perkreditan (selective credit policy).
Dalam bentuk struktur kekuasaan seperti itu, Pemerintah sebenarnya tidak dapat melakukan intervensi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter —sebagaimana yang pemah dilakukan oleh Perdana Menteri Jr. Djuanda pada tahun 1959— karena hal itu merupakan wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral. Di tahun 1959, Pemerintah pernah melakukan sanering terhadap rupiah tanpa sepengetahuan Gubernur BI yang pada saat itu merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Moneter. Karena merasa kewenangannya dilangkahi oleh Pemerintah, maka Mr. Loekman Hakim sebagai Gubernur menyatakan keberatan atas kebijakan Pemerintah tersebut. Setelah itu ia mengundurkan din dan jabatannya. Sikap demokrat dan Gubernur Bank Indonesia itu patut mendapat penghargaan karena martabat dan keberadaannya sebagai pimpinan telah diintervensi Pemerintah. Padahal menurut Undang-undang Pokok Bank Indonesia, penetapan dan penyelenggaraan kebijakan moneter merupakan wewenang Bank Indonesia.
Hal yang perlu digarisbawahi pada masa itu adalah selama masa sistem Pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberalnya, meskipun pimpinan Pemerintah selalu berganti secara demokratis, tetapi kepemimpinan di bank sentral tidak berubah mengikuti pergantian kepala Pemerintahan.
2.2.3. Independensi Bank Sentral, 1959-1967
Setelah Dekrit 5 Juli 1959, Presiden menerapkan sistem Demokrasi Terpimpin dan memperkenalkan program tentang Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Di awal periode ini tidak terjadi perubahan-perubahan penting tentang independensi Bank Indonesia dan hubungannya dengan Pemerintah, sekalipun dasar Negara Indonesia telah kembali ke UUD 1945. Sejak bulan Maret 1963, tepatnya pada tanggal 28 Maret 1963, Pemerintah menetapkan kebijakan Deklarasi Ekonomi tentang Bank Berdjoeang dan diikuti dengan pengangkatan Gubernur bank sentral sebagai Menteri Urusan Bank Sentral yang juga anggota kabinet.21
Kemudian pada tahun berikutnya, ketika Bank Indonesia harus menangani “tugas-tugas baru” di bidang fiskal, Pemerintah memisahkan tugas Bank Indonesia di bidang penertiban pengawasan bank dengan membentuk kementerian baru. Bersamaan dengan itu, Pemenintah mengangkat Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta. Kebijakan mi tidak benlangsung lama. Di tahun 1965 tugas pengawasan teresebut telah diintegasikan kembali ke dalam Bank Indonesia karena dirasakan tidak efektif.
Untuk mengatasi penggelembungan organisasi akibat tambahan tugas-tugas baru tersebut, dalam tahun 1965 Bank Indonesia telah melakukan restrukturisasi organisasi agar lebih efektif dalam pelaksanaan tugasnya. Struktur baru tersebut diumumkan oleh Menteri Unusan Bank Sentral bersamaan dengan penyesuaian pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam rangka kebijakan doktrin Bank Berdjoeang. Doktrin yang merupakan hasil keputusan Musyawarah Bank Berdjoeang Sabang-Merauke yang kemudian disebut dengan Pan/ja Sakti Bank Berdjoeang itu jelas-jelas telah menjadikan bank sebagai alat revolusi. Konsekuensi dan kebijakan mi telah menempatkan semua bank, termasuk Bank Indonesia, pada posisi harus siap membantu program-program penanganan rnasalah-masalah perekonomian yang dihadapi Pemerintah (termasuk fiskal). Oleh karena itu, arah kebijakan Bank Indonesia yang semula untuk mendukung pembiayaan sektor swasta, beralih ke proyek-proyek negara.22
Perubahan lain yang terjadi pada era Demoknasi Terpimpin mi adalah pembentukan sistem bank tunggal23. Pada periode mi pergolakan politik tentsinya menghangat diikuti dengan upaya pemberontakan Partai Koniunis Indonesia (PKI) tanggal 30 September 1965.
Sementara itu, peran bank sentral dalam kurun waktu 1963-1966 tidak lebih sebagai “mesin uang”24 Pemerintah. Ketika itu berbagai proyek Pemenintah, baik yang bersifat ekonomis maupun lainnya, dibiayai dengan mencetak uang baru. Hal mi mendorong inflasi ke tingkat yang sangat tinggi, yaitu rnencapai sekitar 657 % pada tahun 1966. Kondisi mi telah memperluas pergolakan politik sehingga masyarakat menuntut dilakukannya pemulihan penertiban keamanan, politik, dan ekonorni nasional. Tuntutan itu diwujudkan dalam bentuk berbagai aksi mahasiswapelajar yang dikenal dengan sebutan TRITURA, yaitu penurunan harga, pembubaran PKI beserta antek-anteknya, dan pembubaran kabinet 100 menteri.
Kernelut nasional itu mulai mereda setelah terjadi pergantian pucuk pimpinan nasional dan Ir. Soekarno kepada Jenderal Soehanto pada tanggal 27 Manet 1966. Peralihan pimpinan nasional mi sebagai simbol peralihan dan rezim Onde Lama ke Orde Baru. Selama masa Demokrasi Terpimpin, bongkar bangun sistem dan kepemimpinan di bank sentral sangat sering terjadi. Akibatnya, perekonomian Indonesia menjadi sangat buruk dengan tingkat inflasi yang maha tinggi. Akhirnya, benbuntut pada runtuhnya Pemerintahan. Di bawah Pemerintahan Onde Baru, perubahan politik dan pemulihan perekonomian nasional mulai dilakukan oleh tim teknokrat di bawah Prof. Dr. Widjojo Nitisastro. Salah satu kebijakan Pemenintah pada waktu itu adalah melakukan penataan kembali sistem perbankan nasional. Untuk keperluan itu, Pemerintah mengajukan delapan Rancangan Undangundang (RUU) yang berkaitan dengan penataan sistem perbankan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dan delapan RUU tersebut, hanya tentang Pokok-pokok Penbankan yang berhasil dibahas dan disetujui oleh DPR-GR pertama kali dan pada tanggal 30 Desember 1967 disahkan oleh Presiden sebagai Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (UUPP).
Sejak berlakunya UUPP itu, fungsi perbankan ditempatkan pada posisi penting dalam rangka memobilisasi dana masyarakat untuk digunakan mendorong perbaikan dan pembangunan ekonomi rakyat. Guna mendukung tujuan itu, sistem perbankan diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan Bank Indonesia sebagai bank sentral membimbing pelaksanaan kebijakan moneter, mengkoordinir, membina, serta mengawasi semua perbankan (Penjelasan Umum UUPP). Dalam UUPP ini, bank dibedakan dalam beberapa fungsi, yaitu bank umum, bank pembangunan, bank tabungan, dan bank sentral. Pengaturan lebih Ianjut mengenai bank sentral ditetapkan dalam Undang-undangNo. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (UUBS) yang merupakan salah satu dari delapan RUU yang diajukan oleh Pemerintah sebagaimana dikemukakan.
2.2.4. Independensi Bank Sentral Semasa Orde Baru
Dalam hubungan ini, perlu dikemukakan suatu masa yang sangat ideal ketika Direksi Bank indonesia dapat melakukan sendiri tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Pemenintah dan Dewan Moneter sangat percaya atas kemampuannya ketika itu. Hal ini terjadi pada masa:
Menteri Keuangan Prof. Dr. Au Wardhana sebagai ketua Dewan Moneter dan anggotanya terdini dan Drs. Radius Prawiro sebagai Menteni Pendagangan, dan Drs. Rachmat Saleh sebagai Gubernur.
Menteni Keuangan Drs. Radius Prawiro sebagai ketua Dewan Moneter dengan anggotanya Drs. Rachmat Saleh sebagai Menteni Pendagangan, dan Dr. Anifin M. Sinegar sebagai Gubernur.
Dengan kenyataan sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa faktor hubungan baik dan kepercayaan (good relationship and trustworthy) antara sesama anggota Dewan Moneter sangat penting dalam menegakkan independensi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang institusi25. Di samping itu, faktor lain yang juga dominan dalam menegakkan dan menjaga independensi suatu lembaga negara sepenti Bank Indonesia adalah Presiden karena bank sentral sebagai lembaga negara bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan kebijakan moneter (Penjelasan Umum Undang-undang Bank Sentnal). Hal inijuga terbukti dan perjalanan sejarah Orde Baru (Tahun 1967 s/d 1999) berikut ini.
Dawam Rahardjo mengemukakan bahwa sejak 1967 sampai dengan 1987 tidak diketemukan kasus-kasus besar di bidang perbankan yang melibatkan kepentingan langsung pribadi Presiden atau anggota keluarganya. Atau, tindakan yang mempengaruhi operasional bank sentral sehingga dalam kurun waktu itu Bank Indonesia dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara baik. Padahal, ketika itu Bank Indonesia belurn memiliki independensi yang berarti. Namun, sejak Presiden menerapkan kebijakan sentralisasi kekuasaan, maka Presiden secara sistematis melakukan reposisi kedudukan Gubernur yang bukan menteri menjadi setingkat menteri dan yang semula berada di luar Pemerintahan menjadi anggota kabinet. Sejalan dengan langkah-langkah tersebut, Presiden juga melakukan seleksi personalia calon Gubernur dan anggota Direksi lainnya dalam dua periode terakhir sebelum lengser dan ‘orang-orang dekat” yang loyal dan mudah dikendalikan untuk kepentingan Pnesiden/Pemerintah. Dengan cara ini tanpa disadari, atau disadari tetapi tidak bernyali mengungkapkannya, Bank Indonesia telah terkooptasi oleh kekuasaan Presiden sehingga ia menjadi subordinat dan berada di bawah kontrol Kepala Negara.26
Pada peniode 1988, sejak Pakto 1988 sampai dengan Januani 1998 dan Keppres No. 26 Tahun 1998, banyak kebijakan Pemerintah di bidang perbankan yang mengalami perubahan dan menjadi titik awal dari knisis perbankan yang terjadi bebèrapa tahun kemudian. Kebijakan-kebijakan tensebut, antara lain kebijakan pembukaan izin bank dengan persyaratan modal yang ringan (PAKTO ‘88), dikeluarkan tanpa disertai ketentuan kehati-hatian (prudential regulation) yang memadai.
Kebijakan ini melahirkan banyak bank yang dibuka untuk memperluas instrumen pengerahan dana masyarakat. Jumlah bank dan kantor bank meningkat sangat pesat hingga mencapai di atas 200 bank dan ribuan kantor cabang bank di selunuh Indonesia. Kebijakan PAKTO ‘88 ini dikeluhkan oleh banyak pihak kanena Pemerintah terlambat membuat peraturan prudential perbankan. Akibatnya, bank-bank dijalankan oleh bankir yang tidak profesional dan hanya bermodalkan gedung sewaan yang megah serta beroperasi dalam suasana persaingan yang tidak sehat.
Kebijakan penggantian UUPP No.14 Tahun 1967 dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UUP)juga banyak menimbulkan pertanyaan karena melalui UUP ini Pemerintah melakukan perluasan wewenangnya di bidang pengaturan dan pengawasan bank. Dalam pembuatan peraturan pelaksanaan UUP, baik mengenai aspek kelernbagaan maupun lainnya, ditetapkan dengan Peraturan Pernenintah (PP). Semen-tuna itu, kewenangan untuk pembuatan PP mi bukan berada di tangan Bank Indonesia, melainkan di tangan Pernerintah. Padahal, Pemerintah sendini tidak mempunyai tenaga dan waktu yang cukup sehingga seningterlambat. Apalagi di dalam ketentuan sebelumnya, Pemerintah hanya berwenang membuat peraturan yang berkaitan dengan aspekkelembagaan, sedangkan aspek openasional dilakukan menjadi kewenangan Bank Indonesia.9
Demikian pula dalarn pengawasan bank, UUP menentukan bahwa selain Menteni Keuangan, Dewan Moneter juga berwenang rneminta laporan basil pemeriksaan bank atau memerintahkan Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank dan melaporkan hasil pemeriksaan itu kepada Dewan Moneter (Pasal 31 ayat (2). Padahal sebelumnya, UUPP hanya memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan dan kewenangan itu terbatas pada permintaan bahan, keterangan, dan pemeriksaan buku bank melalui Bank Indonesia. Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan UUPP bertugas melakukan pengawasan dan pernbinaan bank. Terminologi “pengawasan dan pembinaan” di dalam UUP diubah menjadi “pembinaan dan pengawasan” sebagaimana yang diatur dalam Bab V Pasal 29 ayat (1) UUP yang menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh BI.
Dengan demikian, penekanan tugas Bank Indonesia menurut UUP Iebih diutarnakan pada sisi pembinaan bank, bukan pada sisi pengawasannya, sedangkan pelaksanaan tugas pengawasan bank oleh Bank Indonesia dilakukan dalam perspektif pembinaan tersebut. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari perubahan konsep pengawasan bank yang dianut dalam UUP tensebut, yaitu tugas pengawasan yang sernula merupakan wewenang penuh Bank Indonesia, kini diberikan sebagaimana kepada Pemerintah agar dapat ikut melakukan pengawasan bank.9
Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan UUPP bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan bank. Terminologi “pengawasan dan pernbinaan” di dalam UUP diubah menjadi “pembinaan dan pengawasan” sebagaimana yang diatur dalam Bab V Pasal 29 ayat (1) UUP yang menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh BI.
Dengan demikian, penekanan tugas Bank Indonesia menurut UUP lebih diutamakan pada sisi pernbinaan bank, bukan pada sisi pengawasannya, sedangkan pelaksanaan tugas pengawasan bank oleh Bank Indonesia dilakukan dalarn perspektif pembinaan tersebut. Perubahan ini merupakan konsekuensi dan perubahan konsep pengawasan bank yang dianut dalam UUP tersebut, yaitu tugas pengawasan yang semula merupakan wewenang penuh Bank Indonesia, kini diberikan sebagian kepada Pemerintah agar dapat ikut melakukan pengawasan bank.9
Dengan adanya perubahan pada substansi UUP tersebut, maka di dalarn Iingkungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia juga dilakukan penyesuaian. Penyesuaian ini dalam pengorganisasian dan tata cara pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan bank dengan membentuk dedicated team, yaitu menggabungkan petugas pemeriksa dan petugas pengawas dalam satu tim. Tim ini diberi tugas dan tanggungjawab untuk membina dan mengawasi sejumlah bank tertentu yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja. Cara pembinaan dan pengawasan seperti ini akan mendekatkan hubungan antara petugas pembina/pengawas dengan bank yang dibina/diawasi. Hal mi sangat diperlukan, walaupun ada juga dampak negatifnya. Kedekatan hubungan antara petugas pembina/pengawas dan yang dibinaldiawasi tersebut merupakan kunci keberhasilan (key success /àctor~ dan metode dedicated team dalam pernbinaan dan pengawasan bank. Tanpa kedekatan tersebut, maka yang dibina/diawasi tidak akan mengemukakan masalah yang dihadapinya, bahkan mungkin ia takut/khawatir untuk mengemukakan masalah yang sedang dihadapi bank kepada pembina/ pengawasnya.
Dan hal-hal yang telah dikemukakan tersebut, tampak secara jelas berbagai distorsi yang terjadi terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, baik dalam kedudukan sebagai otoritas moneter maupun sebagai otoritas pengawas bank. Dalam hubungan ini adalah tidak adil bila masyarakat terus menghujat Bank Indonesia karena kasus-kasus perbankan yang terjadi dalam sepuluh tahun terakhir ini akibat kebijakan Pernerintah di masa itu.
Ketika kondisi BI telah terdistorsi oleh kekuasaan seperti itu, badai krisis moneter di Thailand, Korea, dan Philipina yang dilakukan oleh spekulan datang pula melanda Indonesia pada Juli 1997. Peristiwa ini telah memperparah kondisi moneter dan perbankan Indonesia. Nilai mata uang rupiah untuk satu dolar Amerika Serikat yang sekitar Rp.2.400,00 itu tidak dapat dipertahankan karena ternyata fundamental ekonomi Indonesia tidak cukup kuat. Cadangan devisa negara tidak cukup besar. Apalagi ditambah dengan beban pembayaran hutang Pemerintah dan swasta yang jatuh tempo. Semua ini sulit diatasi dan telah mendorong permintaan dolar AS.
Kebijakan penutupan bank yang terlambat dilakukan Pemerintah karena pertimbangan kepentingan politik golongan telah menimbulkan ketidakpercayaan nasabah bank. Hal mi diikuti dengan rush yang melanda perbankan nasional. Untuk mengatasi kemelut yang telah kompleks tersebut, Bank Indonesia sesuai dengan fungsinya dim inta Pemerintab untuk membantu kesulitan likuiditas bank yang dilanda nish, sedangkan Pernerintah menetapkan untuk tidak menutup bank lagi.
Atas kebijakan itu, Bank Indonesia harus menyediakan ove,ilra/ltàci/i~ dalam jumlah yang cukup besar dan mengorbankan ketentuan sanksi kliring yang berlaku pada waktu itu. Bila fasilitas itu tidak diberikan sehingga mengakibatkab bank yang bermasalah diskors dan kliring karena tidak memenuhi kewajibannya, maka yang akan menjadi korban adalah nasabah bank itu.
Di sisi lain, Bank Indonesia akan dianggap melanggar kebijakan Pernerintah yang telah ditetapkanjika tidak memenuhi permintaan itu. Padahal menurut Undang-undang Bank Sentral; Bank Indonesia sebagai bank sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-ganis pokok kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan (Penjelasan Umurn Undang-undang Bank Sentral). Namun langkah BI yang ketika itu dianggap sebagai penyelarnat, ternyata di kemudian han oleh BPK pada tahun 2000 dinyatakan bersalah dalam laporan hasil perneriksaannya. Alasannya, karena tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dibuatnya sendiri dan sebagian dari dana itu disalahgunakan oleh bank penerima sehingga mengakibatkan negara secara potensial dirugikan sebesar Rp 134,8 triliun.
2.2.5. Independensi Bank Sentral, Setelah 1997
Dalam upaya mengatasi kemelut moneter dan krisis ke percayaan, Pemerintah m em inta bantuan International kfonetamy of Fzmd (IMF). Dalam Memo Kesepakatan yang pertama antana Pemenintah dan IMF bulan Januari 1998 ditetapkan, antara lain perlunya segera melakukan arnandemen terhadap UUP dan memperbaharuinya dengan pemberian independensi kepada Bank Indonesi.
Berdasarkan Memo Kesepakatan tersebut Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kepanitiaan Penyusunan Rancangan Perubahan Undang-undang (RPUU) tentang Perubahan UUP No.7 Tahun 1992 dan UUBS No. 13 Tahun 1968. Kemudian diikuti dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembentukan Tim Kerja dan Tim Teknis untuk penyusunan konsep rancangan perubahan kedua UU tersebut. Susunan anggota kedua tim ini terdiri dari pejabat/staf beberapa departemen yang terkait, termasuk Bank Indonesia.
RPUUNo.7 Tahun 1992 yang selesai dibahas dan disetujui oleh DPR RI kernudian disahkan oleh Presiden dan diundangkan dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UUPrUUP) dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 No. 182. Perubahan yang sangat mendasar dalam undang-undang mi adalah penyerahan seluruh wewenang Menteni Keuangan di bidang pengaturan dan pengawasan bank yang selarna mi dilakukan Gubernur Bank Indonesia, termasuk dalam hal perizinan bank dan pembukaan rahasia bank. Alasan penyerahan wewenang mi dimaksudkan agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang pengatunan dan pciigawasan bank dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneterlebih efektif. Hal inijuga sejalan dengan rencana Pernerintah untuk memberikan independensi kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Penyatuan wewenang bidang pengaturan dan pengawasan di bawah Bank indonesia mi disambut baik oleh benbagai pihak karena selama liii dinasakan ada dualisme dalam penanganan masalah-masalah perbankan. Sering keputusan penting yang harus segera diambil menjadi terhambat oleh birokrasi Departemen Keuangan. Di samping itu, ada beberapa ketentuan yang diubah dan ditambah, antara lain mengenai kepemilikan bank oleh pihak asing yang diperluas, pengertian rahasia bank dibatasi pada simpanan dan penyimpannya, dan dicantumkannya pasal baru rnengenai kemungkinan pembentukan badan khusus untuk keperluan penyehatan bank dan pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan.
Penyiapan konsep rancangan perubahan Undang-undang Bank Sentral telah dilakukan sejak larna oleh Bank indonesia, yaitu ketika Pemenintah melakukan pembahasan perubahan RUUP. Pada waktu itu, ada kesepakatan tak tertulis antara I Departemen Keuangan dengan Bank Indonesia untuk melakukan penyempurnaan Undang-undang Bank Sentral karena sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan. Narnun, kesempatan untuk mengajukannya ke DPR RI tidak pernah dibenikan oleh Pemenintah. Kesernpatannya hanya harapanharapan yang disampaikan oleh setiap Gubemur Bank Indonesia yang akan rneninggalkanjabatannya pada acana pisah-sambut Gubernun dengan pejabat/ pegawai Bl.
Berhubung dengan itu, setiap lima tahun sekali satuan kerja bidang hukurn akan disibukkan dengan tugas mengkaji dan rnemperbaharui konsep RUU tersebut sesuai dengan perkembangan. Ketika Bank Indonesia diminta Presiden Soeharto untuk menyiapkan konsep independensi bank sentnal dalani pengelolaan moneter, maka seketika itu juga Bank Indonesia dapat menyerahkannya yang kemudian dituangkan dalam Keppres No. 23 Tahun 1998.
Walau demikian, Bank Indonesia menyadari bagaimanapun sempumanya suatu konsep, pasti rnasih ada kekuranganlkelemahannya. Oleh kanena itu, ketika Pemerintah meminta konsep RUUBI, Bank indonesia mengundang benbagai kalangan, khususnya para ahli, akademisi, dan praktisi di bidang ekonomi, perbankan, dan hukum dan dalam maupun luar negeri untuk bersarna-sama membahas dan menyempunnakan konsep RUUBI yang sudah dipersiapkan tersebut. Bahkan, hampir semua tokoh dan pakar yang kompeten dan berhubungan dengan bank sentral diundang untuk memberikan saran dan masukan. Para pakar dan tokoh yang diundang tersebut, antara lain Prof. Dr. Harun Airasjid, S.H.; Prof. Dr. Effendy Lohtolung, S.H.; Prof. Dr. Bagir Manan, S.H.; Prof. Dr. Sri Soemantri, S.H.; Prof. Dr. J. Soednadjad Djiwandono, S.E.; Prof. Dr. Arifin M. Sinegar; Dr. Sri Mulyani, S.E.; Dr. fr. Rizal Ramli; Dr. Pande Radja Silalahi, S.E.; Dr. Sjahril, S.E.; Dr. Marie Pangestu, S.E.; Faisal Basri, MA.; ir. Laksamana Sukardi; Umar Juoro, MA.; Prof. Dr. Helmut Schlesinger dan Bundesbank; dan Prof. Henry N. Schiffmen ahli hukum dan IMF. Banyak masukan yang disampaikan oleh peserta yang dapat diakomodasikan dalam RUU tersebut. Setelah itu, RUU tersebut dibahas oleh Pemerintah dan selanjutnya disampaikan ke DPR RI dengan Amanat Presiden (Ampres).
RUU Bank Indonesia dibahas selama kunang lebih jima bulan di Komisi VIII. Kemudian disetujui oleh Sidang Panipurna DPR tanggal 14 April 1999 yang selanjutnya disahkan oleh Presiden pada tanggai 17 Mei 1999 dan diundangkan dalam Undangundang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Undangundang Bank Indonesia). Setelah itu dimuat dalam Lembanan Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66. Dengan demikian, adalah tidak benar apabila ada pihak yang menyatakan bahwa undang-undang mi disusun dalam keadaan tergesa-gesa atau di-copy dan sebuah bank sentral di Eropa.
Dalam Undang-undang Bank Indonesia nuansa independensi, akuntabilitas. dan transparansi sangat menonjol. Substansinya juga sangat berbeda dengan Undang-undang Bank Sentral No. 13 Tahun 1968. Undang-undang baru ini menetapkan kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dan campur tangan Pemenintah atau pihak lain, kecuali apabila secara tegas dinyatakan dalam Undang-undang Bank Indonesia. Pembenian independensi mi, di samping untuk memenuhi Ketetapan MPR No. XVI/MPR/ 1998, juga dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan tugasnya secara efektif. Pembahasan RUU pada waktu itu oleb Pemerintah dan DPR RI memang menyepakati agar independensi bank sentral itu dibuat secara tegas. Selain itu, penan Pemerintah dibuat seminimal mungkin sehingga Pemerintah tidak punya peluang untuk melakukan campur tangan, baik dalam pelaksanaan tugas bank sentral maupun dalam penentuan pimpinan bank.
Walau demikian, undang-undang ini pun tidak mengharamkan Bank Indonesia sama sekali untuk bekerjasama dengan Pemerintah dalam rangka melaksanakan tugasnya. Khusus untuk penetapan pimpinan bank sentnal, Undang-undang Bank Indonesia memberikan kewenangan kepada Presiden sebagai Kepala Negara untuk mengusulkan calon Gubernur dan Deputi Gubernur Senior, serta mengangkat calon anggota Dewan Gubernur yang telah disetujui DPRRI dengan Surat Keputusan Presiden. Ketegasan pengaturan undang-undang mi dimaksudkan agar independensi bank sentral dapat terpelihara dengan baik dan tidak terpengaruh oleh adanya penggantian Presiden.
Tentang hubungan independensi bank sentral dengan Pemerintah perlu disampaikan pula tulisan Sawidji Widoatmodjo pada harian Kompas edisi 5 Desember 2000. Sawidji, dengan mengutip Cukierman, mengatakan bahwa independensi bank sentral dapat dikaji secara teoritis maupun empiris. Secara teoritis, keinginan menjadikan bank sentral sebagai lembaga independen adalah sebagai akibat terjadinya bank dalam menilal inflasi oleh otonitas moneter (dalam hal ini Pemerintah).
Bias ini, menurut Sawidji, terjadi karena kebijakan moneter tidak berada di satu tangan. Akibatnya, target yang akan dicapai, seperti tugas pokok Bank Indonesia menurut pasal 7 Undang-undang Bank Sentral, menjadi tidak fokus. Semakin banyak target yang harus dicapai, semakin banyak uang yang diperlukan. Padahal, uang menupakan energi bagi terbentuknya inflasi. OIeh karena itu, bias itu harus dihilangkan dengan membenikan kewenangan penuh kepada bank sentral untuk mengontrol bidang moneter dan mengendalikan inflasi. Dan aspek empinis, kemelut politik sening menjadi sebab penggantian Gubernur bank sentral. Penggantian Gubernur tersebut dapat menirnbulkan keguncangan ekonomi terutanla laju inflasi. Padahal, di negana berkembang, kemelut politik sering terjadi. Pertanyaan yang timbul, bagaimana mengendalikan suatu kemelut politik agan tidak berdampak pada ekonomi. Salah satu caranya adalah memberikan independensi kepada bank sentral sehingga keguncangan politik dalam suatu negara yang berakhir dengan penggantian kekuasaan tidak menjalar kepada penggantian Gubernur bank sentral. Dengan cara mi, kemelut politik tidak akan mengganggu kebijakan moneter yang dilaksanakan oleh bank sentral.
Fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral sangat strategis dalam menjaga dan memelihara kestabilan rupiah dan mengendalikan tingkat inflasi. Kedua hal tensebut sening dijadikan barometer bagi perekonomian suatu negara. Oleh karena itu adalah sangat berbahaya bagi suatu negara bila fungsi bank sentral negara tersebut dijadikan “alat kekuasaan Pemerintah”, lebih-lebihjika sampai menjadi ~mesin uang” bagi kepentingan kelompok tertentu.
Di samping itu, independensi bank sentral tanpa disertai dengan akuntabilitas dan transparansi yang rnemadai juga akan dapat menjadikan bank sentral suatu betuk ~‘negara dalam negara” (state ii it/ui,! state). Konsep public accountability yang diperkenalkan dalam undang-undang mi masih men imbulkan pertanyaan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Dalam konsep mi, masyarakat diternpatkan sebagai stakes holder Bank Indonesia. Oleh karena itu, Bank Indonesia berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rencana dan target-target moneter yang akandicapai. Setahun berikutnya menyampaikan laporan hasil evaluasi tenhadap pencapaian rencana dan target-target moneter tersebut.
Berdasarkan laporan ini, masyarakat berhak rnenilai dan membenikan respon. Bila diperlukan, melalui DPR, masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban Bank Indonesia atas kegagalannya dalam mencapai rencana dan target-target moneter yang ditetapkan atau atas hal-hal yang dinasakan tidak wajar dalam pengelolaannya. Dalarn kaitan inilah, Bank Indonesia diwajibkan menyampaikan laporan kepada DPR RI secara berkala maupun setiap saat diperlukan agar DPR RI dapat dengan cepat memahami masalah yang diajukan masyarakat serta membenikan penjelasan/tanggapan bila diperlukan selain untuk keperluan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja BI.
Dengan berlakunya undang-undang ini, banyak pihak berharap agar Bank Indonesia dapat bangkit kembali menjadi sebuah bank sentral yang dipercaya dan disegani. Narnun, kenyataan menunjukkan setelah memasuki tahun kedua dan usia pengesahannya, kecaman dan hujatan kepada Bank Indonesia semakin tajam dengan muatan politik yang semakin kentara. Akibatnya, sebagian besar pejabat/pegawai Bank Indonesia mengalami demo,alLs’ecZ ~sircsced dan frustrated karena bolak-balik diperiksa di Kejaksaan Agung/ Kepolisian sebagai saksi atau saksi ahli.
Syahril Sabinin sebagai Gubernur Bank Indonesia dibuat bingung. Ia dijadikan tersangká dan ditahan selama lima bulan oleh Jaksa Agung atas permintaan Presiden karena tidak bersedia mundur dan jabatannya. Ia harus mernbayar kepada Pemenintah sebesar Rp 24,5 triliun sebagai burden sharing karena dianggap bertanggung jawab dalam kasus BLBI.’ Sementara itu, Dewan Gubernur yang jima orang terpaksa mengundurkan din secara sukarela karena merasa tidak memiliki legitirnasi dan kepercayaan dan DPR dan Pemerintah.
Setelah mempelajari substansi semua hujatan tersebut, sebenarnya hujatan itu salah alamat dan tidak menyelesaikan masalah. Hal yang dipersoalkan dan diminta pertanggungjawabannya itu adalah hal-hal yang terjadi pada masa lalu, ketika Bank Indonesia masih merupakan bagian dan Pernenintah dan tidak independen sebagaimana yang ditetapkan dalam Undangundang Bank Sentral. Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah suatu Lembaga Negara yang bentugas membantu Pnesiden dalam melaksanakan kebijakan moneter sehingga bank sentral menjalankan tugasnya berdasankan garis-ganis pokok kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemenintah.
Namun karena ada kepentingan kelompok tertentu yang mendasari hujatan tersebut dan sepanjang kepentingan yang menjadi tujuan dan kelompok itu belum diakomodasikan, maka apapun penjelasan yang telah atau akan diberikan kepada penghujat tetap saja tidak akan mengubah atau mengurangi hujatan tersebut. Hujatan bagi kelompok mi adalah alat untuk mencapai tujuan yang menjadi kepentingan kelompok. Apabila hujatan itu timbul akibat pertentangan penjuangan kepentingan kelompok, lalu siapakah yang dapatmenghentikannya agar tidak berkembang ke titik awal untuk kembali ke masa lalu ketika kepentingan masyarakat banyak pada akhimya hams dikorbankan.
Kasus pengajuan amendemen Undang-undang Bank Indonesia oleh Pemerintah akhir-akhir mi merupakan contoh nyata untuk dikaji ada atau tidaknya kepentingan kelompok yang melandasi. Sesungguhnya, Pemenintah mengajukan amendemen karena merasa gagal mengganti anggota Dewan Gubernur, termasuk Syahril Sabirin, melalui prosedur inkonstitusional. Kegagalan itu karenaterbentur Undang-undang yang ingin diamandemenkan itu, yaitu Undang-undang Bank Indonesia No. 23. Rancangan amendemen itu telah ditolak oleh Komisi IX DPR RI untuk dibahas melalui prosedur short-cut. Namun, ternyata keputusan Badan Musyawanah (BAMUS) DPR RI tanggal 28 November 2000 menyatakan tetap akan membahasnya melalui prosedur biasa dan diimbau dapat selesai tanggal 6 Desember 2000.
Dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 29 November 2000, semua fraksi dalam pandangan umum masing-masing menyatakan setuju melanjutkan pembahasan amendemen UU Bank Indonesia secara menyeluruh dalam waktu yang tidak terbatas. Narnun bukan 5 pasal dan undang-undang itu saja untuk rnenggusur Dewan Gubernur Bank Indonesia sebagaimana yang diajukan Pemenintah. Sernua fraksi menyatakan bersedia membahas konsep rancangan amendemen dalam waktu yang diingiiikan. Namun, fraksi PDI-P mensyaratkan agar Pernenintah bersedia mencabut ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf c tentang larangan bagi anggota Dewan Gubernur menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Seluruh tanggapan dan usul dan 10 fraksi di DPR memperoleh perhatian dan tanggapan positif dari Pemerintah disertai harapan agar usul Pemerintah juga dapat diterima DPR. (Tanggapan Pemerintah pada tanggal 30 November 2000). Dalam rapat pertarna Pansus Amandemen yang dipimpin ketuanya, Theo F. Toemion tanggal 4 November 2000, telah disepakati bahwa pembahasan amendernen akan dimulai tanggal 15 November 2000. Namun, pada tanggal 6 Desember 2000, Menko Ekuin Rizal Ramli memberitahukan bahwa agenda pembahasan Rancangan Amendernen UU Bank Indonesia akan dilakukan dalam masa reses. Hal mi sempat menimbulkan rumor di masyarakat, bahwa Pemenintah sekarang seakan-akan sudah seperti Orde Banu karena apa pun yang diinginkannya harus berhasil.
Dalarn kemelut politik yang sedang berlangsung, di depan mata telah menanti ancaman desintegrasi. Selain itu, upaya perbaikan ekonomi yang belurn berhasiljuga rnengancani kehidupan bangsa. Apakah independensi bank sentral yang dengan susah payah diperjuangkan bertahun-tahun liarus juga dikorbankan hanya untuk memenuhi kepuasan seseorang/kelompok dan rasa balas dendam pnibadi? Mari kita tunggu, cobaan apa lagi yang akan menimpa bangsa ini. Meskipun kita tahu bahwa independensi bank sentral bukanlah segala-galanya, tetapi tanpa independensi yang dilengkapi dengan akuntabilitas dan transparansi nasib perekonomian negara dan bangsa ini akan selalu menjadi korban ketika kemelut politik terjadi. Bagaimana nasib independensi bank sentral lebih lanjut, yaitu dengan mengubah dan menambah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.
Tugas Bank Indonesia untuk mengawasi bank menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 bersifat sementara. Namun demikian, mengingat amanat pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan, yaitu selambat-Iambatnya tanggal 31 Desember 2002 telah terlampaui maka dengan undang-undang ini ditegaskan kembali bahwa pengawasan terhadap bank akan dilaksanakan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen yang akan dibentuk selambat-Iambatnya pada tanggal 31 Desember 2010. Pengunduran batas waktu pembentukan lembaga tersebut, ditetapkan dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur lembaga tersebut dalam menerima pengalihan pengawasan bank dari Bank Indonesia.
Selanjutnya, sesuai dengan amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 ditegaskan bahwa –meskipun Bank Indonesia berkedudukan sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dinilai kinerjanya oleh DPR dan melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam perumusan kebijakan moneternya. Untuk itu, Bank Indonesia diwajibkan menyampaikan laporan tahunan dan laporan triwulan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR dalam rangka akuntabilitas dan kepada Pemerintah sebagai informasi. Dalam hubungannya dengan BPK, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan dimaksud disampaikan kepada DPR. Dalam rangka memenuhi asas transparansi, Bank Indonesia diwajibkan menyampaikan laporan tahunan dan laporan triwulanan tersebut kepada masyarakat luas melalui media massa dengan menyampaikan ringkasannya dalam Berita Negara.
Dengan demikian untuk memahami lebih lanjut praktik Bank Indonesia dapat ditelusuri mengenai perkembangan industri perbankan nasional, sebab Bank Indonesia memiliki beberapa tugas, yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank masih dilakukan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral Republik Indonesia Sedangkan tugas pengawasan bank sedang dalam tahap perencanaan dan persiapan untuk dilakukan lembaga lain yang akan dibentuk, diperkirakan tahun 2010 sudah terbentuk.
Sekarang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Negara Republik Indonesia memiliki kantor-kantor perwakilan dalam maupun luar negeri. Kantor Bank Indonesia yang terdapat di negara Indonesia tersebar diberbagai wilayah Propinsi adalah sebagai berikut : 1. KBI Ambon, 2. KBI Balikpapan, 3. KBI Banda Aceh, 4. KBI Bandar Lampung, 5. KBI Bandung, 6. KBI Banjarmasin, 7. KBI Batam, 8. KBI Bengkulu, 9. KBI Cirebon, 10. KBI Denpasar, 11. KBI Jayapura, 12. KBI Jambi, 13. KBI Jember, 14. KBI Kediri, 15. KBI Kendari, 16. KBI Kupang, 17. KBI Lhoukseumawe, 18. KBI Makasar, 19. KBI Malang, 20. KBI Mataram, 21. KBI Medan, 22. KBI Manado, 23. KBI Padang, 24. KBI Palangka Raya, 25. KBI Palembang, 26. KBI Palu, 27. KBI Pekanbaru, 28. KBI Pontianak, 29. KBI Purwokerto, 30. KBI Samarinda, 31. Semarang, 32. KBI Sibolga, 33. KBI Solo, 34. KBI Surabaya, 35. KBI Tasikmalaya, 36. KBI Ternate, 37. KBI. Yogyakarta. Sedangkan kantor perwakilan Bank Indonesia yang ada di luar negeri adalah : 1. KBI New York, 2. KBI London, 3. KBI Tokyo, 4. KBI Singapore.
2.3.1. Perkembangan Industri Perbankan Indonesia.
2.3.1.1. Perkembangan Industri Perbankan Bank Konvensional
Perkembangan industri perbankan di lndonesia secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam beberapa periode, yaitu industri perbankan periode penjajahan yaitu masa penjajahan Belanda, dan masa penjajahan Jepang, periode Indonesia merdeka, priode awal kemerdekaan, periode orde lama, periode orde baru, periode deregulasi, dan periode pertumbuhan yang sangat pesat pada kurun waktu 1988— 1996, periode krisis yang diikuti dengan program rekapitalisasi pada 1997 — 1998, periode stabilisasi pada tahun 1999-2001, dan periode pemulihan sejak tahun 2002 yang ditandai dengan mulai berkembangnya lagi industri perbankan dan perubahan strategi kegiatan industri perbankan
2.3.1.1. Industri Perbankan Masa Penjajahan Belanda
Perkembangan perbankan di Indonesia diawali dengan berdirinya perusahaan yang fungsinya sebagai bank pertama di Indonesia, yaitu De Nedenlandsche Handel Maatschappij (NHM) yang sening kali disebut Factorij Bank, didirikan pada tahun 1824 oleh Raja William I di Nederland. Bidang usaha bank yang utama adalah transaksi valuta asing, terutama untuk membiayai ekspor dengan memberikan pembayaran muka untuk pengiriman barang-banang yang sebagian besar adalah perkebunan milik Belanda. Pada tahun 1860, Factorij Bank merupakan investor besar di bidang perkebunan, menguasai banyak pabrik-pabrik gula, kopi, dan perkebunan-perkebunan lain. Perusahaan mi termasuk di bidang perbankan karena pembayaran-pembayaran muka yang dilakukan untuk kontrak-kontrak pengiriman barang menupakan bentuk tipikal pembiayaan pertanian. Perusahaan ini juga menjalankan kegiatan perbankan lainnya, yaitu memberikan pinjaman untuk membiayai impor, dan sejak tahun 1880 perusahaan ini mulai menenima deposito dan giro.1
Kemudian disusul oleh N.V. DeJavasche Bank, yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1828, dengan modal pertama satu juta gulden dan benfungsi sebagai pelengkap cultur steisel Van den Bos. De Javasche Bank inilah satu-satunya bank asing yang pada waktu itu direksinya berkedudukan di Indonesia dan bank ini disebut juga sebagai bank sirkulasi atau bank of issue, karena bank tersebut mempunyai monopoli untuk mengeluarkan uang yang peredarannya ditangani oleh pemerintah sendiri. Bank ini selain menjalankan kegiatan perbankan pada umumnya, juga menjalankan tugas sebagai bank sentral, antara lain adalah mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas, mendiskonto wesel, surat utang jangka pendek dan obligasi negara, menjadi kasir pemerintah, menyimpan dan menguasai dana-dana devisa, dan bertindak sebagai pusat kliring sejak tahun 1909. Perkembangan perbankan di Hindia Belanda kemudian dilanjutkan dengan didirikan sebuah bank swasta yang dikenal dengan N.V. Escompto Bank pada tahun 1857, yang berfungsi sebagai bank pengatur lalu lintas ekspor-impor atas hasil perkebunan.2
Perkembangan selanjutnya adalah mulai tumbuh adanya kebutuhan sebuah bentuk perkreditan yang terorganisasikan dalam sebuah lembaga, maka dibentuklah bank khusus yang dapat melayani penduduk golongan pribumi, yaitu Bank Priyayi yang didirikan oleh Patih Raden Bei Wiraatmadja, sedangkan modalnya berasal dari kas mesjid. Bunga yang ditarik dan bank ini sangat berbeda dengan bunga pada bank milik pemenintah Hindia Belanda, sehingga atas saran dan asisten residen de Wolf van Westerrode, bentuk dan bank ini adalah koperasi. Bank Priyayi kemudian diubah namanya menjadi Poerwokertosche Spaar, Huip en Credietbank. Disusul kemudian dengan didirikannya bank-bank lain yang melayani golongan pribumi, yaitu antara lain “volksbank” di Garut pada tahun 1898, “Lumbung Pitih” di Bukittinggi, dan Manado pada tahun 1899, “De Post-paarbank” pada tahun 1898 yang merupakan kerja sama antana pemenintah Hindia Belanda dengan Jawatan Pos berdasarkan Stbl 1897 No. 296, yang kemudian diikuti oleh pendirian Rumah Gadai Negara pada tahun 1901.3
Perkembangan perbankan di Indonesia yang lebih mengkhususkan pada pelayanan kepada pribumi antara lain bank-bank kabupaten (af delingsbanken), bank mi disebut bank kabupaten atau bank daerah, karena ruang geraknya menyangkut suatu daerah atau kabupaten. Bank mi diprakarsai oleh pamong praja berdasarkan kewajiban patniakal pemerintah kebupaten atas penduduknya. Bupati adalah ketua pengurus bank kabupaten tersebut dan anggota pengurus lainnya terdiri dan pegawai-pegawai pamong praja. Modal kerja bank mi berasal dan kelebihan uang lumbung desa dan bank desa, deposito dan pihak swasta, tetapi pemerintah juga membenikan modal kerja.4
Selain mendirikan bank kabupaten, juga didirikan kas sentral (centrale kas) melalui keputusan Raja Belanda bertanggal 10 Mei 1912, lembaga mi diperuntukkan guna melayani rakyat yang membutuhkan pinjaman. Kanena krisis ekonomi dunia pada tahun 1929 sampai 1932, mengakibatkan beberapa Volks bank menjadi macet, maka pada tahun 1934 di Jakarta didinikan De Algemene Volkcrediet Bank (AVB) berdasarkan Stbl 1934 No. 82. AVB mi merupakan hasil peleburan kas sentral dan bank kabupaten yang berjumlah 94 dan modal pertama bank mi diperoleh dan kas sentral dan bank kabupaten berjumlah 21,4juta gulden. Tugas utama bank mi adalah menjalankan perkreditan rakyat, yaitu terutama memberikan kredit kepada perseorangan, penusahaan kecil dan pedagang kecil yang tidak memperoleh kredit dan bank-bank lain. Selain itu, jasa perbankan lainnya yang diberikan pada bank ini berupa jasa penyimpanan uang, pemberian nasehat, bantuan, serta pengawasan kepada bank-bank kredit desa, koperasi, dan juga melakukan tugas sebagai kasir untuk kepenluan calon jemaah haji ke Mekkah.5
Pendirian bank-bank di wilayah pendudukan Belanda ini selain berasal dari modal nasional dan modal pemerintah Hindia Belanda seperti yang telah disebutkan di atas, juga berasal dan modal asing lainnya, seperti dari Inggris, Jepang, dan Cina. Di antaranya adalah Bank Nasional yang berkantor di Surabaya dan N.V. Bank Boemi di Jakarta yang didirikan oleh Sumanang, salah seonang tokoh pergenakan nasional. Bank asing dan pemenintah Hindia Belanda lainnya adalah Nationale Handelsbank (NHB), The Chartered Bank of India; bank asing yang didirikan dengan modal yang berasal dari jepang, antana lain The Yokohama Species Bank dan The Mitsui Bank. Sementara bank-bank yang didirikan dengan modal asal dan Cina adalah The Overseas Chinese Banking Corporation, berkantor pusat di Singapura, N.y Batavia Bank dan Chunghwa Sangieh Maatschappij yang berkanton pusat di Medan, dan N.y Bankvereeniging milik Oei Tiong Ham yang berkantor pusat di Semanang.7
2.3.1. 2. Industri Perbankan Masa Penjajahan Jepang
Semasa pendaratan tentara Jepang pada tanggal 1 April 1942 di Indonesia sampai tahun 1945, semua bank asing, termasuk De Javasche Bank dikuasai oleh Jepang. Puncak kesuraman perbankan di Indonesia disebabkan oleh perintah panglima tertinggi Jepang di Jawa pada tanggal 20 Oktober 1942 untuk menutup seluruh kegiatan perbankan. Hanya ada satu bank yang diperintahkan untuk tetap beroperasi dan itu pun digunakan untuk memobilisasi dana guna menunjang kegiatan perang Jepang, bank tersebut adalah De Algernene Volkscrediet Bank dengan nama Jepang Syomin Ginko, berdasankan Osamu Senei No. 8 Tahun 2602 (tahun Jepang).5
Perintah penutupan kegiatan perbankan di Indonesia ini dinilai tidak memberikan keuntungan bagi pihak Jepang. Oleh kanena itu, pada tahun 1943, Nanpo Kaihatsu Kinko, yaitu sebuah bank yang berkantor pusat di Tokyo dan pada saat itu bertindak sebagai bank sinkulasi, membuka empat kantor cabangnya di pulau Jawa dan empat kantor cabang di pulau Sumatera. Kemudian disusul oleh Bank of Taiwan, Yokohama Specie Bank, dan Mitsui Bank. Setelah kota Hiroshima dan Nagasaki hancur karena born atom Amenika Serikat, maka Jepang mulai menyerahkan pendudukannya atas Asia kepada Sekutu. Dalam masa transisi (peralihan), rakyat Indonesia menggunakan kesempatan tersebut dengan menyatakan kermerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.6
2.3.1.3. Industri Perbankan Masa Indonesia Merdeka
2.3.1.3. 1. Industri Perbankan Awal Kemerdekaan
Adanya perubahan politik berupa lepasnya Indonesia dari penjajahan memberikan pengaruh yang besar terhadap perkembangan perbankan Indonesia. Perkembangan perbankan di awal kemerdekaan di mulai disaat prolamasi kemerdekaan dinyatakan oleh Soekarno dan Hatta sampai terbentuknya bank sentral sebagai nasionalisasi De Javasche Bank yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Pokok-Pokok Bank Indonesia, sehingga periode awal ini dimulai tahun 1945 – 1953.7
Pada tanggal 19 September 1945, berdasarkan keputusan Sidang Dewan Menteri, memberikan kepercayaan penuh kepada Raden Mas Margono Djojohadikusumo untuk mendirikan sebuah bank sirkulasi berbentuk bank milik negara. Pembentukan bank ini rnengalami hambatan yang dikarenakan kurangnya dukungan dan anggota menteri yang lainnya, sehingga didirikan yayasan Pusat Bank Indonesia dengan modal awal berjumlah 340 ribu uang Jepang yang diperoleh dari dana revolusi, yaitu dana yang dikumpulkan oleh rakyat untuk penjuangan kemerdekaan.8
Setelah berhasil mendirikan Pusat Bank Indonesia, pemerintah merasa perlu untuk mendirikan bank-bank yang berstatus bank milik negara lainnya. Ketentuan perbankan pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah sermenjak kemerdekaan Republik Indonesia adalah Peraturan Pemenintah Nomor I Tahun 1946, tanggal 22 Februari 1946, tentang Pembentukan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Tugas bank ini sesuai dengan pasal 3 akta pendiriannya adalah memberikan pinjaman kepada rakyat, menerima uang simpanan, menjalankan tugas-tugas bank umum, dan tugas-tugas bank lain yang ditetapkan oleh pemerintah. (pengusaha dan pedagang kecil) serta membenikan pinjaman kepada mereka yang tidak memperoleh kredit dan sumber-sumber lain.
Pada tanggal 15 Januani 1955 terjadi peristiwa penting dalam penkembangan perbankan di Indonesia, yaitu pemerintah RI mengeluarkan dan mengedarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomon I Tahun 1955 tentang Pengawasan Terhadap Urusan Kredit. PP ini menupakan cikal bakal dari semua peraturan yang menyangkut dunia perbankan di Indonesia, karena di dalam PP ini diatur tentang pendirian, perizinan, pengawasan, dan pembinaan bank-bank yang sebelumnya belum pernah diatur oleh pemenintah Hindia Belanda. Jelas sekiranya, bahwa PP No. 1 Tahun 1955 mi merupakan manifestasi dan keinginan pemerintah untuk mengatur perbankan Indonesia secara tegas.9
Perkembangan selanjutnya adalah adanya kebijakan menasionalisasian bank-bank milik Belanda, yang tidak saja terjadi pada bank yang telah disebutkan di atas, tetapi juga terjadi pada Nedenlandse Handels Bank yang diambil alih dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1969 menjadi Bank Umum Negara (Buneg), yang didirikan dengan Undang-Undang Nomon I Tahun 1959. Kemudian Nederlandse Handel Maatschappij (NHM atau Factorij) yang dinasionalisasi dengan Undang-Undang Nomon 41/Prp/1960 dan dijadikan Bank Kopenasi Tani dan Nelayan (BKTN), serta N.V. Escompto Bank yang diambil alih menjadi Bank Dagang Negara (BDN) berdasankan Undang-Undang Nomon 13/Prp/1960, tertanggal I April 1960.
2.3.1.3. 2. Industri Perbankan Pada Masa Orde Lama
Pada kurun waktu antara tahun 1959 sampai dengan tahun 1966, merupakan puncak perjuangan orde lama yang penuh dengan perjuangan dan ketidakstabilan politik di Indonesia yang, ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit Pnesiden Soekarno tersebut menyatakan, bahwa Indonesia kembali ke UUD 1945, di mana Presiden RI mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan atau merangkap sebagai perdana menteri. Ketidakstabilan politik yang kemudian didukung dengan perluasan kredit perbankan secara berlebihan karena tidak adanya keseragaman di antara perbankan itu sendiri serta rendahnya tingkat pertumbuhan GDP (nata-rata mencapai 2% pertahun), mengakibatkan tingkat inflasi yang tinggi, yang mencapai titik tertinggi pada pertengahan tahun 1960-an dan telah menghancurkan sistem keuangan Indonesia10. Tingkat tertinggi inflasi di Indonesia pada kurun waktu 1960 — 1964, yaitu 635,3%, pada tahun 1966 ada pada titik 112,2%, pada tahun 1967 turun menjadi 85,1%, dan semakin turun lagi menjadi 9,8% pada tahun 1969.
Akhirnya pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden Nomon 9 Tahun 1965, diputuskan untuk pengintegrasian bank-bank pemerintah dengan nama: Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I; Bank Koperasi Tani dan Nelayan menjadi Bank Negara Indonesia Unit II; Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III; Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV; dan Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
Kemudian pada tanggal 27 Juli 1965 dikeluarkan Penetapan Presiden Nomor17 Tahun 1965, berisi hal-hal sebagai berikut; akan didirikan bank tunggal yang bernama: Bank Negara Indonesia, ke dalam bank ini akan dilebur :
Bank Indonesia, yang didirikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953;
Bekas Bank Koperasi Tani dan Nelayan, yang telah diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia berdasarkan Penpres Nomor 9 Tahun 1965 dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan;
Bank Umum Negara yang didirikan dengan Undang-Undang Nomor I PrpTahun 1959, yang pada tanggal yang ditentukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia seperti dimaksud dalamPenpres Nomor 10 Tahun 1965;
Bank Tabungan Negara yang didirikan dengan Undang-Undang Nomor 2Tahun 1964, yang pada tanggal yang ditentukan oleh Menteri Urusan BankSentral diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia seperti dimaksud dalamPenpres Nomor 11 Tahun 1965;
Bank Negara Indonesia yang didirikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Drt Tahun 1955, yang pada tanggal yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Bank Sentral diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia seperti dimaksud dalam Penpres Nomor 13 Tahun 1965;
Bank Dagang Negara yang didirikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Prp Tahun 1960, pengintegrasiannya ke dalam Bank Negara Indonesia akan ditentukan lebih lanjut.
Pengintegrasian bank-bank pemerintah ke dalam Bank Indonesia dan peleburan Bank Indonesia beserta bank-bank pemerintah tersebut ke dalam bank tunggal yang bernama Bank Negara Indonesia, ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 1965 dan didasarkan pada Penetapan Presiden nomor 8, 9, 10, 11, 13, dan 17 tahun 1965. Terhitung tanggal ini juga diberlakukan kebijakan pembagian kegiatan dan bank-bank pemerintah tersebut menjadi Bank Negara Unit I sampai Unit V. Hal ini untuk membedakan bahwa di antara bank-bank tersebut mempunyai spesifikasi bidang usaha sendiri-sendiri, namun tetap berada dalam satu pengelolaan dan pembinaan, yakni Bank Negara Indonesia, untuk mengetahui pembedaan tersebut, dapat diuraikan sebagai berikut :
Kantor-kantor Bank Indonesia menjalankan usahanya dengan nama Bank Negara Indonesia, Unit I.
Kantor-kantor Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan menjalankan usahanya dengan nama Bank Negara Indonesia, Unit II. Kantor-kantor Bank Negara Indonesia menjalankan usahanya dengan nama Bank Negara Indonesia, Unit III.
Kantor-kantor Bank Umum Negara menjalankan usahanya dengan nama Bank Negara Indonesia, Unit IV.
Kantor-kantor Bank Tabungan Negara menjalankan usahanya dengan nama Bank Negara Indonesia, Unit V.
Meskipun bank-bank pemerintah tersebut diintegrasikan ke dalam satu bank dengan tujuan untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap bank-bank pemerintah tersebut dalam menyalurkan kreditnya dan mempermudah mekanisme pertanggungjawaban masing-masing bank dalam kebijaksanaan investasinya sesuai dengan bidang spesikasi masing-masing bank. Namun demikian, kebijakan pemerintah tahun 1965 ini tidak memberikan hasil yang dicapai, hal ini terbukti dengan tingginva tingkat inflasi (pada titik tertinggi) dan laju pertumbuhan kurang dan dua persen, artinya lebih rendah daripada pertambahan jumlah penduduk sehingga mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan per kapita. Laju inflasi yang mencapai 635 terutama bersumber dan pengeluaran pemerintah yang cukup besar yang dibiayai oleh bank sentral. Sangat tingginya laju inflasi tersebut mengakibatkan tingginya suku bunga nil menjadi negatif sehingga tidak mendorong pengerahan dana masyarakat12. Hal ini tercermin pada rendahnya nisbah dana masyarakat yang dihimpun perbankan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan juga rendahnya nisbah kredit perbankan terhadap PDB, yaitu masing-masing 2,6 %dan I ,8 % Selain itu, pengawasan devisa yang sangat ketat disertai kurs devisa ganda untuk mengatur pembagian cadangan devisa yang masih langka telah menyebabkan kurs pasar gelap menjadi dua atau tiga kali lipat dan kurs resmi yang ditetapkan pemerintah.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kenaikan tingkat inflasi ini adalah dengan melakukan pemotongan nilai uang (sanering). Pemotongan nilai uang pernah dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1950 dan tahun 1959, tujuannya tentu saja untuk mengurangi jumlah uang yang beredar sehingga keseimbangan antara uang dan barang tetap terpelihara dan menekan tingkat inflasi. Pemerintah melakukan pemotongan nilai uang lagi untuk ketiga kalinya dengan Penetapan Presiden No. 27 Tahun 1965, tanggal 13 Desember 1965, yaitu dan nilai Rp 1.000 (seribu rupiah) menjadi Rp 1,- (satu rupiah). Akibat dan sanering ini, sektor ekonomi nasional, khususnya perbankan anjlok pada titik nol, sektor perbankan banyak yang tidak meneruskan kegiatan usahanya lagi, begitu juga sektor industri juga praktis macet. Selain itu, yang lebih ironisnya lagi adalah modal bank yang tadinya sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh Jima juta rupiah) tiba-tiba menciut menjadi Rp 25.000,- (dua puluh Jima nibu rupiah).
2.3.1.3. 3.Industri Perbankan Masa Orde Baru
Pergulatan dan ketidakstabilan politik banyak mempengaruhi perkembangan perekonomian nasional, hal ini ditandai dengan bergantinya rezim atau pemerintahan dari orde lama ke orde baru. Tindakan-tindakan yang diambil oleh pemerintahan orde baru untuk segera menormalkan kedaaan ekonomi dan moneter antara lain adalah sebagai berikut.
Memberlakukan undang-undang perbankan dan undang-undang bank sentral.
Menggalakkan tabungan dan deposito yang sekaligus dapat mengurangi inflasi dengan menetapkan tingkat bunga deposito yang menarik, yaitu 30 sampai 72 % per tahun dan tingkat suku bunga pinjaman sebesar 60% per tahun. Adapun selisih antara suku bunga deposito dan pinjaman disubsidi oleh Bank Indonesia.
Menggalakkan arus investasi asing dengan dikeluarkannya undang-undang penanaman modal asing, yang memberikan kemudahan kepada pihak asing dalam menanamkan modalnya pada sektor-sektor yang telah ditetapkan oleh pemenintah.
Kemudian dengan berakhirnya sistem integrasi Bank Tunggal, maka mengembalikan status badan hukum kembali pada keadaan semula, adalah berikut:9
Bank Negara Indonesia Unit I kembali menjadi Bank Indonesia sebagai bank sentral yang peranannya sebagai bank dan bank-bank dan dan pemermntah. Tugas pokoknya adalah membantu pemenintah dalam mengatur, menjaga atau memelihara kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancanan produksi dan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja dalam nangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Bank Negara Indonesia Unit II menjadi Bank Rakyat Indonesia yang menjalankan usaha pada sektor koperasi, tani, nelayan, dan perkreditan rakyat pada umumnya, di samping membantu dan melakukan pengawasan terhadap bank desa, lumbung desa, bank pasar atas petunjuk Bank Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia yang bengerak pada sektor produksi, pengolahan, dan pemasaran bahan-bahan ekspor.
Bank Negana Indonesia Unit III menjadi Bank Negara Indonesia 1946 yang menjalankan usaha pada sekton industri.
Bank Negara Indonesia Unit IV menjadi Bank Bumi Daya yang menjalankan usahanya pada sektor penkebunan dan kehutanan.
Bank Negara Indonesia Unit V menjadi Bank Tabungan Negara yang disenahi tugas untuk menghimpun dana-dana masyarakat dalam bentuk tabungan, sedangkan untuk Bank Dagang Negara dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang tidak turut integrasi, statusnya tidak berubah’4.( Lihat tabel 1 pada halaman tabel).
Selain mengakhiri sistem integrasi bank tunggal, kedua undang-undang tersebut juga meletakkan dasar-dasar kebijakan dalam bidang perekonomian, adalah sebagai berikut :
Tata penbankan harus merupakan suatu kesatuan sistem yang menjamin adanya pimpinan dalam mengatur seluruh perbankan di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan moneter pemenintah di bidang penbankan.
Memobilisasi dan mengembangkan seluruh potensi nasional yang bergenak di bidang perbankan berdasarkan asas-asas demokrasi ekonomi.
Membimbing dan memanfaatkan segala potensi tersebut di atas kepentingan ekonomi rakyat.12
2.3.1.4. Industri Perbankan Periode Deregulasi
2.3.1.4.1. Industri Perbankan Periode Deregulasi Perbankan Antara Tahun 1973-1983
Pada akhir tahun 1968 dilaksanakan program deposito berjangka dengan memberikan antara lain bunga yang sangat menarik, sebesar 6% sebulan untuk deposito berjangka satu tahun dan bunga yang lebih nendah untuk deposito yang kurang dan satu tahun. Kebijakan tensebut memberikan angin segar bagi perkembangan penekonomian di Indonesia yang sedang mengalami kelesuan pada waktu itu, yaitu dengan kebenhasilan Tabanas (Tabungan Pembangunan Nasional), yang berhasil menanik para penabung kecil selama dua tahun dan telah berhasil mengumpulkan tabungan sebesan Rp 30,1 miliar dan hampir tiga juta penabung.
Suku bunga tabanas yang semula ditetapkan sebesar 18 %setahun, kemudian secara perlahan-lahan diturunkan menjadi 9~7 % setahun dengan tujuan untuk memberikan kepada penabung kecil mendapatkan keuntungan dan bunga yang sama besarnya dengan deposito berjangka untuk setahun, yaitu 9 untuk jumlah tabungan yang melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan untuk deposito tabungan di bawah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ditetapkan sebesar 15 % setahun.
Pada era sebelum deregulasi 1983, kebijakan moneter dipusatkan pada dua hal yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan, yaitu dipusatkan kepada penghentian proses kemerosotan sektor keuangan dan pemulihan kembali kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan. Langkah pokok yang diterapkan oleh pemerintah adalah pelaksanaan kebijaksanaan suku bunga yang aktif serta penyusunan kembali fungsi bank sentral dan bank pemerintah lainnya. Sasaran pembangunan secara jelas diarahkan untuk mencapai stabilitas moneter menuju pencapaian target Pelita I dan III sebagai arah kebijaksanaan pembangunan. Pada dasarnya tugas dan fungsi pokok lembaga-lembaga keuangan pada Pelita I adalah sebagai berikut.15
1. Mendorong mobilisasi tabungan dan mengarahkan penggunaan secara efektif dan produktif dengan menerapkan langkah-langkah sebagai berikut.
Pemberian jaminan keamanan dengan asuransi dan jaminan hasil/ keuntungan dan tabungan tersebut.
Introduksi tabungan berhadiah dan tabungan cicilan bulanan.
Perbaikan mutu bank swasta dengan pemberian bimbingan dan pengarahan.
Stabilitas tingkat harga dalam negeri.
2. Mengarahkan dana-dana tabungan tersebut pada penyaluran investasi sesuai dengan prioritas pembangunan guna menaikkan produktivitas. Program ini meliputi penyaluran tabungan dan sektor fiskal, bantuan dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan kegiatan investasi jangka menengah dan panjang. Kebijakan tersebut kemudian diberikan ketentuan khusus, yaitu berikut ini.
Untuk pinjaman dan bank kepada pihak swasta, tingkat bunganya ditentukan secara luwes dan dikaitkan dengan tingkat bunga rata-rata yang berlaku bagi kredit jangka pendek.
Untuk pinjaman dan pemerintah kepada bank, program atau sektor khusus ditentukan untuk pemberian kredit tersebut, misainva untuk peremajaan perkebunan, pembiayaan irigasi lokal, dan sebagainya.
Untuk pembiayaan impor dengan bantuan luar negeri, bank-bank pemerintah diberi wewenang untuk pemberian kredit kepada pemakai terakhir dan barang investasi yang diimpor tersebut sampai 3 tahun.
Untuk pinjaman dan bantuan luar negeri kepada lembaga keuangan yang kemudian dipinjamkan lagi sebagai pinjaman proyek kepada para peminjam di dalam negeri, lembaga-lembaga keuangan dapat menggunakan hasil pembayaran kembali pinjaman tersebut untuk seterusnya dipinjamkan lagi sampai mereka diharuskan membayar kembali pinjaman semula.
Pada tahun 1973, perkembangan perekonomian di Indonesia ditandai dengan gejala-gejala meningkatnya harga minyak bumi di pasaran dunia sehingga penerimaan devisa meningkat pesat, khususnya dan minyak bumi (80%)16. Pada kurun waktu in Indonesia kembali mengalami inflasi yang cukup tinggi, namun berbeda dengan inflasi yang terjadi pada tahun 1960-1965, yang pada tahun 1960-an itu bersumber daripada inflasi adalah divisi anggaran pemerintah, tetapi pada tahun 1973/1974 inflasi disebabkan oleh pengaruh sektor luar negeri yang berasal dan kenaikan harga minyak dan arus masuk modal jangka pendek. Tingkat inflasi yang semula pada tahun 1971 sebesar 2,15 mulai bergerak mencapai 27,3% pada tahun 1973 dan mencapai 47,4% pada tahun fiskal 1973/1974. Untuk menurunkan laju inflasi tersebut, Bank Indonesia mengambil kebijaksanaan moneter secara kuantitatif, yaitu menetapkan pagu kredit (ceiling credit) dan menentukan suku bunga (Bank Indonesia), yang tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan dan memperkuat perusahaan kecil dan menengah dengan jalan menyediakan berbagai bentuk bantuan teknis dan keuangan yang memungkinkan perusahaan untuk tumbuh dan berkembang.
Sedangkan dalam Pelita II, sasaran kebijaksanaan moneter adalah untuk meneruskan, meningkatkan, dan menyempurnakan langkah-langkah yang telah dimulai sejak tahun-tahun terakhir Repelita I. Secara garis besar, terdapat lima pokok sasaran kebijaksanaan moneter dalam Pelita II.
1. Meningkatkan mobilisasi tabungan masyarakat melalui lembaga-lembaga keuangan.
Target laju pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 7,5% setahun selama Pelita II, dan untuk menutup laju pertumbuhan tersebut pemerintah membutuhkan investasi yang tidak kecil. Investasi didapat dan tabungan pemerintah dan sebagiannya berasal dan tabungan masyarakat (swasta) yang disalurkan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terorganisir dalam bentuk simpanan giro, tabungan dalam bank, deposito berjangka, penyertaan modal dengan membeli saham, polis asuransi, dan sebagainya. Tujuannya, selain untuk medapatkan dana investasi juga menutup praktik kegiatan bank-bank gelap yang memberikan bunga yang sangat tinggi kepada masyarakat.
Memperluas kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan masyarakat.
Penyebab utama tidak meratanya peridapatan masyarakat adalah banyaknya pengangguran. Pada kurun waktu ini, modal adalah lebih langka dibandingkan dengan tenaga kerja, sehingga penggunaan modal haruslah benar-benar diarahkan kepada kegiatan-kegiatan produktif dan yang banyak menggunakan tenaga kerja. Kebijaksanaan moneter melalui kebijaksanaan suku bunga yang aktif dapat diarahkan untuk menghindarkan penggunaan teknik produksi yang banyak menggunakan modal tersebut. Dengan demikian, kebijaksanaan moneter akan dapat turut meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat dengan jalan mendorong para pengusaha untuk menggunakan teknik produksi yang menyerap banyak tenaga kerja.
Menunjang usaha pemeliharaan dan peningkatan kestabilan ekonomi.
Kebijaksanaan moneter dapat digunakan untuk meningkatkan kestabilan ekonomi, baik dengan mengurangi tekanan inflasi di dalam negeri maupun dengan melindungi perekonomian terhadap tekanan-tekanan yang berasal dan luar negeri. Kebijaksanaan suku bunga yang realistis dapat mengurangi tekanan inflasi dengan menekan kecepatan peredaran uang yang ada di dalam perekonomian. Selain itu, kebijaksanaan moneter juga dapat digunakan untuk meningkatkan kestabilan ekonomi dengan jalan meningkatkan tabungan masyarakat melalui lembaga-lembaga keuangan yang terorganisir.
Menunjang usaha untuk meningkatkan kedudukan golongan ekonomi lemah.
Golongan ekonomi lemah pada hakekatnya adalah golongan pribumi dan merupakan bagian terbesar daripada pengusaha nasional. Masalah keuangan yang dihadapai oleh golongan ini adalah berupa keterbatasan untuk mendapatkan fasilitas kredit yang mencukupi, baik untuk investasi maupun untuk mendapatkan modal kerja. Kebijaksanaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi Iemah akan modal ini adalah bahwa suku bunga pinjaman akan ditentukan sedemikian rupa sehingga penyediaan fasilitas ini di satu pihak tidak merugikan dan di pihak lain jangan sampai mendorong penggunaan modal yang tidak produktif. Selain itu, juga pemerintah memberikan kebijaksanaan berupa jaminan kredit koperasi, kredit untuk modal kerja permanen, kredit investasi, dan kredit desa.
5. Meningkatkan efisiensi kerja dan peranan lembaga-lembaga keuangan.
Tingkat bunga yang diterapkan pada masa ini masih relatif sangat tinggi, yang disebabkan karena langkanya modal serta tingginya biaya penyaluran modal dan penabung kepada penanam modal. Selama biaya penyaluran modal masih tinggi, maka tingkat bunga juga akan tinggi. Tingginya biaya penyaluran modal bertalian dengan beberapa kelemahan sistem perbankan, belum sempurnanya pasar uang dan modal, serta masih banyaknya lembaga-lembaga keuangan, khususnya bank-bank yang terlalu kecil untuk dapat bekerja dengan efisien dan efektif.
Di bidang perkreditan, ditempuh kebijaksanaan pemberian kredit secara selektif dalam mengatur jumlah dan penyalurannya, yang ditetapkan berdasarkan besarnya likuiditas minimum yang harus dipelihara oleh bank. Penentuan besarnya kredit likuiditas dalam jumlah yang melimpah beserta suku bunganya oleh Bank Indonesia dan campur tangan Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam pengaturan pagu kredit dan tingkat bunga terhadap bank-bank nasional ini menyebabkan bank-bank komersial hanya berfungsi sebagai penyalur kredit-kredit Bank Indonesia. Akibatnya, pola pengelolaan bank-bank komersial cenderung konvensional, kurang profesional, kurang memiliki kreativitas, dan tidak inovatif.
Kredit jangka menengah dan kredit investasi mulai diperkenalkan dan ditujukan untuk membiayai modal guna rehabilitasi, tetapi kemudian juga untuk perluasan dan pendirian proyek baru di berbagai bidang. Dalam perkembangan berikutnya, kredit ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha menengah dan kecil dengan fasilitas yang berbentuk:
pemberian kredit investasi kecil yang maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), di mana kewajiban pembiayaan sendiri sebesar 25 % dan seluruh kebutuhan kredit tidak merupakan syarat mutlak;
pemberian kredit untuk modal kerja permanen sejumlah maksimal Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) guna memenuhi kebutuhan modal kerja yang terus-menerus untuk kelancaran usaha.(lihat tabel 2 pada halaman tabel)
Demikian juga pada Pelita III, yang pada dasarnya sasaran-saraan kebijaksanaan perekonomian hanya meneruskan, meningkatkan, dan menyempurnakan langkahlangkah yang ditempuh selama Pelita II, yaitu meliputi usaha peningkatan pemupukan tabungan masyarakat, pengerahan pemberian kredit untuk menunjang pengembangan dunia usaha (terutama golongan ekonomi lemah) serta lebih menyempurnakan dan meningkatkan efisiensi dan peranan lembaga-lembaga keuangan dalam mencapai sistem kelembagaan yang lebih sehat dan lengkap.
Dalam usaha peningkatan pemupukan tabungan masyarakat, kebijaksanaan yang ditempuh adalah mendorong kebiasaan menabung di kalangan masyarakat dalam bentuk deposito berjangka pada bank-bank pemerintah, tabanas/taska, sertifikat deposito, serta pembelian surat obligasi dan saham. Jumlah deposito berjangka yang dalam tahun 1978/79 mencapai Rp 70,9 miliar, dalam perkembangannya telah mencapai Rp 2.205,8 miliar pada bulan Desember 1983. Kebijaksanaan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan berusaha golongan ekonomi lemah dilakukan melalui penyediaan kredit dalam bentuk Kredit Investasi Kecil (KIK)/Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Mini, Kredit Midi, Kredit Candak Kulak (KCK), Kredit Bimas, dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Secara keseluruhan, pemberian kebijaksanaan kredit menunjukkan keberhasilan dengan meningkatnya volume kredit menjadi Rp 3.063 miliar pada laporan tahunan per Desember 1983. Selain itu, juga ditujukan untuk mendorong perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, serta menjaga kestabilan moneter.
2.3.1.4.2. Industri Perbankan Periode Paket 1 Juni 1983 (Pakjun 1983)
Pada tanggal I Juni 1983 pemerintah telah mengeluarkan paket kebijaksanaan, dengan nama Paket Kebijaksanaan I Juni (Pakjun) 1983. Deregulasi Pakjun 1983 berisikan tiga hal utama sebagai berikut.
Bank diberi kebebasan menentukan sendiri suku bunga deposito, tabungan, maupun kredit dalam rangka meningkatkan mobilisasi dana dan dan kepada masyarakat.
Diberlakukan ketentuan tentang penghapusan pajak atas bunga, deviden, dan royalti (PBDR) bagi deposito valuta asing di bank-bank.
Menaikkan batas jumlah saldo tabungan untuk tabanas. Dengan demikian, untuk suku bunga tabanas tetap diberlakukan sebesar 15% setahun untuk saldo tabungan sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 12 % setahun untuk saldo tabungan di atas Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kebijakan penetapan suku bunga atas tabungan mi dimaksudkan untuk merangsang penabung-penabung masyarakat golongan menengah ke bawah, seperti petani, pedagang pasar, dan pelajar atau karyawan.
Paket Juni ini pada intinya meletakkan landasan-landasan yang kokoh bagi perkembangan perbankan yang sehat di masa mendatang. Ciri-ciri pokok kebijaksanaan tersebut adalah sebagai berikut :
Ketentuan di bidang perkreditan pada dasarnya ditekankan pada pengurangan penyediaan kredit likuiditas BI.
Pemberian kebebasan kepada bank-bank pemerintah untuk menentukan sendiri kebijakan kreditnya dengan tetap memperhatikan asas-asas yang sehat dalam setiap pemberian kredit.
Penghapusan pagu aktiva neto perbankan. Tujuan kebijakan tersebut adalah mendorong bank-bank untuk mengerahkan dana-dana dan masyarakat sehingga dapat mengurangi ketergantungan bank-bank pada bank sentral akan dana murah dalam pemberian pinjaman.
Di bidang pemupukan dana, pelaksanaan Pakjun tersebut memberikan dampak yang menggembirakan sebagaimana terlihat pada peningkatan mobilisasi dana perbankan sebesar 125 % pada akhir Maret 1984, dibandingkan dengan posisinya pada akhir Maret 1983 ‘~. Perlu dikemukakan, bahwa kebijakan Pakjun tersebut telah mengakibatkan bergesarnya dana jangka waktu panjang dan menengah ke dalam bentuk dana jangka pendek. Hal ini tercermin pada menurunnya deposito berjangka untuk 18 sampai dengan 24 bulan, dan 40% pada bulan Maret 1983 menjadi 12% pada bulan Maret 1984. Di pihak lain, deposito berjangka 9 sampai 12 bulan meningkat tajam, yaitu dan 14% sampai 33% pada kurun waktu yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan deregulasi tersebut telah mengubah ekspektasi masyarakat18.
Pemerintah juga mengeluarkan program kebijakan perkreditan dalam rangka mendorong ekspor nonmigas dan impor bahan baku, penolong, suku cadang, dan barang modal tertentu. Sementara, kebijaksanaan di bidang kredit investasi adalah dengan mengadakan penyederhanaan tata cara pemberian kredit, memberikan keringanan persyaratan kredit, terutama kepada pengusaha golongan ekonomi.
Kemudahan lainnya dalam rangka meningkatkan kegiatan usaha nasabah yang sedang menikmati fasilitas kredit investasi.
Kebijaksanaan perkreditan selama masa ini berkaitan dengan usaha pengendalian perkembangan moneter yang ditetapkan dalam Pakjun 1983 tentang pagu kredit untuk semua bank ditiadakan dan memberikan tanggung jawab kepada bank-bank pemerintah untuk menetapkan suku bunga kredit dengan beberapa pengecualian, antara lain untuk kredit mini dan midi, KIK/KMKP, kredit bimas, kredit investasi sampai Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), kredit perkebunan inti rakyat (PIR), peremajaan-rehabilitasi dan perluasan tanaman ekspor (PRPTE), KPR, kredit mahasiswa, kredit untuk produksi, penyaluran pupuk dan obat hama untuk bimas, dan kredit ekspor. Ditiadakannya pagu kredit dan diberikannya tanggung jawab dalam menentukan suku bunga kredit tersebut, maka volume perkembangan kredit sampai akhir Desember 1986 adalah Rp 2.430 miliar (17,7%) pada tahun 1983/1984, Rp 3.201 miliar (19,8%) pada tahun 1984/1985, dan Rp 3.094 miliar (16,0%) pada tahun 1985/1986.
Pakjun 1983 ini juga meletakkan kebijaksanaan pada pengembangan sektor perbankan, baik yang menyangkut aspek kelembagaan maupun kegiatan usahanya. Di bidang kelembagaan meliputi antara lain, menyempurnakan administrasi dan organisasi bank-bank pemerintah, mendorong peranan bank-bank pemerintah untuk melakukan penyertaan modal kepada perusahaan-perusahaan pribumi, meningkatkan bantuan teknis dan keuangan kepada bank-bank pembangunan daerah dan meningkatkan peranan bank umum swasta nasional, serta perluasan pelayanannya di daerah-daerah.
Dengan liberalisasi kebijakan perbankan Paket Juni tersebut, industri perbankan dapat membuka hambatan yang sebelumnya menimbulkan represi sektor keuangan (financial repression) dan sistem moneter. Hal ini terlihat pada menurunnva tingkat inflasi, yaitu 19,13% untuk tahun 1979/1980, 15,85% untuk tahun 1980/1981,9,80 untuk tahun 1981-1982,8,40% untuk tahun 1982-1983, dan 7,33% untuk tahun 1984 (sampai Desember 1983). Liberalisasi tingkat bunga dan pagu kredit telah mampu meningkatkan tabungan masyarakat dan memperbaiki alokasi dana investasi. Sejak adanya deregulasi tersebut, menyebahkan bisnis perbankan berkembang pesat dengan persaingan semakin ketat.(Lihat tabel 3 pada halaman tabel)
Perkembangan industri perbankan lndonesia selanjutnya, adalah periode pertumbuhan yang sangat pesat pada kurun waktu 1988— 1996, periode krisis yang diikuti dengan program rekapitalisasi pada 1997 — 1998, periode stabilisasi pada tahun 1999 – 2001, dan periode pemulihan sejak tahun 2002 yang ditandai dengan mulai berkembangnya lagi industri perbankan dan perubahan strategi kegiatan industri perbankan9
2.3.1.4.3. Industri Perbankan Periode 1988-1996
Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88),88 antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru, telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah. Pada puncaknya, jurnlah bank umum di Indonesia membengkak dan 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 1994-1995, sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dan 8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996. (Lihat diagram 1 pada halaman diagram.)
Di satu sisi, ledakan jumlah bank tersebut telah mendonong pentumbuhan kredit hingga mencapai rata-rata 20% per tahun dan membenikan kontribu5i yang cukup besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada saat itu mencapai lebih dan 6%. Momentum pembangunan ekonomi yang sangat pesat yang didukung oleh kestabilan nilai tukar Rupiah pada saat itu juga telah mendorong bank-bank untuk melakukan pinjarnan luar negeri sebagai salah satu sumber pendanaan bagi permintaa~ kredit yang tenus meningkat.
Di sisi lain, ledakan jumlah bank juga telah menyebabkan Bank Indonesia sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengawasi industni perbankan mengalami tekanan kuat untuk meningkatkan jumlah pengawas maupun kualitas pengawasan sejalan dengan meningkatnya jumlah bank dan kompleksitas aktivitas perbankan.
2.3.1.4.4. Industri Perbankan Periode 1997 -1998
Pertumbuhan pesatyang terjadi pada periode 1988-1996 berbalik arah ketika memasuki peniode 1997 -1998 karena terbentur pada krisis keuangan dan perbankan. Bermula dari nilai tukar Rupiah terhadap dollar Amerika yang terdepresiasi dengan sangat tajam, berbagai kegiatan sektor nil dan penbankan yang mendapatkan pinjaman dalam valuta asing mengalami kesulitan mengembalikan pinjaman yang diterimanya. Hal ini kemudian berimbas pada timbulnya kesulitan likuiditas di sektor perbankan sehingga mendorong bank-bank menaikkan suku bunga simpanannya hingga mencapal lebih dan 70% agar dapat menarik dana masyarakat dan kebutuhan likuiditasnya terpenuhi. (Lihat Diagram 2 dan 3 pada halaman diagram)
Tingginya biaya bunga yang harus dikeluarkan bank pada waktu itu tidak sebanding dengan pendapatan hunga dan knedit yang sebagian besar dikategorikan bermasalah, sehingga permodalan bank terbebani oleh kenugian yang cukup hesar dan menimbulkan penmasalahan solvabilitas. Pada akhir tahun 1998 rasio NPL (gross) industni perbankan melonjak menjadi 48,6% dan 7,2% pada tahun 1997 sementara ROA dan CAR pada tahun 1998 masing-masing sebesar minus 18,8% dan minus 1 5,7% atau turun drastis dan tahun sebelumnya yang masing-masing sebesar 1,4% dan 9,2%.
Bank Indonesia, pemerintah dan juga lembaga-lembaga internasional berupaya k.eras rnenanggulangi knisis tersebut, antara !ain dengan melaksanakan rekapitalisasi penbankari yang menelan dana lebih dan Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambilalihan kepemilikan tenhadap 7 bank lainnya. secara spesifik Iangkah-langkah yang dilakukan untuk menanggulangi krisis keuangan dan perbankan tersebut adalah:
Penyediaan likuiditas kepäda perbankan yang dikenal dengan Buntuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI);
Mengidentifikasi dan merekapitalisasi bank-bank yang masih memiliki potensi untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan bank-bank yang memiliki dampak yang signifikan tenhadap sistem penbankan;
Menutup bank-bank yang bermasalah dan melakukan konsolidasi perbankan dengan melakukan merger;
Mendinikan lembaga khusus untuk menangani penmasalahan yang ada di industri perbankan seperti pembentukan Badan Penyehatan Perbankar Nasional (BPPN);
Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui penetapan Undang-undang No.23/1999 tentang Bank Indonesia yang menjamin independensi Bank Indonesia dalam penetapan kebijakannya.
2.3.1.4.5. Industri Perbankan Periode 1999 – 2001
Krisis perbankan yang demikiari parah pada kunun waktu 1997 – 1998 rriemaksa Pemenintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis. Langkah-langkah penting yang dilakukari sehubungan dengan hal tersebut antara lain:
Mempenkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk rnemenuhi 25 Base! Core Principles for Effective Banking Supervision yang menjadi standar internasional bagi pengawasan bank;
Meningkatkan infrastruktur sistem pembayanan dengan mengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS)
Menenapkan blanket guarantee scheme untuk .melindungi simpanan masyarakat di bank;
Merestruktunisasi knedit macet baik yang dilakukan melalui BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian Debt Restructuring Agency (INDRA);
Melaksanakan program pnivatisasi dan divestasi untuk bank-bank BUMN dan bank-bank yang direkap; serta
Meningkatkan pensyaratan modal bagi pendirian bank baru.
2.3.1.4.6. Industri Perbankan Periode 2002 – sekarang
Berbagai perkembangan positif pada sektor penbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat dan inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan pnoduk derivatif (antara lain credit linked notes), serta kenjasama produk dengan lembaga keuangan lain (reksadana dan bancassurance). Selain itu, keberhasilan divestasi bank-bank rekap. dan penawaran saham pendana (IPO) Bank Mandini dan Bank BRl juga memberikan indikasi makin pulihnya kepercayaan pasar terhadap industri perbankan lndonesia. Indikator-indikator positif Iainnya juga tampak dan investasi asing yang mulal mengalir kembali ke Indonesia, nilai tukar Rupiah yang semakin stabil, serta tingkat suku bunga dan rasio NPL yang menunjukkan kecendenungan menurun. ( Lihat Diagram 4, 5 dan 6 pada halaman Diagram)
Walaupun tanda-tanda pemulihan telah tampak, sektor perbankan sampai saat mi belum mampu berperan secara optimal dalam perekoromian. Dalam hal ini, industri penbankan Indonesia belurn merniliki kemampuan dan oermodalan yang cukup untuk mendukung tingkat pertumbuhan ekonorni yang diharapkan.
Beberapa hal yang menyebabkan belum optimalnya peran perbankan dalam perekonomian antara lain adalah tenkonsentrasinya industni perbankan hanya pada beberapa bank besar, minimnya kontribusi bank-bank kecil pada perekonomian, dan penbedaan kemampuan dan penguasaan teknologi yang cukup signifikan di antana bank-bank tersebut. Hal tersebut merupakan suatu kondisi yang wajar pada suatu negara yang sedang melakukan upaya stabilisasi pasca knisis, namun demikian upaya-upaya perbaikan harus dilakukan sesegera mungkin.28
2.3.2. Sejarah Perkembangan Bank Syariah
Sedangkan bank syariah di Indonesia memiliki sejarahnya tersendiri,didirikan oleh putera-putera Indonesia yang beragama Islam, Berkembangnya bank-bank syariah di negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an, adapun sejarahnya adalah sebagai berikut :
Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan perbankan yang dalam opersionalnya didasarkan pada Al-qur’an dan Hadist. Bank syariah ini memiliki sejarahnya tersendiri berbeda dengan bank konvensional, dan bank syariah ini memilki landasan hukum dan teori-teorinya tersendiri yang juga berbeda dengan bank konvensional, hal ini dalam tataran pemahaman secara teoristis.
Bank syariah, sejak awal kelahirannya, perbankan syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance Islam modern: neorevivalis dan modernis.11 Tujuan utama dan pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan A1-Qur’an dan As-Sunnah.
Upaya awal penerapan sistem profit dan loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola danajamaah haji secara nonkonvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir.
Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana itu, bank Islam tumbuh dengan sangat pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan International Association of Islamic Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dan dua ratus lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, baik di negara-negara berpenduduk muslim maupun di Eropa, Australia, maupun Amerika.12 suatu hal yang patutjuga dicatat adalah saat mi banyak nama besar dalam dunia keuangan internasional seperfi Citibank, Jardine Flenmiing, ANZ, Chase-Chemical Bank, Goldman Sach, dan lain-lain telah membuka cabang dan subsidiories yang berdasarkan syariah. Dalam dunia pasar modal pun, Islamic fund kini ramai diperdagangkan, suatu hal yang mendorong singa pasar modal dunja Dow Jones untuk menerbjtkan Islamic Dow Jones Index. Oleh karena itu, tak heran jika Scharf, mantan direktur utama Bank Islam Denmark yang kristen itu, menyatakan bahwa Bank Islam adalah partner baru pembangunan.13
2.3.2. 1. MitGhamr Bank
Rintisan perbankan syariah mulai mewujud di Mesir pada dekade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desà di Indonesia) di sepanjang delta Sungai Nil. Lembaga dengan nama Mit Ghamr Bank binaan Prof. Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya beroperasi di pedesaan Mesir dan berskala kecil, namun institusi tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi Islam.14
2.3.2. 2. Islamic Development Bank
Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi, Pakistan, Desember 1970, Mesirmen~ajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal yang disebut Studi tentang Pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan,Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks), dikaji para ahli dan delapan belas negara Islam.15
Proposal tersebut pada intinya mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerja sama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian. Proposal tersebut diterima. Sidang menyetujui rencana mendirikan Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam. Proposal tersebut antara lain mengusulkan untuk:
mengatur transaksi komersial antarnegara Islam;
mengatur institusi pembangunan dan investasi;
merumuskan masalah transfer, kliring, sertasettlementantarbank sentral di negara Islam sebagai langkah awal menuju terbentuknya sistem ekonomi Islam yang terpadu;
membantu mendirikan institusi sejenis bank sentral syariah di negara Islam;
mendukung upaya-upaya bank sentral di negara Islam dalam hal pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan kerangka kenja Islam;
mengatur administrasi dan mendayagunakan dana zakat;
mengatur kelebihan likuiditas bank-bank sentral negara Islam.
Selain hal tersebut, diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-Negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries). Badan tersebut akan berfungsi sebagai berikut.
Mengatur investasi modal Islam.
Menyeimbangkan antara investasi dan pembangunan di negara Islam.
Memilih lahan/sektor yang cocok untuk investasi dan mengatur penelitiannya.
Membeni saran dan bantuan teknis bagi proyek-proyek yang dirancang untuk investasi regional di negara-negara Islam.
Sebagai rekomendasi tambahan, proposal tersebut mengusulkan pembentukan perwakilan-perwakilan khusus, yaitu Asosiasi Bank-Bank Islam (Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif untuk masalahmasalah ekonomi dan perbankan syariah. Tugas badan mi di antaranya menyediakan bantuan teknis bagi negara-negara Islam yang ingin mendinikan bank syariah danlembaga keuangan syariah. Bentuk dukungan teknis tersebut dapatberupa pengiriman para ahil ke negara tersebut, penyebaran atau sosialisasi sistem perbankan Islam, dan saling tukar informasi dan pengalaman antarnegara Islam.16
Pada Sidang Menteri Luar Negeni OKI di Benghazi, Libya, Maret 1973, usulan tersebut kembali diagendakan. Sidang kemudian juga memutuskan agar OKI rnempunyai bidang yang khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan. Bulan Juli 1973, komite ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak, berternu di Jeddah untuk membicarakan pendirian bank Islam. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dibahas pada pertemuan kedua, Mei 1974.
Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah 1975, menyetujui rancangan pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank (1DB) dengan modal awal 2 miliar dinar Islam atau ekuivalen 2 miliar SDR (Special Drawing Right). Semua negara anggota OKI menjadi anggota 1DB. Pada tahun-tahun awalberoperasinya, 1DB mengalami banyak hambatan karena masalah poliuik. Meskipun demikian, jumlah anggotanya makin meningkat, dani 22 menjadi 43 negara. 1DB juga terbukti mampu memainkan peran yang sangat penting dalarn memenuhi kebutuhan-kebutuhan negaranegara Islam untuk pembangunan. Bank mi memberikan pinjaman bebas bunga untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan kepada negara anggota berdasarkan partisipasi modal negara tersebut. Dana yang tidak dibutuhkan dengan segera digunakan bagi perdagangan luar negeri jangka panjang dengan menggunakan sistem murabahah dan ijarah.
2.3.2. 3. Islamic Research and Training Institute
1DB juga membantu mendirikan bank-bank Islam di berbagai negara. Untuk pengembangan sistem ekonomi syariah, institusi mi membangun sebuah institut riset dan pelatihan untuk pengembangan penelitian dan pelatihan ekonomi Islam, balk dalam bidang perbankan maupun keuangan secara umum. Lembaga mi disingkat IRTI (Islamic Research and Training Institute).17
2.3.2. 4. Pembentukan Bank-Bank Syariah
Berdirinya 1DB telah memotivasi banyak negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Untuk itu, komite ahli 1DB pun bekerja keras menyiapkan panduan tentang pendirian, peraturan, dan pengawasan bank syariah. Kerja keras mereka membuahkan hasil. Pada akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an, bank-bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, negaranegara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, serta Turki.
Secara garis besar, lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukkan ke dalam duakategori. Pertama, bank Islam komersial (Islamic Comercial Bank). Kedua, lembaga investasi dalam bentuk international holding companies.
Bank-bank yang masuk kategori pertama di antaranya:
1. Faisal Islamic Bank (di Mesir dan Sudan),
2. Kuwait Finance House,
3. Dubai Islamic Bank,
4. Jordan Islamic Bank for Finance and Investment,
5. Bahrain Islamic Bank,
6. Islamic International Bank for Investment and Development (Mesir).
Adapun yang termasuk kategori kedua:
1. Daar al-Maal al-Islami (Jenewa),
2. Islamic Investment Company of the Gulf,
3. Islamic Investment Company (Bahama),
4. Islamic Investment Company (Sudan),
5. Bahrain Islamic Investment Bank (Manama),
Islamic Investment House (Amman).
2.3.2. 5. Perkembangan Bank Syariah di Berbagai Negara
Pakistan merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada awal Juli 1979, sistem bunga dihapuskan dari operasional tiga institusi: National Investment (Unit Trust), House Building Finance Corporation (pembiayaan sektor perumahan), dan Mutual Funds of the Investment Corporation of Pakistan (kerja sama investasi). Pada 1979-80, pemerintah mensosialisasikan skema pinjaman tanpa bunga kepada petani dan nelayan.
Pada tahun 1981, seining dengan diberlakukannya Undang-Undang Perusahaan Mudharabah dan Murabahah, mulailah beroperasi tujuh ribu cabang bank komersial nasional di seluruh Pakistan dengan menggunakan sistem bagi hasil. Pada awal tahun 1985, seluruh sistem perbankan Pakistan dikonversi dengan sistem yang baru, yalta sistem perbankan syariah.18
2.3.2. 5.1. Mesir
Bank syariah pertama yang didirikan di Mesir adalah Faisal Islamic Bank. Bank mi mulai beroperasi pada bulan Maret 1978 dan berhasil membukukan hasil mengçsankan dengan total aset sekitar 2 miliar dolar AS pada 1986 dan tingkat keuntungan sekitar 106 juta dolar AS. Selain Faisal Islamic Bank, terdapat bank lain, yaitu Islamic International Bank for Investment and Development yang beroperasi dengan menggunakan instrumen keuangan Islam dan menyediakan jaringan yang luas. Bank mi beroperasi, baik sebagai bank investasi (investment bank),bank perdagangan (merchant bank), maupun bank komersial (commercial bank).19
2.3.2. 5.2. Siprus
Faisal Islamic Bank of Kibris (Siprus) mulai beroperasi pada Maret 1983 dan mendirikan Faisal Islamic Investment Corporation yang memiliki 2 cabang di Siprus dan 1 cabang di Istambul. Dalam sepuluh bulan awal operasinya, bank tersebuttelah melakukan pembiayaan dengan skema murabahah senilai sekitar TL 450 juta (FL atau Turkey Lira, mata uang Turki).
Bank mi juga melaksanakan pembiayaan dengan skema musyarakah dan mudharabah, dengan tingkat keuntungan yang bersaing dengan bank nonsyariah. Kehadiran bank Islam di Siprus telah menggerakkan masyarakatuntuk menabung. Bank mi beroperasi dengan mendatangi desa-desa, pabrik, dan sekolah dengan menggunakan kantor kas (mobil) keliling untuk mengumpulkan tabungan masyarakat. Selain kegiatan-kegiatan di atas, mereka juga mengelola dana-dana lainnya seperti al-qardhul hasan dan zakat.20
2.3.2. 5.3. Kuwait
Kuwait Finance House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan sistem tanpa bunga. Institusi mi memiliki puluhan cabang di Kuwait dan telah menunjukkan perkembangan yang cepat Selama dua tahun saja, yaitu 1980 hingga 1982, dana masyarakat yang terkumpul meningkat dan sekitarKDl49juta menjadi KD474juta. Pada akhirtahun 1985, total aset mencapai KD803 juta dan tingkat keuntungan bersih mencapai KD17 juta (satu Dinar Kuwait ekuivalen dengan 4 hingga 5 dolar US).
2.3.2. 5.4. Bahrain
Bahrain merupakan off-shore banking heaven terbesar di Timur Tengah. Di negeri yang hanya berpenduduk tidaklebih dan 660.000jiwa (per Desember 1999) tumbuh sekitar 220 local dan off-shore banks. Tidak kurang dan 22 di antaranya beroperasi berdasarkan syariah. Di antara bank-bank yang beroperasi secara syariah tersebut adaiah Citi Islamic Bank of Bahrain (anak perusahaan Citi Corp. N.A), Faysal Islamic Bank of Bahrain, dan al-Barakah Bank.
2.3.2. 5.5. Uni Emirat Arab
Dubai Islamic Bank merupakan salah satu pelopor perkembangan bank syariah. Didirikan pada tahun 1975. Investasinya meliputi bidang perumahan, proyek-proyek industri, dan aktivitas komersial. Selama beberapa tahun, para nasabahnya telah menerima keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.
5.6. Malaysia
Bank Islam Malaysia Berhad (131MB) merupakan bank syariah pertama di Asia Tenggara. Bank mi didirikan pada tahun 1983, dengan 30 persen modal merupakan milk pemerintah federal. Hingga akhir 1999, BIMB telah memiliki lebih dari tujuh puluh cabang yang tersebar hampir di setiap negara bagian dan kota-kota Malaysia.
Sejak beberapa tahun yang lalu, BIMB telah tercatat sebagai listed-public company dan mayoritas sahamnya dikuasai oleh Lembaga Urusan dan Tabung Haji.
Pada tahun 1999, di samping BIMB telah hadir satu bank syariah baru I dengan nama Bank Bumi Putera Muamalah. Bank mi merupakan anak perusahaan dan Bank Bumi Putera yang baru saja melakukan merger dengan Bank of Commerce.
Di negeri jiran mi, di samping full pledge Islamic banking, pemerintah Malaysia memperkenankan juga sistem Islamic window yang memberikan layanan syaniah pada bank konvensional.21
2.3.2. 5.7. Iran
Ide pengembangan perbankan Syariah di Iran sesungguhnya bermula sesaat sejak Revolusi Islam Iran yang dipimpin Ayatullah Khomeini pada tahun 1979, sedangkan perkembangan dalam arti nil baru dimulai sejak 1 Januani tahun 1984.
Berdasarkan ketentuan/undang-undang yang disetujui pemerintah pada bulan Agustus 1983. Sebelum undang-undang tersebut dikeluarkan sebenarnya telah terjadi transaksi sebesar lebih dani 100 miliar rial yang diadministrasikan sesuai dengan sistem syariah.
Islamisasi sistem perbankan di Iran ditandai dengan nasionalisasi seluruh industri perbankan yang dikelompokkan menjadi dua kelompok besar: (1) perbankan komersial, (2) lembaga pernbiayaan khusus. Dengan demikian, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Perbankan Islam (1983), seluruh sistem perbankan di Iran otomatis berjalan sesuai syaniah di bawah kontrol penuh pemerintah.
2.3.2. 5.8. Turki
Sebagai negara yang berideologi sekuler, Turki termasuk negeri yang cukup awal memiliki perbankan syariah. Pada tahun 1984, pemerintah Turki memberikan izin kepada Daar al-Maal al-Islami (DM1) untuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Menurut ketentuan Bank SentralTurki, bank syariah diatur dalam satu yurisdiksi khusus. Setelah DM1 berdiri, pada bulan Desember 1984 didirikan pula Faisal Finance Institution dan mulai beroperasi pada bulan April 1985. Di samping dua lembaga tersebut, Turki memiliki ratusan—jika tidak ribuan—lembagawaqaf (vaqfi organiyasyonu) yang memberikan fasilitas pinjaman dan bantuan kepada masyarakat
2.3.2. 5.9. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Berkembangnya bank-bank syariah di negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, AM. Saefuddin, M. Amien Azis, dan lain-lain.22 Beberapa uji coba pada skala yang relatifterbatas telah diwujudkan. Di antaranya adalah BaitutTamwil – Salman, Bandung, yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti.
Akan tetapi, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan d Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasillokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional WMUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Jakarta, 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat Munas W MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja yang disebutTim Perbankan MUI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait
2.3.2. 5.9.1. PT Bank Muamalat Indonesia (BMI)
Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut di alas. Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Pada saat penandatanganan akte pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp84 miliar.
Pada tanggal 3 November 1991, dalam acara silaturahmi Presiden di IstanaBogor, dapat dipenuhi dengan total komitmen modal disetor awal sebesar Rp106. 126.382.000,00. Dengan modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992,Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi. Hingga September 1999, BankMuamalat Indonesia telah merniliki lebih 45 outlet yang tersebar di Jakarta,Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan, dan Makasar.23
Pada awal pendirian Bank Muamalat Indonesia, keberadaan bank syariah ml belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah mi hanya dikategorikan sebagai “bank dengan sistem bagi hasil”; tidak terdapat rincian landasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan. Hal mi sangatjelas tecermin dani UU No. 7 Tahun 1992, di mana pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan “sisipan” belaka.
2.3.2. 5.9.2. Era Reformasi dan Perbankan Syariah
Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syaniah. Undang-undang tersebutjuga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi dii secara total menjadi bank syaniah.
Peluang tersebutternyata disambut antusias oleh masyarakatperbankan. Sejumlah bank mulai memberikan pelatihan dalam bidang perbankan syariah bagi para stafnya. Sebagian bank tersebut ingin menjajaki untuk membuka divisi atau cabang syariah dalam institusinya. Sebagian lainnya bahkan berencana mengkonversi dii sepenuhnya menjadi bank syariah. Hal demikian diantisipasi oleh Bank Indonesia dengan mengadakan “Pelatihan Perbankan Syariah” bagi para pejabat Bank Indonesia dan segenap bagian, terutama aparat yang berkaitan langsung seperti DPNP (DirektoratPenelitian dan Pengaturan Perbankan), kredit, pengawasan, akuntansi, riset, dan moneter.24
2.3.2. 5.9.1. Bank Umum Syariah
Bank Syaniah Mandiri (BSM) merupakan bank milik pemerintah pertama yang melandaskan operasionalnya pada prinsip syariah. Secara struktural, BSM berasal dani Bank Susila Bakti (BSB), sebagai salah satu anak perusahaan di lingkup Bank Mandiri (ex BD~,yang kemudian dikonversikan menjadi bank syariah secara penuh. Dalam rangka melancarkan proses konversi menjadi bank syariah, BSM menjalin kerja sama dengan Ta.zkia Institute, terutama dalam bidang pelatihan dan pendampingan konversi.
Sebagai salah satu bank yang dimiliki oleh Bank Mandiri yang memiliki aset ratusan triliun dan networking yang sangat luas, BSM memiliki beberapa keunggulan komparatif dibanding pendahulunya. Demikian juga perkembangan politik terakhir di Aceh menjadi blessing in disguise bagi BSM. Hal mi karena BSM akan menyerahkan seluruh cabang Bank Mandini diAceh kepada BSM untuk dikelola secara syariah. Langkah besan mi jelas akan menggelembungkan aset BSM dan posisi pada akhir tahun 1999 sejumlah Rp 400.000.000. 000,00 (empat ratus milar rupiah) menjadi di alas 2 hingga 3 triliun. Perkembangan mi diikuti pula dengan peningkatan jumlah cabang BSM, yaitu dan 8 menjadi lebih dan 20 buah.
2.3.2. 5.9.2. Cabang Syariah dan Bank Konvensional
Satu perkembangan lain perbankan syariah di Indonesia pascareformasi adalah diperkenankannya konversi cabang bank umum konvensional menjadi cabang syariah.25Beberapa bank yang sudah dan akan membuka cabang syaniah di antaranya:
- Bank IFI (membuka cabang syariah pada 28 Juni 1999),
- Bank Niaga (akan membuka cabang syariah),
- Bank BNI ‘46 (telah membuka lima cabang syariah),
- Bank BTN (akan membuka cabang syariah),
- Bank Mega (akan mengkonversikan satu bank konvensional–anak perusahaannya–menjadi bank syariah),
- Bank BRI (akan membuka cabang syariah),
- Bank Bukopin (tengah melakukan program konversi untuk cabang Aceh),
- BPD JABAR (telah membuka cabang syaniah di Bandung),
- BPD Aceh (tengah menyiapkan SDM untuk konversi cabang).[2]
7. Hukum Perbankan dan Sumber-sumber Hukumnya
Lembaga keuangan perbankan adalah lembaga ekonomi, maka eksistensinya sebagai lembaga hukum ini sangat erat dengan sistem ekonomi sebagai bintang pemandu dan landasan gerak dalam mengoperasionalkan bank dengan prinsip kehati-hatian (prudential regulation) bank. Dengan demikian, Lembaga keuangan perbankan telah diatur melalui ketentuan-ketentuan hukum modern yang disebut sebagai hukum perbankan (Hukum Positif Perbankan). Menurut Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.238 Dari rumusan tersebut akan terungkap bahwa pengaturan di bidang perbankan, akan menyangkut di antaranya:
1. Dasar-dasar perbankan, yaitu menyangkut asas-asas kegiatan perbankan seperti; norma efisiensi; keefektivan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan, serta hubungan, hak dan kewajibannya.
2. Kedudukan hukum pelaku di bidang perbankan seperti: kaidah-kaidah mengenai pengelolanya seperti dewan komisaris; direksi; karyawan; maupun pihak yang terafiliasi. Juga mengenai bentuk badan hukum pengelolanya, serta mengenai kepemilikannya.
3. Kaidah-kaidah perbankan yang secara khusus yang memperhatikan kepentingan umum seperti kaidah-kaidah yang mencegah persaingan yang tidak wajar, antitrust, perlindungan terhadap konsumen (nasabah), dan lain-lainnya. Di Indonesia bahkan mempunyai kekhususan tersendiri, yaltu bahwa perbankan nasional harus memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan unsur-unsur pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional.
4. Kaidah-kaidah yang menyangkut struktur organisasi, yang mendukung kebijakan ekonomi dan moneter pemerintah, seperti Dewan Moneter, dan Bank Sentral.
5. Kaidah-kaidah yang mengarahkan kehidupan perekonomian yang berupa dasar-dasar untuk perwujudan tujuan-tujuan yang hendak dicapainya melalui penetapan sanksi, insentif, dan sebagainya.
6. Keterkaitan satu sama Iainnya dan ketentuan dan kaidan-kaidah hukum tersèbut sehingga tidak mungkin berdiri sendiri, malahan keterkaitannya merupakan hubungan logis dan bagian-bagian lainnya239
7. Sumber-Sumber Hukum Perbankan
Membicarakan mengenai sumber hukum di bidang perbankan Indonesia akan menyangkut sumber hukum dalam arti formal maupun sumber hukum material. Sumber hukum dalam arti material, adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri. Yang terdiri dari jenis-jenisnya sehingga tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan lain sebagainya. Oleh sebab itu seorang ahli hukum perbankan akan cenderung mengemukakan bahwa “kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersngkutan.”144 Ini maknanya bahwa substansi hukum perbankan merupakan refleksi nilai-nilai hukum dalam masyarakat di mana lembaga perbankan itu berdiri, jika lembaga keuangan perbankan berdiri di Indonesia, maka substansi hukumnya adalah merupakan refleksi dari hukum rakyat Indonesia itu sendiri. Mestinya seperti ini, hanya saja dalam realitasnya masih di dominasi oleh model sistem hukum barat. Adapaun sumber-sumber hukum perbankan nasional adalah sebagai berikut : 1. Pancasila, 2. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal ….., 3. TAP-TAP MPR, 4. KUH Perdata, 5. KUH Pidana, 6. Undang-Undang Bank Indonesia, (Misalkan Undng-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia), Undang-Undang Perbankan (Misalkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Prubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan), Undang-Undang Agraria, Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Tentang Koperasi, Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Negara; 7. Keppres, 8. Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia, 11. Perjajian, 12. Jurisprudensi, 13. Hukum Administrasi Negara, 14. Doktrin. Kemudian bagi sisem perbankan syariah di samping bersumber pada sumber-sumber hukum tersebut di atas, juga bersumber pada Al-qur’an, Al-hadis, Ijma’ dan Qiyas.
Bagi kalangan di bidang hukum (undang-undang), hal yang terpenting dalam pelaksanaan kehidupan hukum, adalah sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal-usul kaidah hukum tersebut. Sifat dari hukum formal tersebut mungkin merupakan hukum imperatif (hukum yang memaksa yang secara a priori harus dipatuhi), atau hukum fakultatif (yakni hukum yang memungkinkan memberikan pilihan). Perbedaan tersebut didasarkan atas kekuatan sanksinya, kemanfaatannya yang dapat dikaitkan dengan sifatnya yang memaksa atau dimungkinkannya untuk dapat memilih.
Sebagai sumber hukum perundang-undangan mempunyai kelebihan dari norma-norma sosial lainnya, karena dikaitkan dengan kekuasaan yang tertinggi di suatu negara dan karenanya memiliki kekuatan memaksa yang besar sekali. Dan apabila hukum formal tersebut tidak sesuai dengan hukum rakyat, maka tugas ilmuwan hukum untuk dapat memberikan usulan-usulan hukum sebagai Ius Constituendum dan pada suatu saat dapat ditetapkan sebagai Ius Constitutum.
Dengan adanya pengertian hukum perbankan dan sumber-sumber hukumnya tersebut di atas yang terkait dengan berbagai sistem terutama sistem ekonomi, maka perlu dibicarakan hukum sebagai sistem hukum, maka hukum mengandung nilai-nilai yang merupakan satu kesatuan. Demikian pula suatu perundang-undangan merupakan suatu sistem yang bersumber pada suatu nilai tertentu240. Hal ini berarti bahwa sistem hukum perbankan nasional merupakan hukum yang mengandung nilai-nilai ekonomi yang membentuk dalam satu kesatuan baik eksistensi maupun esensinya serta berkaitan dengan kehidupan lain. Dengan demikian sistem hukum perbankan nasional mengandung nilai-nilai makna-makna (values and meanings).
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, William A. Shrode dan J.R. Voich mengemukakan bahwa untuk dapat memahami persoalan yang berkaitan dengan hukum hendaknya dilihat sebagai sistem. Pengertian dasar yang terkandung dalam sistem tersebut meliputi : (1) sistem itu selalu berorentasi pada tujuan, (2) keseluruhan adalah lebih dari sekedar jumlah dan bagian-bagiannya, (3) sistem itu selalu berintraksi dengan sistem yang lebih besar yaitu lingkungannya, dan (4) bekerjanya bagian-bagian dari sistem itu menciptakan sesuatu yang berharga.241
Secara umum Shrode dan Voich mendifinisikan sistem sebagai a set of interrelated parts, working independently and jointly, in pursuit of common objectives of the whole, within a complex environment.242 Pemahaman sistem yang sedemikian itu mengisyaratkan, bahwa persoalan hukum yang dihadapi sangat kompleks. Di satu sisi, hukum dipandang sebagai suatu sistem nilai yang secara keseluruhan dipayungi oleh sebuah norma dasar yang disebut grundnorm atau basic norm. Norma dasar itulah yang dipakai sebagai dasar dan sekaligus penuntun penegakan hukum. Sebagai sistem nilai, maka grundnorm itu merupakan sumber nilai dan juga sebagai pembatas dalam penerapan hukum. Hans Kalsen memandang grundnorm sebagai the basic norm as the source of identity and as the source of unity of legal system.243
8. Faktor-Faktor Yang Dapat Membentuk Hukum Perbankan
9. Bank Indonesia, Sistem Perbankan dan Ruang Lingkup Pengaturannya
Perbankan di Indonesia sangat banyak dipengaruhi keadaan kondisi sejarah masa lalunya dan lingkungannya. Demikian pula sistem perbankan Indonesia mempunyai kekhasan karakteristik yang mungkin sedikit berbeda dengan sistem perbankan yang lazim di negara lain, tetapi pada umumnya sistem perbankan Indonesia tetap sama dengan yang berlaku menyeluruh di belahan dunia manapun berikut juga regulasi atau sistem hukum yang mengaturnya.183 Perbankan nasional terdiri dari Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Negara Republik Indonesia, Bank Umum (BU) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).184
1. Bank Sentral Indonesia
C.1. Perkembangan Status dan Kedudukan Bank Sentral
Perkembangan status dan kedudukan Bank Sentral dapat dilihat pada gambar 7, adalah sebagai berikut5 :
Gambar 7
Bank sentral pada mulanya berkembang dari suatu bank yang mempunyai tugas sebagaimana dilakukan oleh bank-bank pada umumnya atau yang dikenal dengan sebutan bank komersial. Secara gradual bank sentral diberi tugas dan tanggungjawab yang lebih besar dan berbeda dari bank komersial, yaitu dalam pengaturan dan kebijakan seperti menerbitkan uang ( kertas dan logam) dan bertindak sebagai agen dan bankir pemerintah. Dalam perkembangan selanjutnya, bank yang kemudian dikenal sebagai bank sentral memiliki tugas dan tanggung jawab yang pada umumnya dilakukan oleh bank komersial.2
Pada awalnya bank sentral disebut sebagai bank of issue “bank sirkulasi” karena tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya. Dengan perkembangannya perekonomian, alat pembayaran yang dipergunakan dalam berbagai transaksi ekonomi dan keuangan semakin berkembang pula dan tidak hanya terbatas pada uang kertas dan logam. Masyarakat banyak melakukan pembayaran melalui penarikan rekening giro dan simpanan di bank dengan Anjungan Tunai Mandiri ( ATM), kartu deber, cek, bilyet giro, wesel dan lain sebagainya. Proses pembayaran juga tidak hanya dilakukan secara langsung antara para pelaku transaksi, tetapi juga semakin banyak melalui bank dan lembaga keuangan lainnya. Cara-cara pembayaran demikian melibatkan suatu proses penyelesaian transaksi antarbank di suatu daerah, antardaerah, bahkan antarnegara yang dikenal dengan proses kliring. Sejalan dengan itu, bank sentral diperlukan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran tersebut, dan bahkan melaksanakan sistem pembayaran itu sendiri khususnya dalam hal belum ada pihak swasta yang menyelenggarakannya.
Dengan semakin berkembangnya perekonomian, pengendalian jumlah uang beredar merupakan faktor yang sangat penting dalam seluruh kegiatan ekonomi suatu negara, sebagaimana dikemukakan oleh Walter Bagehot bahwa money will not manage itself. Hal ini terkait dengan diperlukannya uang untuk membiayai seluruh kegiatan ekonomi, seperti investasi dan perdagangan, untuk meningkatkan produksi dan pendapatan, membuka lapangan kerja, dan pada gilirannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila jumlah uang beredar berlebihan dan tidak dikendalikan secara benar, maka akan terjadi inflasi yang akan menhambat peningkatan pendapatan riil masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Demikian sebaliknya, apabila jumlah uang beredar terlalu sedikit, maka kegiatan ekonomi akan terhambat. Untuk itulah diperlukan suatu lembaga bank sentral yang berperan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, terutama untuk mengatur dan menendalikan peredaran uang dalam perekonomian.
Keberadaan bank sentral juga diperlukan untuk mengatur dan mengawasi perbankan agar aktivitasnya dapat berkembang sehat dan berjalan lancar sehingga dapat mendorong kegiatan ekonomi. Hal itu mengingatkan keberadaan regulator yang tidak berpihak akan membawa bank-bank dapat melaksanakan operasinya secara efisien dan mampu memajukan perkembangan perekonomian. Suatu misal, kalau tidak ada regulator, maka kepentingan para deposan akan kurang mendapat perhatian, dan juga akan dapat muncul-muncul praktik-praktik yang merugikan kepentingan nasabah suatu bank. Demikian pula, bank-bank kecil dapat mengalami kesulitan karena belum tentu mampu bersaing dengan bank-bank yang lebih besar dan kuat. Selain sebagai regulator , bank sentral juga diperlukan untuk berperan sebagai bankers’ bank dalam menjalankan fungsinya sebagai lender of last resort bank “ pemberi pinjaman terakhir “ bagi bank-bank yang mengalami kesulitan pendapatan jangka pendek (likuiditas) dan tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank lain.
Dengan berkembangnya peran sebgaimana dikemukakan di atas, bank sentral tidak lagi identik dengan bank komersial atau lembaga keuangan lainnya. Masyarakat umum tidak dapat lagi menyimpan uangnya atau meminta kredit atau mentranfer uang di bank sentral. Bank sentral dibentuk sebagai regulator, dan pembuat kebijakan umum untuk mencapai suatu tujuan sosial ekonomi tertentu yang menyangkut kepentingan nasional atau kesejahteraan umum, seperti setabilitas harga dan perkembangan ekonomi. Dalam perkembangan selanjutnya, untuk dapat melaksanakan perannya, bank sentral mempunyai kewenangan antara lain : 1) mengedarkan uang sekaligus mengatur jumlah uang beredar, 2) mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan, 3) mengembangkan sistem pembayaran, dan 4) mengembangkan sistem perkreditan.
Peran dan tugas bank sentral tersebut umumnya telah diterapkan di banyak negara dewasa ini. Meskipun demikian , cakupan tugas bank sentral bervariasi dari satu negara ke negara lain.
Dalam praktiknya, bank-bank sentral tidak seluruhnya menjalankan tiga tugas utama sebagiamna telah disebutkan di atas. Beberapa bank sentral mengemban dua tugas utama, bahkan ada juga bank sentral yang hanya mngemban satu tugas uitama. Dibawah ini diberikan tabel bank sentral beberapa negara dengan tugas masing-masing.
Tabel 1: Bank Sental beberapa Negara dan Tugasnya
Negara Otoritas Moneter Pengatur Bank Sistem Pembayaran Afrika Selatan Ya Ya Tidak
Amerika Ya Sebagian Sebagian
Australia Ya Tidak Ya
Belanda Ya Sebagian Ya
Brasil Ya Ya Sebagian
Brunai Ya Tidak Tidak
Hong Kong Ya Tidak Tidak
India Ya Ya Sebagian
Indonesia Ya Ya Ya
Ingris Ya Tidak Tidak
Itali Ya Sebagian Ya
Jepang Ya Tidak Ya
Jerman Ya Sebagian Ya
Malasyia Ya Ya Ya
Perancis Ya Sebagian Sebagian
Selandia Baru Ya Ya Ya
Singapura Ya Ya Sebagian
Sumber : Berbagai Informan dan Referensi
Beberapa negara yang tugas pengendalian moneter dan pengawasan perbankannya dilkukan oleh bank sentral adalah Brasil, India, Malasyia, Selandia Baru, Filipina, dan Singapura. Secara umum, alasan penyatuan kedua fungsi tersebut antara lain :
1. Fungsi pengawasan bank dan pengendalian moneter memiliki sifat yang interdependent sehingga kedua fungsi tersebut harus sejalan.
2. Bank sentral lebih mudah memantau dan tidak menindaklanjuti dampak kebijakan moneter terhadap perbankan; dan
3. Data dan informasi hasil pengawasan bank sangat diperlukan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kebijakan moneter, demikian pula sebaliknya3.
Sementara itu, terdapat pula beberapa negara yang pengawasan banknya dilakukan oleh bank sentral bersama dengan lembaga lainnya. Beberapa negara yang menggunakan kebijakan tersebut antara lain Amerika Serikat, Firlandia dan Jerman. Di Amerika Serikat pemeriksaan bank dilakukan oleh Federal Reserve System “ Bank Sentral Amerika Serikat” bekerjasama dengan Office of the Controller of the currency, State Government dan Federal Deposit Insurance Corporation ( FDIC), dengan pembagian tugas pengawsan yang berbeda. Di Finlandia pengawasan bank dilakukan oleh Bank Of Finland “ Bank Sentral Finlandia” bekerja sama dengan The Bank Inspectorate. Hal yang sama dilakukan oleh Bundesbank “ Bank Sentral Jerman”, yang melakukan pengawasan bank bersama dengan Bundesaufsichtsamt fur das kreditwesen. 2
Dalam pada itu, negara-negara lain seperti Ausralia, Belgia, Ingris, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss, fungsi pengawasan bank dipisahkan tersebut antara lain adanya kekhuwatiran akan terjadinya pertentangan antara tugas menjaga ketabilan moneter dan tugas pengawasan bank1. Sedangkan di Indonesia tugas pengawasan bank sedang dalam tahap perencanaan dan persiapan untuk dilakukan lembaga lain yang akan dibentuk, diperkirakan tahun 2010 sudah terbentuk. Dengan demikian untuk di Indonesia tugas-tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank masih dilakukan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral Republik Indonesia
2.2. Perkembangan Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Peran dan tugas Bank Indonesia selaku Bank Sentral di Indonesia telah mengalami evolusi dari yang semula sebagai bank sirkulasi, kemudian pernah diminta Pemerintah sebagai agen pembangunan, dan terakhir sejak tahun 1999 telah menjadi lembaga yang independen dengan tugas-tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank untuk mencapai tujuan kestabilan nilai rupiah. Hal ini dapat dilihat Tabel 2 dan selanjutnya adalah sebagai berikut :
Tabel 2
Perkambangan Status dan Kedudukan Bank Sentral Di Indonesia
TABEL 3
Sebelum Indonesia merdeka, Indonesia belum memiliki bank sentral seperti yang ada pada saat sekarang ini. Pada periode tersebut fungsi bank sentral hanya terbatas sebagai bank sirkulasi. Tugas sebagai bank sirkulasi dilaksanakan oleh De Javasche Bank NV yang diberi hak oktrooi Tahun 1827, yaitu hak mencetak dan mengedarkan uang Gulden Belanda oleh Pemerintah Belanda.
Pada masa setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, dalam penjelasan bab VII Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa dibentuk sebuah bank sentral yang disebut Bank Indonesia dengan tugas mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas. Selanjutnya, pada tanggal 19 September 1945 dalam sidang Dewan Mentri, Pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk mendirikan satu bank sirkulasi berbentuk bank milik negara. Berkaitan dengan hal tersebut, langkah pertama adalah membentuk yayasan dengan nama “ Pusat Bank Indonesia “. Yayasan tersebut merupakan cikal bakal berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI).
Pada tahun 1949 berlangsung konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, dan salah satu keputusan pentingnya adalah penyerahan kedaulatan Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia terpaksa menerima De Javasche Bank sebagai Bank Sentral. Dalam perkembangannya pada tanggal 6 Desember 1951 dikeluarkan undang-undang nasionalisasi De Javasche Bank.
Tabel 4
Pada tanggal 1 Juli 1953 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Pokok-Pokok bank Indonesia sebagai pengganti Javasche Bank Wet Tahun 1922. Mulai saat itu lahirlah satu bank sentral Indonesia yang diberi nama Bank Indonesia. Sejak keberadaan Bank Indonesia sebagai bank sentral hingga tahun 1968, tugas pokok Bank Indonesia selain menjaga stabilitas moneter, mengedarkan uang, dan mengembangkan sistem perbankan, juga masih tetap melaksanakan beberapa fungsi sebagaimana dilakukan oleh bank komersial. Namun demikian, tanggung jawab kebijakan moneter berada di tangan pemerintah melalui pembentukan Dewan Moneter yang tugasnya menentukan kebijakan moneter yang harus dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Selain itu, Dewan Moneter juga bertugas memberikan petunjuk kepada direksi Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai mata uang dan memajukan perkembangan perkreditan dan perbankan. Kesemuanya ini mencerminkan bahwa kedudukan Bank Indonesia pada petriode tersebut masih merupakan bagian dari Pemerintah.
Tabel 5
| - Sering terjadinya konflik pencapaian tujuan kebijaksanaan yang beragam (multiple Obyective)
- Tantangan pelaksanaan kebijakan moneter yang semakin komplek dan berat pada era-era :
a. Stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi (1968-1972).
b. Pertumbuhan ekonomi dengan hasil minyak ( 1973-1982) : pengendalian moneter lngsung + kebijakan pagu kredit 74, kredit selektif.
c. Diregulasi, debirokratisasi, dan liberalisasi ekonomi (1983-1997): pengendalian moneter tidak langsung + Pakjun 83, Pakto 88.
- Penerapan flexsible exchange rate, kerentanan perekonomian nasional, dan krisis “ multidimensi “ 1997. |
|
Pada tahun 1968 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968, Bank Indonesia tidak lagi berfungsi ganda karena beberapa fungsi sebagaimana dilakukan oleh bank komersial dihapuskan. Namun demikian, misi Bank Indonesia sebagi agen pembangunan masih melekat, demikian juga tugas-tugas sebagai lembaga pembuat kebijakan yang berperan sebagai perumus kebijakan moneter masih tetap dipertahankan. Tugas Bank Indonesia sebagai agen pembangunan tercermin pada tugas pokoknya, yaitu pertama mengatur, menjaga, dan memelihara stabilitas nilai rupiah, dan kedua mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Pada Periode ini Bank Sentral menghadapi ujian yang berat sehbungan dengan adanya krisis moneter yang kemdian menjadi krisis ekonomi nasional bahkan krisis multi dimensi.
Tabel 6
| - Munculnya paradigma baru kebijakan bank sentral (moneter, perbankan, dan sistem pembayaran) di tengah-tengah dinamika 5reformasi politik: inflantion targeting, real time gross settlement , dan Arsistektur Perbankan Indonesia.
- Amandemen undang-undang tentang Bank Indonesia dalam UU. No. 3 Tahun 2004, dengan pokok-pokok antara lain: (i) penetapan sasaran inflansi oleh pemerintah setelah koordinasi dengan BI, (ii) pengalihan fungsi pengawasan bank pada 2010, (iii) penyediaan finencial safety nets, (iii) pembentukan badan supervisi, (V) keanggotaan DG: internal/ekternal, dan (vi) Aspek-aspek transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban. |
|
Selanjutnya, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, kedudukan bank Indonesia selaku bank sentral Republik Indonesia telah dipertegas kembali. Dalam kaitan ini Bank Indonesia telah mempunyai kedudukan yang independen di luar pemerintah sebagaimana bank-bank sentral di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Chili, Filipina, Inggris, Jepang, Jerman, Korea Selatan, dan Swiss. Sebagai suatu lembaga yang independen , Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan tugasnya sesuai undang-undang tanpa campur tangan atau intervensi dari pihak di luar Bank Indonesia. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia wajib menolak dan mengabaikan setiap bentuk campur tangan atau intervensi dari pihak di luar Bank Indonesia. Dengan independensi tersebut, Bank Indonesia selaku otoritas moneter diharapkan dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara efektif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan status tersebut, Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum termasuk mengelola kekayaannya sendiri terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, Bank Indonesia juga berwenang membuat peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan kewenangannya dan dapat bertindak atas namanya sendiri di dalam dan di luar pengadilan.
Dilihat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan Bank Indonesia selaku lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara, misalkan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Kedudukan Bank Indoneia juga tidak sama dengan Departemenm karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Hal ini dapat dilihat pada Gambar 7 di bawah ini adalah sebagai berikut :
Gambar 7
Struktur Bank Indonesia Dalam Sistem ketatanegaraan Indonesia
……
Selanjutnya, sesuai dengan amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 ditegaskan bahwa –meskipun Bank Indonesia berkedudukan sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dinilai kinerjanya oleh DPR dan melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam perumusan kebijakan moneternya. Untuk itu, Bank Indonesia diwajibkan menyampaikan laporan tahunan dan laporan triwulan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR dalam rangka akuntabilitas dan kepada Pemerintah sebagai informasi. Dalam hubungannya dengan BPK, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan dimaksud disampaikan kepada DPR. Dalam rangka memenuhi asas transparansi, Bank Indonesia diwajibkan menyampaikan laporan tahunan dan laporan triwulanan tersebut kepada masyarakat luas melalui media massa dengan menyampaikan ringkasannya dalam Berita Negara.
Bank Sentral di Indonesia merupakan bentuk peralihan badan hukum perbankan kolonialisme Belanda (De Javasche Bank) ke badan hukum yang berstatus nasional Indonesia (Bank Indonesia).185 Bank Sentral merupkan kelembagaan yang memiliki peran penting dalam perekonomian, terutama di bidang moneter, keuangan, dan perbankan. Peran tersebut tercermin pada tugas-tugas utama yang dimiliki oleh bank sentral, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi bank, serta menjaga kelancaran sistem pembayaran.186
Tujuan Bank Indonesia sebagai bank sentral ditetapkan untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dengan demikian perkembangan uang yang diedarkan berpengaruh langsung terhadap berbagai kegiatan ekonomi individu dalam masyarakat dan keuangan dalam perekonomian, baik itu untuk konsomsi, investasi, ekspor-impor, suku bunga, nilai tukar, pertumbuhan ekonomi, dan juga inflasi.187 Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin pada perkembangan laju inflansi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata negara lain diukur berdasarkan dan tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah (kurs) terhadap mata uang negara lain.188
Bank Indonesia untuk mencapai tujuan dalam menjaga kestabilan nilai rupiah diberi beberapa kewenangan dalam melakukan tugasnya adalah sebagai berikut : 1. Menetapkan dan melaksankan kebijakan moneter;189 2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;190 3. Mengatur dan mengawasi bank.191 Pelaksanaan tiga tugas ini mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bank Indonesia menjalin hubungan dengan Pemerintah, tidak saja dalam tingkatan koordinasi antarkebijakan, tetapi juga mencakup pula hubungan kerja operasional. Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah.192 Pada tingkat operasional, Bank Indonesia ditetapkan sebagai pemegang kas Pemerintah. Dalam hal mi, penenimaan dan pengeluaran Pemerintah dilakukan melalul rekeningnya yang disimpan di Bank Indonesia. Meskipun demikian, Bank Indonesia dilarang membeni pinjaman kepada Pemerintah, termasuk dalam bentuk saldo negatif dan rekening Pemerintah tersebut maupun dengan membeli surat utang negera yang diterbitkan Pemenintah di pasar. Selain pemegang kas Pemenintah, Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap luar negeri.
Pada tingkat koordinasi antarkebijakan, hubungan antara Bank Indonesia dengan Pemerintah dilakukan untuk mengarahkan agar kebijakan yang menjadi kewenangan masing-masing dapat secara bersama-sama dan bersinergi mencapai sasaran ekonomi makro, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesempatan kerja. Dalam hal in sesuai dengan UU Bank Indonesia tersebut, Pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran inflasi yang menjadi sasanan akhir kebijakan moneter. Sebaliknya, Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan atau kebijakan Pemenintah lainnya yang terkait dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Bank Indonesia juga memberi pendapat kepada Pemenintah dalam rangka penerbitan surat utang negara dan pencarian hutang Iuar negeri. Sementara itu, Pemerintah wajib meminta pendapat dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia. Demikian juga, Pemenintah dapat hadir dalam Rapat Dewan Gubernur di Bank Indonesia dengan hak bicara tanpa hak pengambilan keputusan.193
Selain dengan Pemerintah, Bank Indonesia juga menjalin hubungan kerja dengan lembaga-lembaga internasional. Hubungan tersebut diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang berhubungan dengan negara-negara lain.194
Secara umum, hubungan kerja sama internasional yang dijalin oleh Bank Indonesia terdiri dari :195
2) Kerja sama yang dilakukan atas nama Bank Indonesia sendiri dalam nangka melaksanakan tugas-tugasnya, seperti keanggotaan bank sentral di South East Asia Central Bank (SEACEN)196; dan
3) Kerja sama yang dilakukan untuk dan atas nama negaranya masingmasing,seperti keanggotaan suatu negara di Iembaga keuangan internasional seperti International Monetary Fund (IMF).
Sebagaimana bank sentral lainnya, Bank Indonesia juga menjalin kerja sama internasional yang meliputi bidang-bidang:
1) Investasi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing;
2) Penyelesaian transaksi lintas negara;
3) Hubungan koresponden;
4) Tukar-menukar infonmasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugastugas bank sentral; dan
5) Pelatihan/penelitian di bidang moneter dan sistem pembayaran. Keanggotaan Bank Indonesia di beberapa Iembaga dan forum international atas nama Bank Indonesia sendiri, antara lain:
1) The South East Asian Central Banks Research and Training Centre (SEACEN Centre).
2) The South East Asian, New Zealand and Australia Forum of Banking Supervisors (SEANZA).197
3) The Executives’Meeting of East Asian and Pacific Central Banks (EMEAP)198
4) ASEAN Central Bank Forum (ACBF)199
5) Bank for International Settlement (BIS)200
6) Islamic Financial Sector Board (IFSB)
Sementara itu, keanggotaan Bank Indonesia mewakili pemerintah Republik Indonesia, antara lain:
1) Association of South East Asian Nations (ASEAN)201
2) ASEAN+3 (ASEAN + Cina, Jepang dan Korea)202
3) Asian Development Bank (ADB)203
4) Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)204
5) Manila Framework Group (MFG)205
6) Asia-Europe Meeting (ASEM)206
7) Islamic Development Bank (IDB)207
Consultative Group on Indonesia (CGI)208
9) International Monetary Fund (IMF)209
10) World Bank, termasuk keanggotaan di International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)210, International Development Association (IDA)211 dan International Finance Corporation (IFC)212 dan Multilateral Investment Guaran tee Agency (MIGA)213
11) World Trade Organization (WTO)214
12) Intergovernmental Group of 20 (G20)215
13) Intergovernmental Group of 15 (G15, sebagai observer)216
14) Intergovernmental Group of 24 (G24, sebagai observer)217
2. Bank Umum (BU), dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Selanjutnya selain Bank Indonesia, perbankan nasional yang bertumbuh kembang di Indonesia secara garis besar disebut sebagai Bank Umum (BU) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), baik milik suwasta maupun milik pemerintah, jadi BU dan BPR hanyalah merupakan pengkelompokan atau klasifikasi dan atau kategori suatu bank. Dan disederhanakan jenis bank di Indonesia ini mulai tahun 1992, akan tetapi jika dilihat dari perspektif sejarah perbankan nasional, baik BU maupun BPR tidak lepas dari produk kolonial Belanda, berikut juga sistem dan budaya kerja yang dikembangkan baik pada BU mapun pada BPR tidak lepas dari sistem dan budaya kerja perbankan zaman kolonial Belanda.
Bank Umum (BU), adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.218
Pengertian Bank Umum(BU) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tersebut dapat dipahami mengenai letak perbedaan antara Bank umum dan Bank Perkerditan Rakyat, yaitu bahwa Bank Umum disebutkan sebagai bank yang dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran, karena bank umum antara lain diperbolehkan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro, yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau alat pembayaran lalu lintas giral lainnya dan dapat ikut serta dalam kegiatan kliring. Terkait dalam hal ini bank umum dapat menciptakan uang giral sehingga bank umum juga disebut sebagai bank pencipta uang giral (BPUG). Sementara itu, BPR tidak diperkenankan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro dan juga tidak dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Pengertian bank umum dan bank perkreditan rakyat di atas, juga dapat dibedakan dengan kegiatan usaha yang dilakukan, bank umum dapat melakukan usaha dengan cara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, begitu juga bank perkreditan rakyat dapat melakukan usaha dengan cara konvensional atau berdasarkan pada prinsip syariah, dengan demikian baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat dapat melakukan usaha secara konvensional atau syariah.
Bank, baik BU maupun BPR yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional, adalah bank-bank yang berlandaskan pada sistem hukum modern yang didukung dan di bentuk oleh kaum politik liberal yang berdasarkan pada sistem ekonomi kapitalisme-individualisme, selanjutnya disebut sebagi sistem perbankan konvensional, atau sistem perbankan komersial dan atau juga disebut sebagi sistem perbankan dengan sistem bunga. Sistem perbankan ini punya sejarahnya tersendiri, dan sudah ada di bumi ini menurut ahli arkeologi kira-kira 2000 SM.
Bank, baik BU maupun BPR yang melakukan kegiatan usahanya secara syariah, adalah bank-bank yang berlandaskan pada sistem hukum Islam yang didukung oleh kaum politik dan atau ormas Islam yang dijiwahi oleh semangat nilai-nilai ekonomi Islam dan atau nilai-nilai ekonomi Pancasila. Selanjutnya disebut sebagai Sistem Perbankan Syariah atau Islam dan atau Bagihasil.
Selanjutya bank, baik BU maupun BPR yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan sekaligus membuka usaha syariah. Sistem perbankan yang sedemikian rupa telah terjadi penggabungan sistem, salah satu sisi berlandaskan pada sistem hukum modern yang didukung dan di bentuk oleh kaum politik liberal yang berdasarkan pada sistem ekonomi kapitalisme-individualisme, selanjutnya disebut sebagi sistem perbankan konvensional, atau sistem perbankan komersial dan atau juga disebut sebagi sistem perbankan dengan sistem bunga, dan pada sisi yang lain berlandaskan pada sistem hukum Islam yang didukung oleh kaum politik dan atau ormas Islam yang dijiwahi oleh semangat nilai-nilai ekonomi Islam dan atau nilai-nilai ekonomi Pancasila. Selanjutnya disebut sebagai Sistem Perbankan Syariah atau Islam dan atau Bagihasil.
9. Sistem Perbankan Nasional
Perbankan nasional sebagaimana dikemukakan di atas, pada dasarnya merupakan bagian dari suatu sistem yang lebih besar yang disebut sistem perbankan. Sistem perbankan dapat diartikan sebagai kumpulan dari lembaga, kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usaha yang memungkinkan bank melaksanakan fungsinya dengan baik. Dengan demikian, sistem perbankan tidak hanya terdiri dari bank sebagai lembaga, tetapi antara lain juga termasuk di dalamnya pasar uang antar bank, instrumen-instrumen yang dipergunakan , produk-produk yang dihasilkan, berbagai ketentuan dan aturan main, serta interaksi antara berbagai unsur tersebut. Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa sistem perbankan di satu negara akan berbeda dengan sistem perbankan di negara lainnya.219
Sementara itu, bank secara kelembagaan merupakan bagian dari lembaga keuangan. Berdasarkan pengertian ini, maka sistem perbankan juga dapat dikatakan sebagai bagian dari suatu sistem yang lebih luas, yaitu sistem keuangan. Sistem keuangan merupakan kumpulan dari pasar, lembaga keuangan, hukum, peraturan, customs “ tradisi”, dan teknik yang memungkinkan piranti keuangan yang terdiri dari uang dan surat-surat berharga diperdagangkan, suku bunga dan harga surat berharga ditentukan, serta jasa-jasa lembaga keuangan dihasilkan dan dijual. Pengertian tersebut di atas antara lain menjelaskan hal-hal yang tercakup dalam sistem keuangan, yaitu pasar keuangan, lembaga keuangan, dan piranti keuangan.220
Selain sebagai bagian dari sistem keuangan, sistem perbankan juga merupkan bagian dari sistem moneter. Secara kelembagaan sistem moneter terdiri dari otoritas moneter221 dan bank atau lembaga lain yang menjalankan fungsi moneter. Bank termasuk dalam sistem moneter karena bank selain menjadi sarana dalam transmisi kebijakan moneter juga dapat menciptakan uang.222 Perlu dicatat bahwa selain bank, di beberapa negara lain juga terdapat lembaga yang dapat menciptakan sesuatu yang didefinisikan sebagai uang. Dalam praktik, bank umum di Indonesia adalah bank yang dapat menciptakan uang giral dan uang kuasi. Sebagai bank umum, bank dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran dengan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau alat pembayaran lalu lintas giral lainnya. Cek atau alat pembayaran lalu lintas giral ini dapat difungsikan sebagai uang giral. Sementara itu, tabungan dan diposito berjangka yang disimpan masyarakat di bank umum dikategorikan sebagai uang kuasi.223
Sistem perbankan di Indonesia dalam artian jenis dan jumlah bank berbeda dengan sistem perbankan di negara-negara lain. Jenis bank di Indonesia terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakayat. Bank Umum (BU), adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat (BPR), adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.224
10. Ruang Lingkup Regulasi Perbankan
Regulasi terhadap bank-bank dilakukan oleh Bank Indonesia, peranan Bank Indonesia ini tidak lepas dari sejarah perkembangan bank dan sejarah keberadaan Bank Indonesia, lembaga perbankan di Indonesia telah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, namun demikian, pengaturan dan pengawasan bank secara legal-formal baru mulai dikenal sejak tahun 1953, mulai tahun ini225, Bank Indonesia berperan besar sebagai penentu kebijakan perbankan di Indonesia. Bank Indonesia yang didaulat sebagai lembaga otoritas pengatur dan pengawas bank di Indonesia, memiliki kewenagan dalam melakukan kebijakan dan pengaturan bank yang secara garis besar meliputi : prizinan, pengaturan, pengawasan, dan pemberian sanksi.226
Selanjutnya bahwa perbankan tidak selalu dalam situasi dan kondisi yang sehat, lancar dan likuid, akan tetapi perbankan nasional dapat juga mengalami situasi-situasi sulit yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, dapat membahayakan kelangsungan bank-bank lainnya, dan bahkan juga dapat mneyebabkan krisisis moneter dan atau krisis ekonomi nasional, maka Bank Indonesia dapat mengambil kebijakan-kebijakan atas bank-bank yang dalam situasi sulit tersebut untuk melakukan tindakan sebagai berikut : 1. Pemegang saham menambah modal, 2. pemegang saham mengganti dewan komisaris, dan atau direksi bank, 3. bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya, 4. bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain, 5. bank dijual pada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban, 6. bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian bank kepada pihak lain, dan 7 bank menjual sebagian atau seluruh aset atau seluruh harta atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain. Ruang lingkup regulasi perbankan tersebut disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan hukum perbankan secara internasional, misalkan ketentuan-ketentuan dari WB, IMF dan BIS. 227
11. Pendirian, Kepemilikan dan Bentuk Hukum Bank
Pendirian, kepemilikan dan badan hukum suatu bank, adalah suatu proses individu-individu manusia dan atau individu-individu manusia yang berkelompok di suatu badan hukum dalam satu kesatuan mendirikan, memiliki dan mewujudkan serta mengoperasionalkan suatu bank.
5.1. Pendirian Bank
Bank Umum dapat didirikan, dan menjalankan usahanya wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, Adapun pendirianya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia dan atau warga negara Indonesia dan / atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan / atau badan hukum asing secara kemitraan.205 dan Pihak-pihak yang dapat mendirikan Bank Perkreditan Rakyat, yaitu: Warga negara Indonesia; badan hukum Indonesia yang keseluruh kepemilikannya oleh Warga negara Indonesia; Pemerintah Daerah; kerjasama di antara para pihak tersebut.
Kemudian yang dimaksud dengan pengertian badan hukum Indonesia antara lain yaitu Negara Republik Indonesia , badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha milik swasta, sedangkan menyangkut pihak badan hukum asing maka ditentukan bahwa sebelumnya harus memperoleh rekomendasi dimaksud sekurang-kurangnya memuat keerangan baaahwa badan hukum asing yang bersangkutan mempunyai reputasi yang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang perbankan.206
Meskipun secara karakteristik BU dan BPR Konvensional dengan BU dan BPR berdasarkan prinsip Syariah memiliki perbedaan yang sangat mendasar, akan tetapi menyangkut pengaturan pendirian berdasarkan ketentuan yang ada tidak begitu berbeda, yaitu memperlukan izin usaha dari Bank Indonesia.
5.2. Kepemilikan Bank
Kepemilikan bank berkaitan dengan pihak-pihak yang menjadi pemilik dari suatu bank termasuk di dalamnya pemilik saham dari bank yang telah go public, juga persyaratan posisi seseorang atau badan hukum sebagai pemilik bank atau komposisi dari pihak asing dari sebuah bank, serta mekanisme dan prosedur peralihannya. Dalam hal kepemilikan ini tidak dapat dilepaskan dari pendirian bank itu sendiri. Pihak yang menjadi pemilik awal dari sebuah bank pada dasarnya mereka yang mendirikan bank tersebut. Dan kepemilikan suatu bank ditentukan pula dari jenis banknya. Kepemilikan Bank Umum sedikitnya akan berlainan dengan kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Kepemilikan Bank Umum
Pemilik awal suatu bank adalah mereka yang mendirikan bank tersebut, untuk pendiriaan suatu Bank Umum hanya dapat didirikan oleh Warga negara Indonesia dan atau/ badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia. Hal ini baik bank yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam hal pendiri bank adalah badan hukum maka badan hukum yang bersangkutan harus dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia.207
Kemudian dalam perkembangannya, bahwa Bank Umum hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia dan atau warga negara Indonesia dan / atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan / atau badan hukum asing secara kemitraan.208
Dengan keterangan tersebut di atas, maka sekarang pendirian bank dapat langsung dilakukan dengan melibatkan warga negara asing atau pun badan hukum asing . Namun demikian untuk pihak badan hukum asing sipersyaratkan terlebih dahulu harus memperoleh rekomendasi dimaksud sekurangnya-kurangnya memuat keterangan bahwa badan hukum tersebut mempunyai reputasi yang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang perbank. Dan badan hukum sebagai pemilik bank tersebut dapat berupa badan hukum publik atau badan hukum privat.209
Suatu badan hukum dapat memiliki saham BU sebanyak-banyaknya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Yang dimaksud modal sendiri bersih bagi badan hukum Perseoran Terbatas/ Perusahaan Daerah adalah penjumlahan dari modal disetor, cadangan, dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian. Sedangkan bagi badan hukum koperasi, modal sendiri bersih adalah penjumlahan simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan dan sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian. 210
1.1. Syarat-syarat Pemilik Bank Umum
Pemilik bank merupakan pihak-pihak yang dipersyaratkan memiliki syarat-syarat sebagai berikut : a. Memiliki integritas yang baik, yaitu : memiliki akhlak dan moral yang baik; mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; memiliki komitmen yang tinggi terhadap perkembangan operasional bank yang sehat serta dinilai layak dan wajar untuk menjadi pemegang saham bank, b. tidak termasuk dalam daftar orang yang tercela di bidang perbankan.
Kemudian dalam hal mendapatkan sumber dana yang digunakan untuk kepemikan bank tersebut, maka dana tersebut harus dana yang bersih, artinya dana tersebut dilarang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari bank/atau pihak lain di Indonesia, juga tidak boleh berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (Money laundering).211
1.2. Perubahan Kepemilikan Bank Umum
Kepemilikan suatu bank dapat dialihtangankan dengan cara tertentu sesuai dengan tata cara pengalihan hak milik, yaitu melalui pewarisan, hibah, wasiat, dan perjanjian yang dilakukan dengan akta, yang dapat berupa merger, konsolidasi antar bank, dan akuisisi juga dalam bentuk perjanjian yang lainnya.212
5.2. Kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat
Kepemilikan awal suatu Bank Perkreditan Rakyat, adalah mereka yang mendirikan bank tersebut, pihak yang dapat menjadi pemilik BPR, adalah warga negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, atau kerjasama di antara mereka. Badan hukum di sini dapat berupa badan hukum publik atau badan hukum privat.213
Suatu badan hukum dapat memiliki saham BPR sebanyak-banyaknya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Yang dimaksud modal sendiri bersih bagi badan hukum Perseoran Terbatas/ Perusahaan Daerah adalah penjumlahan dari modal disetor, cadangan, dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian. Sedangkan bagi badan hukum koperasi, modal sendiri bersih adalah penjumlahan simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan dan sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian. 214
2.1. Syarat-syarat Kepemilikan BPR
Kemudian mengenai syarat-syarat kepemilikan BPR sebagaimana syarat-syarat kepemilikan BU, yaitu a. Memiliki integritas yang baik, yaitu : memiliki akhlak dan moral yang baik; mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; memiliki komitmen yang tinggi terhadap perkembangan operasional bank yang sehat serta dinilai layak dan wajar untuk menjadi pemegang saham bank, b. tidak termasuk dalam daftar orang yang tercela di bidang perbankan.
2.2. Perubahan Kepemilikan BPR
Berikut juga mengenai tata cara pemindahan atau perubahan atas kepemilikan BPR, sama juga sebagaimana perubahan atas kepemilikanan BU, yaitu Kepemilikan suatu bank dapat dialihtangankan dengan cara tertentu sesuai dengan tata cara pengalihan hak milik, yaitu melalui pewarisan, hibah, wasiat, dan perjanjian yang dilakukan dengan akta, yang dapat berupa merger, konsolidasi antar bank, dan akuisisi juga dalam bentuk perjanjian yang lainnya.
5.3. Bentuk Hukum Bank
Bank Umum dapat berbentuk sebagai badan hukum yang berupa : a. Perseroan Terbatas; b. Koperasi; c; Perusahaan Daerah, sedangkan mengenai bentuk hukum BU yang merupakan kantor perwakilan, atau cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, bentuk hukumnya mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya.216
Kemudian bentuk hukum dari Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa : a. Perusahaan Daerah, b. Koperasi; c. Perseroan Terbatas; dan d. Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bentuk hukum BPR yang terakhir ini dimaksudkan untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan lembaga perbankan yang kecil dari BPR, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Badan Kredit Desa, dan lembaga-lembaga lainnya.217
Bentuk hukum bank yang merupakan reinkernasi dari orang-orang kapitalisme, maka para pendiri dan pemilik bank yang merupakan individu-individu konglomerat, individu-individu konglomerat yang bersatu dalam satu badan hukum baik domestik maupun asing, swasta maupun pemerintah juga menggunakan sistem yang dipergunakan dan diwariskan oleh orang-orang kapitalisme.
11. Pihak Terafiliasi Pada Bank
Pihak terafiliasi pada bank, adalah pihak yang mempunyai hubungan dengan kegiatan serta pengelolaan usaha jasa pelayanan yang diberikan oleh bank, hubungan tersebut melalui cara penggabungkan dirinya pada bank tersebut tetapi dengan tidak kehilangan identitasnya. Penggabungan diri tersebut karena keterikatan kepemilikan bahkan adanya keterkaitan hubungan keluarga dengan pihak tertentu, pengurusan maupun karena hubungan kerja biasa seperti karyawan, atau karena hubungan kerja biasa seperti karyawan, atau karena hubungan kerja dalam rangka memberikan palayanan jasanya kepada bank seperti konsultan hukum218. Adapun pihak-pihak terafiliasi219 adalah sebagai berikut :
1. Anggota Dewan Komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank.
2. Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pihak yang memberikan jasanya pada bank, antara lain akuntan publik, penilai, lonsultan hukum, dan konsultan lainnya.
4. Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, dan keluarga pengurus.
12. Pengukuran Tingkat Kesehatan Bank
Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada dasarnya adalah ditujuan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Yang menjadi pertannyaan selanjutnya
Secara sederhana dapat dikemukakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermedia , dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat dipergunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.192
Bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik danm dioperasionalkan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.193
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL ( Capital, Asets Quality, Management, Earning dan Liquidity).194 Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Meskipun faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan faktor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara BU dan BPR.
14. Mekanisme, dan Sumber Dana Bank
8.1. Mekanisme Dana Bank
Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi menghimpun dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat baik dalam bentuk kredit maupun dalam bentuk pembiayaan. Untuk itu, bank, dalam melaksanakan kegiatannya, haruslah mengutamakan profesionalitas dan kredibilitas yang tinggi agar bank dapat mencapai tingkat kesehatan dan mampu berperan ahtif dalam perekonomian nasional dan internasional.
Kesehatan bank berhubungan erat dengan status bank yang digolongkan memiliki kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan dalam melakukan kewajiban kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip kehati-hatian.220
Dana bagi sebuah bank merupakan sesuatu yang vital, karena tanpa dana, bank tidak dapat berbuat sesuatu. Menurut Dalhlan Siamat bahwa dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan.221
Uang tunai yang dimiliki bank bisa bersumber dari modal sendiri, maupun sumber lain di luar bank yang dititipkan pada bank dan sewaktu-waktu dapat ditarik kembali baik secara keseluruhan maupun secara berangsur-angsur.
Selanjutnya berdasarkan peran bank sebagai perantara keuangan (financial intermediacy) dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan (defisit dana) dalam berbagai bentuk kredit dan alternatif investasi lainriya. Berdasarkan uraian di atas maka operasional bank bertujuan mendapatkan keuntungan dan selisih bunga pinjaman kepada debitur dengan suku bunga simpanan yang dibayarkan kepada masyarakat sebagai nasabah yang menyimpan dananya kepada bank. Selisih suku bunga yang diterima sebagai keuntungan bank itu disebut sebagai SPREAD.
Apa yang diuraikan di atas memberikan dasar pemahaman kita, bahwa “Manajemen Dana Bank” adalah: proses pengelolaan dana (perencanaan, pengalokasian, dan pengawasan dana) baik pada aspek penghimpunan maupun penyaluran dana masyarakat guna mendapatkan keuntungan baik bagi masyarakat atau nasabah, maupun keuntungan bagi bank.222
Bertitik tolak dari apa yang dinyatakan di atas dapat digaris bawahi adanya ruang lingkup dan mekanisme manajemen dana bank meliputi:
1. Segala aktivitas bank dalam usaha penghimpunan dana-dana masyarakat.
2. Aktivitas bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui penyediaan uang tunai.
3. Penempatan dana dalam bentuk kredit guna melayani kebutuhan masyarakat yang defisit dana dan penempatan dana pada alternatif investasi lainnya guna mencapai profitabilitas bank.
4. Pengelolaan modal bank secara efisien demi mencapai keseimbangan struktur modal bank.221
8.2. Sumber Dana Bank
Sumber dana bank atau dan mana bank mendapatkan dana untuk keperluan operasionalnya dibedakan menjadi 3 ( tiga) sumber; yaitu:
1. Dana bank yang berasal dari Modal Sendiri.
Sumber dana ini sering disebut dana pihak I yaitu dana yang berasal dari dalam bank, baik dari pemegang saham maupun dari sumber lain222.
2. Dana yang berasal dari Pinjaman
Sumber dana ini sering disebut sumber dana pihak II, yaitu sumber dana yang berasal dan pinjaman bank lain maupun lembaga keuangan lain kepada bank.223
3. Dana yang berasal dari Masyarakat
Sumber dana ini sering disebut sumber dana pihak 111, yaitu sumber dana yang berasal dari masyarakat sebagai nasabah dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito.224
8.3. Modal Bank
Menurut Teguh Pudjo Muljono, secara populer modal dapat didefinisikan sebagai jumlah dana yang ditanamkan dalam suatu perusahaan oleh para pemiliknya untuk pembentukan suatu badan usaha dan dalam perkembangannya modal tersebut dapat susut karena kerugian ataupun berkembang karena keuntungan-keuntungan yang diperoleh.225
Dengan demikian modal bank merupakan dana yang diinvestasikan oleh pemilik pada waktu pendirian bank yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank. Modal bank bukan hanya sebagai salah satu sumber penting dalam memenuhi kebutuhan dana bank, tetapi juga posisi modal bank akan mempengaruhi keputusan-keputusan menejemen dalam hal pencapaian tingkat laba di satu pihak dan kemungkinan timbulnya resiko di pihak lain. Modal yang terlalu besar misalnya, akan dapat mempengaruhi jumlah perolehan laba bank. Sedangkan modal yang terlalu kecil di samping akan membatasi kemampuan ekspansi bank juga akan mempengaruhi penilaian khususnya para deposan, debitur, dan juga pemegang saham bank. Dengan perkataan lain besar-kecilnya permodalan bank akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan keuangan bank yang bersangkutan.
Berdasarkan pendekatan pada neraca bank, modal bank terdiri dari modal inti dan modal pelengkap226, dengan uraian sebagai berikut:
8.3.1. Modal Inti, modal inti ini terdiri dari :
a. Modal disetor, adalah modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya. Bagi bank yang berbadan hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan dari para anggotanya.
b. Agio saham, yaitu selisih lebih setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
c. Modal sumbangan, adalah modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dan harga jual apabila saham tersebut dijual. Modal yang berasal dari donasi pihak luar yang diterima oleh bank yang berbentuk hukum koperasi juga termasuk dalam pengertian modal sumbangan.
d. Cadangan Umum, adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar masing-masing bank.
e. Cadangan tujuan, yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak uang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
f. Laba ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
g. Laba tahun lalu, yaitu seluruh laba bersih tahun-tahun yang lalu setelah diperhitungkan pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. Dalam hal bank mempunyai saldo rugi tahun-tahun yang lalu, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.
h. Laba tahun berjalan, yaitu laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan tersebut yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%. Dalam hal pada tahun berjalan bank mengalami kerugian, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.227
8.3.2. Modal Pelengkap terdiri dari :
a. cadangan revaluasi aktiva tetap, yaitu cadangan yang dibentuk dan selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat pensetujuan Direktorat Jenderal Pajak.
b. penyisihan penghapusan aktiva produktzj yaitu cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan, dengan maksud untuk menampung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dan tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif (PPAP) dengan maksimum sebesar 1,25% dan jumlah ATMR.
c. modal pinjaman (sebelumnya disebut modal kuasi), yaitu utang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri:
- tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh;
- tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan Bank Indonesia;
- mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba yang ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank belum dilikuidasi; dan
- pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut.
d. pinjaman subordinasi, yaitu pinjaman yang memenuhi syarat-syarat sebagai benikut:
1. ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman;
2. mendapat persetujuan terlebih dahulu dan BI. Dalam hubungan ini pada saat bank mengajukan permohonan persetujuan, bank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subondinasi tersebut;
3. tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh;
4. minimal berjangka waktu 5 (lima) tahun;
5. pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dan Bank Indonesia, dan dengan pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat; dan
6. hak tagihnya dalam hal terjadi likuidasi berlaku paling akhir dan segala pinjaman yang ada (kedudukannya sama dengan modal).
Dalam pengertian pinjaman subordinasi termasuk pula utang dalam rangka kredit yang dananya berasal dan Bank Dunia, Asian Development Bank, Nordic Investment Bank, dan lembaga keuangan internasional serupa.
Dalam melakukan penilaian terhadap aspek-aspek permodalan di atas, manajemen pertama-tama melakukan kuantifikasi komponen-komponen yang terkait, setelah itu melakukan penilaian lebih jauh lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangannya (pendekatan kualitatif). Adapun aspek yang dinilai berkaitan dengan permodalan ini adalah perbandingan antara modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko227 .
8.3.3. Fungsi-fungsi Modal Bank
Memperhtikan beberapa uraian tentang modal bank tersebut di atas sekiranya dapat dikemukakan bahwa modal bank mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut 228:
1. Melindungi para kreditur
2. Melindungi kelangsungan operasional
3. Memenuhi standar modal minimal.
Ad.1. Melindungi Para Kreditur
Kreditur dalam pengertian mi adalah mereka yang menyimpan dananya di bank baik berupa giro, tabungan, dan deposito (dana jangka pendek). Bagi para kreditur mengharapkan adanya kepastian kemampuan bank dalam membayar kembali simpanan kreditur sewaktu-waktu dibutuhkan. Dengan demikian modal bank merupakan penyanggah pengembalian dana kreditur manakala bank kesulitan menarik kembali investasi jangka pendek ataupun bank kesulitan likuiditas. Namum demikian mengansuransikan simpanan nasabah (dana para kreditur) merupakan hal penting manakala sewaktuwaktu bank mengalami insolvensi. Mengingat dengan modal yang cukup belum dapat mengembalikan semua dana pihak ketiga (nasabah penyimpan).
Ad.2. Menjamin Kelangsungan Operasional
Fungsi lain modal bank untuk menjamin kelangsungan usaha bank. Menurut George H. Hampell mengemukakan bahwa menyanggah kelangsungan operasi bank merupakan fungsi terpenting modal sendiri. Dengan modal sendiri bank memulai kegiatan operasi mereka termasuk membangun atau membeli kantor dan peralatan. Dengan dana itu bank membiayai operasi mereka pada masa paceklik, yaitu jumlah pendapatan lebih kecil daripada biaya yang harus mereka keluarkan.229
Penggunaan modal guna kepentingan operasional atau aktivitas terutama pembelian aktiva tetap seperti contoh di atas hendaknya dalam batas tertentu (terutama saat pendirian bank).
Ad.3. Memenuhi Standar Modal Minimal
Standar kecukupan modal yang akan dibahas dalam pokok bahasan berikut ini yang sering disebut dengan standar CAR (Capital Adequancy Ratio) merupakan hal penting yang harus diperhatikan atau dipenuhi oleh bank.
Berdasarkan rasio (CAR) apabila bank akan menambah penyaluran kredit kepada masyarakat, maka dengan sendirinya bank harus menambah modal yang dimiliki. Apabila bank tidak menambah jumlah kredit maka akan memperkecil CAR yang dicapai bank.
9. Batas Maksimum Pemberian Kredit
Bank Indonesia menetapkan mengenai ketentuan prinsip kehati-hatian (prudential regulation) bank yang merupakan standarisasi dari lembaga-lembaga keuangan internasional terhadap Sistem perbankan nasional baik yang bersistem konvensional maupun yang bersistem syariah. Prudential regulation bank ini yang di dalamnya memuat mengenai BMPK ( Batas Maksimum Pemberian Kredit) /L3 (Legal Lending Limit) dan ketentuan-ketentuan mengenai pihak terafiliasi, kreteria keluarga dari pihak terafiliasi.441 Oleh karena para bankir Bank Indonesia di antara tugasnya adalah melakukan pengawasan kredit dan atau pembiayaan, adalah pengawasan dengan adanya pemberlakuan ketentuan yang populer disebut dengan istilah Legal Lending Limit.442 L3 ini adalah ketentuan yang membatasi persentase jumlah kredit dibandingkan dengan modal bank, yang diberikan kepada dibetur kategori tertentu. Ke dalam istilah kredit dalam hal ini termasuk pemberian kredit, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal-hal lain yang serupa dengan hal itu. Dan para bankir Bank Indonesia diberikan wewenang untuk menetapkan ketentuan batas maksimum pemberian kredit tersebut.443
Sehubungan dengan hal tersebut, Amril Arief mengemukakan bahwa “peran sistem pembayaran dalam perekonomian semakin hari semakin penting seiring dengan semakin meningkatnya volume dan nilai transaksi, serta sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi. Dengan semakin meningkatnya transaksi tersebut, maka risiko yang ditimbulkan menjadi semakin besar karena terganggunya sistem pembayaran dapat membahayakan stabilitas sistem dan pasar keuangan secara keseluruhan”. Dengan adanya resiko dalam sistem pembayaran tersebut, maka Khoiril Anwar, Lukdir Qultom, R. Winantyo, Soeparwo dan Novita Wulandari mengemukakan, bahwa “untuk mencegah timbulnya berbagai resiko dalam sistem pembayaran, maka bank harus selalu berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian (Prudential Regulation) bank444, di antara untuk melaksankan prinsip kehati-hatian bank adalah diterbitkan ketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau “Legal Lending Limit”. BMPK ini menetukan pihak-pihak yang memperoleh fasilitas kredit dan atau pembiayaan, Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai BMPK atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi Surat Berharga, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkuta dan Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai BMPK atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi Surat Berharga, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank.445
Ketentuan-ketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), pihak-pihak terafiliasi446 dan kreteria keluarga dari pihak-pihak terafiliasi447 merupakan prinsip kehati-hatian (prudential regulation) bank dan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Para Bankir Bank Indonesia dalam sistem hukum perbankan nasional , menunjukkan dan merefleksikan bahwa perputaran dana bank hanya terkosentrasi pada pemilik bank yang satu dengan pemilik bank yang lain dan pihak-pihak yang terkait, dan mereka cenderung tidak ada tanggung jawab yang jelas, sebab antara satu dengan yang lainnya adalah atasan dan bawahan, saudara, dan bahkan para peminjam itu adalah sekaligus adalah para pemilik atau pengelola bank, sama juga meminjam terhadap dirinya sendiri, orang tuanya sendiri, menantu atau mertuanya sendiri, temennya sendiri, perusahaan-perusahaannya sendiri dan lain-lain yang serba sendiri, dan bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Sebagai orang pribadi pihak-pihak terkait tersebut dapat menempatkan diri mereka sebagai pribadi-pribadi debitur biasa, yang tidak melibatkan dirinya sebagai pihak terkait masih juga dapat meminjam dari bank yang mereka dirikan sendiri.448
Di samping itu pihak-pihak terkait juga dapat melakukan pinjaman silang antara bank yang satu dengan bank yang lain tanpa batas maksimum dalam pemberian kredit atau pembiayaan terserah kesepakatan pada pihak-pihak yang bersangkutan, dan apabila perusahaan-perusahaannya mengalami kredit macet masih dapat memperoleh kredit dan atau pembiayaan lagi, yang jelas bahwa bank-bank didirikan adalah sebagai kasir bagi pihak-pihak terkait, dan antar pihak-pihak terkait. Dana-dana bank yang mereka dirikan dapat mereka pergunakan pula untuk membeli SBI, pembelian SBI ini juga tanpa ada ketentuan batas maksimumnya479.
Apabila bank dalam kondisi kesulitan likuiditas, dan atau krisis sistemik maka Bank Indonesia sebagai Lender of The Last Resort mempunyai kewajiban mengeluarkan bantuan / Kredit Likuiditas Bank Indonesia dengan segala resikonya. Prinsip kehati-hatian bank dalam menentukan batas maksimum pemberian kredit, dan bahkan juga terdapat pihak-pihak yang dibebaskan dari BMPK.
15. Sistem Pembayaran
15.1. Pengertian Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan dan perbankan suatu negara. Keberhasilan sistem pembayaran akan menunjang perkembangan sistem keuangan dan perbankan, sebaliknya risiko ketidaklancaran atau kegagalan sistem pembayaran akan berdampak negatif pada kestabilan ekonomi secara keseluruhan.195
Berkenaan dengan permasalahan tersebut, maka sistem pembayaran perlu diatur dan dijaga keamanan serta kelancarannya oleh suatu lembaga, dan umumnya dilakukan oleh bank sentral. Sistem pembayaran yang aman dan lancar merupakan salah satu prasyarat bagi pencapaian stabilitas moneter dan keuangan yang merupakan tujuan utama dari bank sentral. Oleh karena itu, bank sentral pada umumnya terlibat dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, terutama sebagai pembuat kebijakan dan peraturan, penyelenggara, serta pengawas dalam rangka mengontrol risiko, baik yang diakibatkan oleh transaksi harian, seperti risiko likuiditas dan risiko kredit, maupun risiko yang bersifat sistemik.196
Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup pengaturan, kontrak/perjanjian, fasilitas operasional, dan mekanisme teknis yang digunakan untuk penyampaian, pengesahan dan penerimaan instruksi pembayaran, serta pemenuhan kewajiban pembayaran melalui pertukaran “nilai” antar perorangan, bank, dan lembaga lainnya baik domestik maupun antar negara. Dalam praktiknya, transaksi pembayaran dilakukan dengan instrumen tunai dan non tunai. Instrumen pembayaran yang digunakan oleh suatu masyarakat tergantung kepada banyak faktor, antara lain tingkat ekonomi, budaya, dan preferensinya. Namun demikian, instrumen tunai biasanya digunakan untuk transaksi bernilai kecil di tingkat ritel dan antar individu, sementara instrumen non tunai umumnya digunakan untuk transaksi bernilai besar. Persentase penggunaan pembayaran non tunai pada umumnya meningkat terus sejalan dengan penkembangan ekonomi negara yang bersangkutan, dengan kecenderungan penggunaan pembayaran tunai yang menurun. Misalnya, di Jepang, Jerman, dan Inggris pembayaran dengan tunai dan cek semakin menurun, sementara pembayaran dengan instrumen lain (berbasis elektronik, seperti kartu) semakin meningkat.197
10.2. Komponen Sistem Pembayaran
Sesuai dengan pengertian sistem pembayaran sebagaimana tersebut di atas, dalam pelaksanaan diperlukan adanya komponen sistem pembayaran yang memadai, antara lain:
1) Institusi atau lembaga yang menyediakan jasa pembayaran;
2) Instnumen yang digunakan dalam sistem pembayaran yang mengatur hak dan kewajiban keuangan peserta pembayaran;
3) Kerangka hukum yang mengatur ruang lingkup hukum dan instrumen sistem pembayaran, hak dan kewajiban peserta, sanksi, dan aturan lainnya untuk menjamin terlaksananya sistem pembayaran secara hukum; dan
4) Kerangka kebijakan sistem pembayaran yang jelas, baik kebijakan umum maupun operasional, yang mendasari pengembangan sistem pembayaran.198
Dalam pelaksanaan sistem pembayaran, seluruh komponen tersebut di atas saling berkaitan.
15.3. Peran Sistem Pembayaran dalam Perekonomian
Peran sistem pembayaran dalam penekonomian semakin hari semakin penting seining dengan semakin meningkatnya volume dan nilai transaksi, serta sejalan dengan pesatnya penkembangan teknologi. Dengan semakin meningkatnya transaksi tersebut, maka risiko yang ditimbulkan menjadi semakin besar karena terganggunya sistem pembayaran dapat membahayakan stabilitas sistem dan pasar keuangan secara keseluruhan.
Menurut Sheppard (1996)199 peran penting sistem pembayaran dalam perekonomian adalah sebagai berikut:
1) Sebagai elemen penting dalam infrastruktur keuangan suatu perekonomian untuk mendukung stabilitas keuangan. Hal itu disebabkan sistem keuangan dan perbankan berkaitan erat dengan sistem pembayaran. Gangguan di sistem pembayaran akan menimbulkan keterlambatan atau kegagalan kewajiban pembayaran, yang pada gilirannya akan menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap likuiditas dan stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Demikian pula sebaliknya. Krisis keuangan dan perbankan yang mempengaruhi satu atau lebih bank peserta sistem pembayaran akan mempengaruhi setelmen antar bank dan dapat menyebabkan kemacetan di dalam keseluruhan sistem pembayaran. Oleh kanena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pihak bank dan pengawas pasar keuangan dengan pengawas sistem pembayaran, untuk memastikan agar masalah-masalah tersebut dapat diantisipasi dan diselesaikan seawal mungkin;
2) Sebagai saluran penting dalam pengendalian ekonomi yang efektif, khususnya melalui kebijakan moneter. Dengan lancarnya sistem pembayaran, kebijakan moneter dapat lebih cepat mempengaruhi likuiditas perekonomian sehingga proses transmisi kebijakan moneter dan sistem perbankan ke sektor riil dapat menjadi lancar; dan
3) Sebagai alat untuk mendorong efisiensi ekonomi. Dengan lancarnya sistem pembayaran, penyelesaian berbagai transaksi ekonomi dapat lebih cepat dan aman sehingga akan mempercepat perputaran uang, mempermudah perencanaan keuangan usaha, dan pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas perekonomian.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peranan sistem pembayaran penting dalam suatu penekonomian, yaitu untuk menjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan moneter, serta sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara. Untuk itu, sistem pembayaran perlu diatur dan diawasi dengan baik agar sistem pembayaran berjalan dengan aman dan lancar.
Elemen-elemen Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran ditujukan untuk memungkinkan masyarakat sebagai pelaku ekonomi dapat melakukan transaksi pembayaran secara cepat dan aman. Menurut Sheppard (1996)200, apapun bentuk sistem pembayaran pada umumnya memiliki tiga elemen utama.
1) Otorisasi pelaksanaan pembayaran, yaitu pembayar memberikan otorisasi kepada banknya untuk mentransfer dana;
2) Pertuka ran perintah pembayaran antar bank yang terlibat dalam proses transaksi pembayaran. Proses ini biasanya disebut kliring; dan
3) Setelmen antar bank yang terlibat dalam proses transaksi pembayaran. Bank pembayar harus membayar bank penerima, baik bilateral maupun melalui rekening yang dimiliki bank-bank tersebut pada lembaga penyelenggara kliring, yang umumnya adalah bank sentral.
Lembaga yang Terkait dalam Sistem Pembayaran
Berbagai lembaga terkait dalam sistem pembayaran mulai dari lembaga yang menyelenggarakan sistem pembayaran, lembaga yang memberikan jasa pelayanan pembayaran, lembaga yang mengatur dan mengawasi sistem pembayaran, sampai kepada lembaga yang mendukung. Sistem pembayaran dapat diselenggarakan oleh bank sentral atau lembaga independen (milik pemerintah atau swasta) yang dibeni wewenang untuk menyelenggarakan sistem pembayaran seperti The Tokyo Bankers Association di Jepang. Lembaga yang memberikan jasa pelayanan pembayaran adalah bank, lembaga keuangan bukan bank (seperti credit unions di Amerika Senikat dan credit cooperatives di Jerman), dan kantor pos. Selanjutnya, lembaga pengatur dan pengawas sistem pembayaran pada umumnya dilakukan oleh bank sentral sendiri atau bekerja sama dengan badan lain yang ditunjuk dan diberi wewenang untuk itu. Terakhir, untuk menyelesaikan disputes dan complaints, pengguna terdapat lembaga Iembaga arbitrase seperti Financial Ombudsman Service (FOS) di Inggris.201
Prinsip-Prinsip Dasar Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran yang aman dan efisien sangat penting untuk berfungsinya sistem keuangan yang efektif. Untuk itu, The Committee on Payment and Settlement Systems (CPSS) dan bank sentral kelompok negara GlO (kelompok sepuluh negara maju) mengembangkan prinsip-prinsip dasar penting sistem pembayaran (CPSS-BIS, 2000) yang meliputi 10 kriteria di bawah mi.
1) Sistem ini harus memiliki landasan hukum yang kuat;
2) Sistem ini harus mempunyai aturan dan prosedur yang memungkinkan peserta memahami risiko keuangan yang mungkin akan dihadapi;
3) Sistem ini harus memiliki prosedur yang jelas untuk manajemen risiko kredit dan nisiko likuiditas;
4) Sistem ini harus menjamin agar setelmen dapat dilakukan pada hari yang sama, minimal pada akhir hari;
5) Untuk sistem yang memiliki multilateral netting, sistem ini minimal harus mampu memastikan penyelesaian setelmen harian yang cepat pada saat peserta tidak mampu menyelesaikan kewajibannya untuk satu setelmen terbesar;
6) Aset yang digunakan untuk setelmen sebaiknya berada di bank sentral (claim on the central bank). Dalam hal aset yang berada di luar bank sentral yang digunakan, maka aset tensebut harus tidak memiliki (atau kecil) risiko kredit dan risiko likuiditas;
7) Sistem ini harus menjamin tingkat keamanan dan kepercayaan openasional yang tinggi, dan harus memiliki penanganan darurat untuk penyelesaian pemrosesan harian yang cepat;
8) Sistem ini harus menyediakan alat untuk melakukan pembayaran yang praktis untuk pemakainya dan efisien untuk perekonomian;
9) Sistem ini harus memiliki tujuan dan kriteria yang transparan untuk peserta, yang memungkinkan akses yang adil dan transparan; dan
10) Pengaturan (governance arrangements) dan sistem mi hanus efektif, akuntabel, dan transparan.202
Prinsip-prinsip dasan sistem pembayaran tersebut di atas dimaksudkan sebagai pedoman umum untuk mendorong penancangan dan pelaksanaan sistem pembayaran global yang Iebih aman dan efisien. Hal mi terutama untuk kasus negara-negara sedang benkembang yang sedang membangun sistem pembayarannya agar menjadi lebih balk dalam menghadapi perkembangan pasan keuangan nasional maupun internasional.
Risiko-risiko Sistem Pembayaran
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa sistem pembayaran penting dalam suatu perekonomian. Untuk itu, sistem pembayaran perlu diatur dan diawasi mengingat terdapat berbagai risiko yang mungkmn dihadapi. Menurut CPSS-BIS (1996)203 risiko pembayaran dapat dibagi dalam lima jenis.
2. Risiko kredit, yaitu nisiko ketika salah satu peserta dalam sistem pembayaran tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo atau di masa mendatang;
3. Risiko likuiditas, yaitu risiko ketika salah satu peserta dalam sistem pembayaran tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, meskipun mungkin mampu pada waktu yang akan datang;
4. Risiko hukum, yaitu nisiko ketika kerangka hukum yang lemah atau ketidakpastian hukum yang dapat menyebabkan atau memperburuk risiko kredit dan risiko likuiditas;
5. Risiko operasional, yaitu nisi ko yang d iti mbulkan oleh faktor-faktor operasional, seperti tidak berfungsinya secara teknis atau kesalahan operasional, yang dapat menyebabkan atau memperburuk risiko kredit dan risiko likuiditas; dan
6. Risiko sistemik, yaitu risiko ketika ketidakmampuan salah satu peserta untuk memenuhi kewajibannya, atau gangguan pada sistem menyebabkan ketidakmampuan peserta lain untuk memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo. Selanjutnya, kegagalan pembayaran tersebut dapat menyebar secara luas sehingga pada akhirnya dapat membahayakan sistem atau pasar keuangan.
Karakteristik Instrumen dalam Sistem Pembayaran
Menurut Sheppard (1996)204 instrumen dalam sistem pembayaran mempunyal tiga karakteristik utama, yaltu bentuk fisik, sistem pengamanan, dan basis pembayaran.
1) Bentuk Fisik
Secara fisik, instrumen dalam sistem pembayaran dapat berupa: 1) warkat atau dokumen, seperti cek, bilyet giro, nota debet, nota kredit, dan sebagainya, 2) kartu, seperti kartu kredit, kartu debet, kartu ATM, smart cards, dan sebagainya, atau 3) tanpa fisik melalui internet atau telepon.
2) Sistem Pengamanan
Sistem pengamanan transaksi pada suatu instrumen dalam sistem pembayaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Sistem pengamanan mi ditujukan untuk memverifikasi bahwa instruksi diberikan oleh yang berhak/pemilik rekening, dan bukan merupakan pemalsuan. Bentuk pengamanan utama dalam sistem pembayaran berbeda-beda sesuai dengan bentuk instru men pembayarannya. Untuk uang tunai, sistem pengamannya dapat berbentuk tanda air, benang pengaman, cetak intaglio, cetak tersembunyl, dan rectoverso. Untuk instrumen berbentuk warkat atau dokumen, sistem pengamannya dapat berbentuk nomor seri dan tanda tangan pemilik rekening. Untuk instrumen berbentuk kartu, sistem pengamannya berbentuk personal identification number/PIN ‘nomor identifi kasi pri badi’ yang di masukkan oleh pemberi instruksi (yang diasumsikan hanya diketahul oleh pemilik rekening). Sedangkan untuk instrumen tanpa fisik melalui Internet atau telepon, sistem pengamannya dapat berbentuk satu /serangkaian pass word’kata kunci’ atau pertanyaan yang harus dijawab oleh pemberi instruksi.
3) Basis Pembayaran
Instrumen pembayaran ada yang berbasis kredit dan berbasis debet. Transaksi dengan instrumen berbasis kredit memiliki struktur yang sama dengan transfer tunal Iangsung dan pembayar ke penerima dengan menggunakan mekanisme rekening bank. Transaksi berbasis kredit dimulai dengan penyampaian instruksi pembayaran dan pembayar ke bank pembayar yang selanjutnya disampaikan ke bank penenima. Transaksi ml bermanfaat apabila pembayar harus menyelesaikan pembayaran sebelum menerima barang atau jasa yang dibelinya. Sementara itu, transaksi dengan instrumen berbasis debet (seperti cek) dimulai dengan penyampalan instruksi pembayaran dan pembayar ke penenima dana. Pembayaran dana dilakukan setelah instruksi pembayaran diserahkan penerima (biasanya melalul lembaga intermediasi/bank) kepada bank pembayan, dan bank pembayar telah memutuskan untuk membayar sesuai instruksi pembayaran tersebut. Selain adanya tenggang waktu dalam pembayaran dan nisiko bahwa pembayar tidak memiliki dana yang cukup, fasilitas knedit biasanya dibenikan oleh bank penenima kepada penenima dana setelah menenima dan memverifikasi instruksi pembayaran. Transaksi ml banyak digunakan di negara tertentu sebagai alat pembayaran selain pembayaran tunai karena penerima dan pembayar menginginkan pertukaran sesuatu yang tangible ‘nyata’ sebagai pengganti uang tunai yang fleksibel untuk digunakan di mana saja. Sepenti yang dapat dibaca pada gambar 3, untuk transaksi dengan instrumen berbasis kredit, instruksi pembayaran dan dana bergerak dengan arah yang sama, sedangkan untuk transaksi dengan instrumen berbasis debet, instruksi pembayaran dan dana bergerak dengan arah yang berlawanan.
16. Rahasia Bank
Bank sebagai lembaga keuangan di dalamnya memuat berbagai data keuangan dari berbagai pihak, baik dari bank itu sendiri, kerditur dan debitur, untuk kepentingan bank itu sendiri di dalam mengelola bank didasarkan juga pada prinsip kerahasian bank yang secara populer dikenal dengan istilah rahasia bank (secrecy of banking), adanya rahasia bank ini ddasarkan suatu pemikiran bahwa bank sebagai lembaga keuangan harus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, dan kepercayaan masyarakat akan lahir apabila semua data hubungan masyarakat dengan bank tersebut dapat tersimpan dan tertutup dengan baik atau dirahasiakan oleh para menejemen bank.
Asas rahasia bank (confidential regulation of banking) mengenai keuangan bank sudah dikenal sejak lama, dan pada zaman pertengahan telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Kerajaan Jerman dan kota-kota di Italia bagian utara. Dengan berkembangnya perdagangan dan memudarnya prinsip feodalisme serta tumbuhnya hak-hak individu berimplikasi pada kebijakan perbankan untuk merahasiakan keterangan-keterangan mengenai soal-soal keuangan dan pribadi nasabah-nasabahnya menjadi suatu keharusan bagi perbankan. Kemudian menjelang pertengahan abad ke-19, pemerintah di negara-negara Eropa Barat telah mensyahkan asas kerahasian perbankan, dan sejak abad 19 itu undang-undang tentang perbankan telah direduksi di dalamnya mengenai ketentuan-ketentuan rahasia bank.3
Dan ketentuan-ketentuan mengenai rahasia bank tersebut didasarkan atas teori-teori rahasia bank, adalah sebagai berikut : 1. Teori rahasia bank yang bersifat mutlaq, adalah bank berkewajiban menyimpan rahasia nasabah yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun, biasa atau dalam keadaan luar biasa. Dan 2. Teori rahasia bank yang bersifat nisbi, adalah bahwa bank diperbolehkan membuka rahasia nasbahnya, bila untuk suatu kepentinan mendesak, misalnya demi kepentingan negara.
Dengan teori rahasia bank yang bersifat mutlak, terlalu mementingkan individu, sehingga kepentingan negara, dan masyarakat banyak sering terabaikan. Teori ini diikuti oleh bank-bank Swiss. Sedangkan teori rahasia bank yang bersifat nisbi, kepentingan negara dan masyarakat diletakkan di atas kepentingan individu, jika kepentingan negara dan masyrakat menghendaki untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan tabungan nasabah di bank, maka hal ini dapat dilakukan, misalkan nasabah terlibat tindak tindak pidana korupsi atau misalkan terlibat tindak pidana pensucian uang.
18. Rahasia Bank di Indonesia
1 Muhammad Djumhana,
Hukum Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, Jakarta : 2000, hlm. 38.
2 Ibid.
3 Ibid, hlm. 39.
151Lihat Modul Warkshop Kebangsentralan, Kantor Bank Indonesia, Semarang : 2004, hal. 21-28
152 Al-Farabi, Sisyasatu ‘imadaniyah, dalam KH. Abdullah Zaky Al Kaaf, Ekonomi Dalam Perspektif Islam, Pustaka Setia, Bandung : 2002, hlm. 163-167.
153 Karl Marx dalam KH. Abdullah Zaky Al Kaaf, Ekonomi Dalam Perspektif Islam, Pustaka Setia, Bandung : 2002, hlm. 168.
154 W.W. Rostow, dalam KH. Abdullah Zaky Al Kaaf, Ekonomi Dalam Perspektif Islam, Pustaka Setia, Bandung : 2002, hlm. 168.
155Ibid, hlm 30.
156Ibid, hlm. 31.
157Lihat Modul Warkshop Kebangsentralan, Kantor Bank Indonesia, Semarang : 2004, hal. 21-28
158Ibid, hlm. 23
159Ibid, hal
160 Ibid, hlm. 24
161 Ibid, hal
162 Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin,
163 Ibid.
164 Thomson Dictionary of Banking, London : TheNew Publishing Cp.Ltd, Ed.11, hal.45
165 J.W. Gilbart, The History Principle and practice of Banking, London, G.Bell and Sons,Ltd, Tt, 1992, V.I, hal. 9.
166 Muhammad Muslehuddin, Sistem Perbankan Dalam Islam, Jakarta : Rineka Cipta, 2004, hal. 1.
167 Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Ed.6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm.23.
168 Kasmir, Manajemen Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,2000, hlm.11
169 GM.Verryn Stuart dalam Thomas Suyatno dkk, Kelembagaan Perbankan, PT. Gramedia Pustaka Utama, 1993, hlm.1.
170 Ibid
171 Muhammad Muslehuddin, Op-Cit, hal. 1-2.
172 Thomas Mayer dkk, Money, Banking and The Economy, W.W. Norton & Company, New York, London, 1987, hal.26.
173 Frederic S. Mishkin, The Economics Of Money, Banking, And Financial Markets, Fourth Sdition, Colombia University, 1995, hal. 9.
174 Howar D. Cross dan George H. Hempel, Management Politicies for Commercial Bank, Prentice Hall, Inc, Englewood Cliffs, N.J. 1973, hl.3
175 American Bankers Association, Principle of Bank Operation, American Institute of Banking, USA, 1971, hlm. 9-20.
176 Oliver G. Wood, Jr. Commercial Banking, D. Van Nostrand Company, New York,1978, hlm. 12.
177O.P. Simorangkir, kamus Perbankan, Cet. II, Jakarta : Bina Aksara, 1989, hlm. 33.
178 Muhammad Djumhana. Hukum Perbankan Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000, hlm. 83.
179 Ibid.
180 Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta : PPSK Bank Indonesia, 2004, hlm. XI.
181 Muhammad Djumhana, Op-Cit, hal 83-84.
182 Ibid
[1] Di dalam undang-undang perbankan mengatur tentang asas, fungsi dan tujuan Perbankan, yaitu dalam bab 2 Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pokok-Pokok Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, maka telah menjadi jelas apa yang menjadi landasan hukum perbankan, bagaimana kegiatanya serta ke mana arah tujuannya.
3 Boaventura De Sausa Santos, Toward A.New Common Sence Law, Science and Politics In The Paradigmatic Transition, Rouledge New York London, 1995, hal..
114Arief Budiman, Putaran Uruguy, Internasionalisasi Pasar Domestik, Pengantar pada buku ; Martin Khor Kok Peng, Imperialisme Ekonomi Baru; Putaran Uruguy dan Kedaulatan Dunia Ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994, hal, 4-5. Dalam FX.Adji Samekto, Studi Hukum Kritis; Kritik Terhadap Hukum Modern, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2003, hal. 29-3
115 Muhammad Dhumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung : 2000, hlm. 44.
116 Ibid, hlm. 44-45.
117 Ibid, hlm, 45.
292 F.X. Sugiyono dan Ascarya, Kelembagaan Bank Indonesia, Dalam Perry Warjiyo, Op-Cit, hal. 19.
293 Bank Indonesia Semarang, Work shop Kebang sentralan, Pada tanggal Tahun 2004.
294 Ibid, hal. 20.
4 Dawam Rahardjo et al. Op-Cit, hlm. 15
5 Ibid
5 Ibid
6 Ibid
7 Ibid
8 Ibid, hlm 17.
9 Ibdi
10 Ibid
11 Ibid.
12 Lihat Modul Lihat Modul Warkshop Kebangsentralan, Kantor Bank Indonesia, Semarang : 2004, hal. 21-28
13 Dawam Rahardjo et al. Op-Cit, hlm. 18.
14
16Fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral secara tegas telah ditetapkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia (UUPBI). Tugas Bank Indonesia ditetapkan dalam Pasal 7, yaitu (1) mengatur nilai uang agar stabil; (2) menyelenggarakan peredaran uang; (3) memajukan perkembangan yang sehat dan urusan kredit dan urusan bank; dan (4) melakukan pengawasan kredit.Di samping itu, Undang-undang Pokok Bank Indonesiajuga mengatur kewenangan Bank Indonesia untuk mengeluarkan uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah (Pasal
dan melakukan kegiatan bank urnum (Pasal 13). Alasan dimungkinkannya bank sentral melakukan kegiatan operasional sebagai bank umum adalah untuk memperoleh keuntungan komersial yang sesuai kehendak Gubernurnya pada waktu itu, di samping karena ada Undang-undang yang memungkinkan
17(Pasal I ayat (2)) Undang-Undang Bank Indonesia Nomor : 11 Tahun 1953.
18 (Pasal 23 ayat (1))Undang-Undang Bank Indonesia Nomor : 11 Tahun 1953.
19 Dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Bank Indonesia Nomor : 11 Tahun 1953.
20 (Pasal 22 dan 26 Undang-undang Pokok Bank Indonesia), Undang-Undang Bank Indonesia Nomor : 11 Tahun 1953.
21 Dawam Rahardjo et al. Op-Cit, hlm. 21.
22 Ibid, 23.
23 Kebijakan Pemerintah ini diawali dengan dikeluarkannya Penetapan Presiden (Penpres) No. 8 Tahun 1965 tanggal 4 Juni 1965 yang diikuti Penpres lainnya tentang penyatuan bank, kecuali Bank Dagang Negara dan Bank Pembangunan Indonesia, ke dalam Bank Negara Indonesia dengan predikat Unit I sarnpai dengan Unit V di belakangnya.
24 Istilah lain disebut sebagai kapitalisme penguasa-penguasa pemerintahan Indonesia.
25 Berbeda dengan Undang-undang Pokok Bank Indonesia No. 11 Tahun 1953 yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral untuk menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan moneter, Undang-undang Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 sangat membatasi kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam menangani kebijakan moneter. Bank sentral dinyatakan dalam Penjelasan Urnurn Undang-undang Bank Sentral tersebut sebagai suatu Lembaga Negara yang bertugas membantu Presiden dalam rnelaksanakan kebijakan moneter. Oleh karena itu, bank sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Bank Indonesia sebagai bank sentral di dalarn era Orde Baru tidak memiliki kewenangan yang berarti dalam menjalankan fungsinya sebagai otonitas moneter. Di samping itu, kedudukan Dewan Moneter dalarn Undangundang Bank Sentral telah berubah menjadi alat Pemerintah untuk mempersiapkan konsep rencana kebijakan moneter untuk ditetapkan oleh Pemerintah/Presiden. Selanjutnya, Bank indonesia melaksanakan kebijakan moneter tersebut di bawah koordinasi Dewan Moneter. Hal mi sesuai dengan tugasnya di dalam pasal 7 Undang-undang Bank Sentral yang menyatakan bahwa tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu Pernerintah dalam (a) mengatur, menjaga, dan memelihana kestabilan nilai rupiah; senta (b) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan senta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.Dalam Undang-undang Bank Sentral ditetapkan bahwa fungsi bank sentral dijalankan oleh Bank Indonesia. Pimpinannya disebut Direksi yang terdiri dan Gubernun dan sekunang-kunangnya lima atau sebanyak-banyaknya tujuh orang direktur dengan tugas dan kewajiban (a) melaksanakan segala pekerjaan Bank Indonesia yang ditetapkan Undang-undang Bank Sentral; (b) me!aksanakan kebijakan moneter yang ditetapkan Pemerintah; dan (c) nienentukan kebijakan dalam pengurusan Bank Indonesia. Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Pemenintah (Pasal 16). Pernenintah dalam menetapkan kebijakan moneter dibantu oleb Dewan Moneter yang terdiri dan menteni bidang keuangan sebagai ketua dengan anggota terdiri dan menteri bidang perkonomian dan Gubernur BI. Tugas Dewan Moneter adalah membantu Pemerintah merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter serta memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan moneter yang telah ditetapkan Pemenintah (Pasal 9). Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa meskipun Direksi dinyatakan sebagai satu-satunya organ yan memimpin Bank indonesia (Pasal 15) serta mempunyai tugas dan kewajiban melaksanakan kebijakan moneter yang ditetapk oleh Pemerintah (Pasal 16 ayat ), namun tugas itu tetaptidak mungkin dapat dilaksanakan oleh Direksi secara independen karena dibatasi oleb ketentuan Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan moneter dipimpin dan dikoordinir oleh Dewan Moneter.Demikian pula halnya dalam proses penetapan keputusan Dewan Moneter. Dalam hal ini Gubennur Bank Indonesia mempunyai hak untuk mengajukan pendapat sendiri bila tidak sepakat dengan hasil musyawarah napat Dewan Moneter (Pasal 13). Ketentuan pasal mi menjadi kurang openasional karena tidak dilengkapi dengan ketentuan lain yang dapat mendukungnya. Bahkan, ada Pasal 15 ayat 3 yang justru memperlemah bargafningpower posisi Gubernur terhadap Dewan Moneter, yaitu ketentuan yang mensyaratkan usul Dewan Moneten dalarn pengangkatan atau pengangkatan kembali anggota Direksi oleh Presiden. Dengan dimuatnya ketentuan sernacam itu dalam Undang-undang Bank Sentral, maka secara yuridis kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral berada di bawah kekuasaan Dewan Moneter yang menupakan perpanjangan tangan Pemerintah. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa Gubernur Bank Indonesia hampir tidak pemah menggunakan hak independensi untuk berbeda pendapat dalam rapat Dewan Moneter.
26 Dawam Rahardjo et al. Op-Cit, hlm. 28.
9 Dawam Rahardjo et al. Op-Cit, hlm. 29.
9 Kesimpuan di atas juga diperkuat dengan Pasal 29 ayat (1) sebagaimana diterangkan dan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa apabila menurut penilaian Bank Indonesia, suatu bank diperkirakan mengalami kesulitan likuiditas yang mernbahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank Indonesia memberi tahu Menteri Keuangan.
9 Kesimpuan di atas juga diperkuat dengan Pasal 29 ayat(1) sebagairmana diterangkan dan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa apabila menurut penilaian Bank Indonesia, suatu bank diperkirakan mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank Indonesia memberitahu Menteri Keuangan (ayat 1 ). Kemudian pada ayat (2) dinyatakan bahwa apabila ada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan mengancam kelangsung usahanya, maka BI dapat meminta pemegang saham atau pengurus bank yang bersangkutan melakukan tindakan perbaikan untuk mengatasi rnasalah yang dihadapi. Tindakan perbaikan itu dapat berupa penambahan modal bank, penggantian jajaran pengurus bank, penghapus bukuan saldo kredit macet, atau penggabungan bank (ineiger/coiisolida//on). Tindakan yang dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan Pasal 37 (baru) ini jelas merupakan tindakan yang bersifat pembinaan agar bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan mengancam kehidupan usahanya itu dapat diatasi dan kemudian melanjutkan usahanya kembali. Kewenangan pencabutan izin usaha bank yang merupakan jurus pernungkas bagi pengawas dan sangat ditakuti oleh bank berada di tangan Menteri Keuangan.
1 Agus Budiono, Merger Bank Di Indonesia Beserta Akibat-akibat Hukumnya, Ghalia Indonesia, Bogor : 2004, hlm, 5.
2 Ibid, hlm. 5.
3 Ibid, hlm. 5-6.
4Ibid, hlm. 6.
5 ibid, hlm 6.
7 Ibid, hlm. 6-7.
5 Muhammad Djumhana, Op-Cit, hlm. 51
6 Agus Budiono, Op-Cit, hlm. 7
7 Muhammad Djumhana, Op-Cit, hlm. 51.
8
9 Oleh kanena itu, perbankan di Indonesia segera saja membentuk unit kerja baru yang diberi nama Bagian Pengawasan Urusan Kredit atau Bagian PUK, dalam urusan knedit ini termasuk urusan bank-bank dengan segenap aspek-aspek kegiatannya secara luas dan rambu-rambu yang diberikan oleh pemerintah dalam PP tersebut, antara lain sebagai berikut.1. bank, menetapkan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank-bank dalam operasionalnya, memberikan pedoman dan petunjuk demi tercapainya tata cana penbankan yang sehat.2. Untuk mengetahui apakah bank-bank melaksanakan ketentuan PP Nomor 1 Tahun 1955 dengan baik dan apakah peratunan-penaturan, pedoman-pedoman dan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan itu memang workable, maka bank-bank diwajibkan untuk menyampaikan kepada BI perbagai bentuk laporan tertentu (mingguan, bulanan, triwulanan, dan tahunan). 3. Apabila dalam laporan-laporan yang disampaikan oleh bank-bank bendasarkan pengawasan pasif termasuk dalam pomn nomor 2 di atas dan adanya tandatanda, gejala-gejala, dan angka-angka perkembangan yang patut dipertanyakan atau dicunigai, maka BI melaksanakan pemeriksaan langsung terhadap bank yang bensangkutan. 4.Hasil pemeriksaan tersebut digunakan oleh BI untuk menetapkan langkah-langkah pembinaan lebih lanjut terhadap bank yang bersangkutan dengan mengadakan korespondensi, diskusi-diskusi, wawancana-wawancara, dan lainlain. Bisa juga BI rnernberikan peringatan dan mengenakan denda kepada bank yang bensangkutan apabila kesalahan-kesalahan yang dilakukan bank begitu besar dan rnembahayakan kepada para nasabah dan manajemen serta pemilik bank tidak mampu untuk melaksanakan perbaikan-perbaikan. 5.Hasil pengawasan langsung dan tidak langsung bisa juga menjadi petunjukpetunjuk bagi BI untuk melakukan penubahan-perubahan pada strategi pengawasannya, untuk atau mengadakan penyesuaian terhadap peraturanperaturan yang kurang workable.
12 Inflasi dapat berasal dan dalam negeri dan luar negeni. Inflasi yang teijadi di Indonesia pada kurun waktu antara tahun 1960-1965 ini berasal dan dalam negeni (domestic inflation) dan berasal dan luar negeri (imported inflation). Inflasi yang berasal dan dalam negeni timbul dikarenakan defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan pencetakan uang baru, panenan yang gagal, dan sebagainya. Kemudian dipengaruhi oleh inflasi dan luar negeni, yaitu yang berasal dan kenaikan harga-harga di luar negeri (atau negara-negara Iangganan perdagangan Indonesia). Akibatnya:
1. secara Iangsung kenaikan indeks biaya hidup karena sebagian dan barang-banang yang tercakup di dalamnya berasal dan impor;
2. secara tidak Iangsung menaikkan indeks harga melalui kenaikan biaya produksi dan kemudian harga jual dan berbagai barang yang menggunakan bahan mentah atau mesin-mesin yang harus diimpon (cost inflation);
3. secara tidak Iangsung menimbulkan kenaikan harga di dalam negeni karena kenaikan harga-harga barangbarang impor mengakibatkan kenaikan pengeluaran pemenintah/swasta yang berusaha mengimbangi kenaikan harga impor tersebut (demand-inflation).
13)Bank Indonesia, Peranan Bank Indonesia dalam Mendorong Perkembangan Perbankan yang Sehat (hasil Seminar), 26 — 27 Februani 1990.
9 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 1967 dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral, yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1968 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Pokok-Pokok Bank Indonesia,maka berakhirlah sistem integrasi Bank Tunggal”,
4 Bank Indonesia, Sejarah Perkembangan Bank-Bank Badan Usaha Milik Negara: 1950 sampai 1995, (tidak dipublikasikan) Jakarta, 1995.
12 Kebijakan dengan mengeluarkan undang-undang perbankan dan undang-undang bank sentral ini menupakan wujud nyata dari perbaikan moneter dan mempertahankan stahilisasi moneter dengan tujuan untuk memperkokoh kelembagaan perbankan dan peningkatan kemampuan perbankan dalam menjalankan fungsinya secana sehat, wajar serta efesien. Wujud stabilisasi ini kemudian dijelaskan bahwa tugas pokok dunia perbankan nasional adalah menghimpun semua dana dari masyarakat guna diarahkan ke bidang-bidang yang mempertinggi tanaf hidup rakyat yang selaras dengan yang dituangkan dalam Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai Pembahanuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka bagi bank-bank pemenintah perlu digariskan prionitas yang harus diutamakan dalam penggunaan kreditnya agar usaha ke arah peningkatan pnoduksi dapat terlaksana, termasuk penyediaan kredit untuk melayani kebutuhan masyarakat tani, nelayan, industri kecil.
15 Muchdarsyah Sinungan, Kebijakan MoneterOrde Baru, Jakarta Bina Aksara, 1987, halaman 16
16 Bank Indonesia, Perkembangan Kebijaksanaan Moneter di Indonesia Sejak 1968, Seminar BI 1987.
18 Mengenai deposito dan tabungan, bahwa bank-bank tersebut dapat diberi kebebasan untuk menetapkan suku bunga deposito, maka akibatnya adalah kenaikan jumlah deposito. Secara terperinci dapat dikemukakan, pada tahun 1983 deposito meningkat dengan rata-rata sebesar 7,8% per bulan, tahun 1984 sebesar 2,9% per bulan, pada tahun 1985 sebesar 4,2% per bulan, dan da~am bulan pertama tahun 1996 meningkat dengan rata.rata 0,6% per bulan. Pada periode yang sama, tabungan juga mengalami peningkatan dengan rata-rata 1,6% per bulan pada tahun 1983, 2,4% per bulan pada tahun 1984, 3,0% per bulan pada tahun 1985, dan
2,1% per bulan dalam waktu 9 bulan pertama tahun 1996.
18)Pada tahun 1987 juga terjadi ekspektasi masyarakatterhadap nilai tukar valuta asing, khususnya dolarAmerika Serikat. Ekspektasi ni terkenal dengan nama “Gebrakan Sumarlin”, yang mengakibatkan masyarakat mencari dana rupiah untuk dibelikan devisa atau devisa yang ada diswapkan ke Bank Indonesia. Akibatnya, pada bulan Juni 1987 “interbank rate” menjadi 37% dan untuk mengatasi kondisi demikian, dana BUMN yang ada di bank-bank pemerintah digunakan untuk membeli SBI dengan tingkat suku bunga yang tetap.Pada tahun 1987 juga terjadi ekspektasi masyarakatterhadap nilai tukar valuta asing, khususnya dolarAmerika Serikat. Ekspektasi ni terkenal dengan nama “Gebrakan Sumarlin”, yang mengakibatkan masyarakat mencari dana rupiah untuk dibelikan devisa atau devisa yang ada diswapkan ke Bank Indonesia. Akibatnya, pada bulan Juni 1987 “interbank rate” menjadi 37% dan untuk mengatasi kondisi demikian, dana BUMN yang ada di bank-bank pemerintah digunakan untuk membeli SBI dengan tingkat suku bunga yang tetap.
9 API
28 Arsistektur Perbankan Indonesia Visi Perbankan Indonesia Ke Depan, Bank Indonesia, Jakarta : 2003, hlm. 4-9.
11 Abdullah Saeed, Islamic Banki ngand Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation, (Leiden: EJ Brill, l996).
12 Khursid Ahmad, “Islamic Finance and banking: The Challenge of the 21st Century”, dalam Imtiyazuddin Ahmad (ed.), Islamic Banking and Finance The Concept, The Practice and The Challenge (Plainfield: The Islamic Society of North America, 1999).
13 TrauteWohlerScharf,Arab and Islamic Banks: New Business Partners forDeveloping Countries (Paris: Development Center of the Organization for Economic Cooperation and Development: 1983).
14 PJimad el-Najjar Bank Bila Fawaid ka Istiratijiyah hI Tanmiyah al-Iqtishadiyyah (Jeddah: KingAbdul Aziz University Press, 1972).
15 Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation (Leiden: EJ Brill, 1996)
16 Ziauddin Ahmad,’The Present State of Islamic Finance Movement”,Journal of Islamic Banking and Finance, Autuin 1985, hlm. 7-48.
17 www irti org
18 CII (Council of Islamic Ideology), Consolidated Recommendations on The Islamic Economic System (Islamabad: Council of Islamic Ideology, 1983).
19 Elias G. Kazarian, Islamic Versus Traditional Banking (Boulder: Westview Press, 1993).
20 Ahmad el-Najjar, Bank Bila Fawaid ka Istiratijiyah lii Tanmiyah al-Iqtishadiyyah Ueddah: King Abdul Aziz University Press, 1972).
21 Bank Islam Malaysia Berhad, Islamic Bank Pra ctice from the Practitioner’s Prespective, (Kuala Lumpur, 1994)
22 M.Amin. Azis, Mengembangkan Bank Islam di Indonesia (Jakarta: Bankit, 1992).
23 Bank Muamalat, Annual Report (Jakarta, 1999).
24 Bank Indonesia, Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Kantor Bank Syariah (Jakarta: Bank Indonesia, 1999).
25 Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah bagi Bankirdan Praktisi Keuangan (Jakarta: Central Bank of Indonesia and Tazkia Institute, 1999).
[2] Catatan: data per November 2000.
238 Ibid, hlm. 1. Dan lihat Muhammad Djumhana, Rahasia Bank Ketentuan dan Penerapannya di Indonesia, Citra Aditya Bankti, Bandung : 1996, hlm. 1.
239 Ibid, hal. 2.
144 Muhammad Djumhana. Op-Cit, hlm. 5.
240 Esmi Warassih Puji Rahayu, Potret Hukum Modern Dalam Transformasi Sosial, Deskripsi Tentang Hukum Di Indonesia, Dalam Problema Globalisasi Perspektif Sosiologi Hukum, Ekonomi dan Agama, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2000, hal. 130.
241 William A. Shrode dan J.R. Voich. Organization and Management, Basic System Concept. Tllahassee, Fla : Florida State University Press, 1974. Dalam Esmi Warassih Pujirahayu, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, ed. Krolus Kopong Medan & Mahmutarom HR, PT. Surayandaru Utama, Semarang : 2005, hlm. 79.
242 Ibid, hlm. 80.
243 Joseph Raz, The Concept of Legal System, An Introduction to The Theory of The Legal System. London : Oxford University Press, 1973. Dalam Esmi Warassih Pujirahayu, op-cit, hlm. 80.
183Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung : 2000, hlm. 3.
184 Lihat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Mengenai Amandemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan dan Penambahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentan Perbankan.
5 Bank Indonesia Semarang, Work shop Kebang sentralan, Pada tanggal Tahun 2004.
2 Ibid, hal. 20.
3
2
1
185 Pada tahun 1870 dibentuk dan di lantik Raud van commissarissen (Dewan Pengawas) De Javasche Bank. Pemerintah juga mengangkat (Gouvernement’s Commissarens) dan menempatkannya di De Javasche Bank sebagai wakil resmi Pemerintah Hindia-Belanda dengan tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan manajemennya, Pada tanggal 13 November 1922 telah diundangkan De Javasche Bankwet yang kemudian diubah dan diganti dengan Undang-undang tanggal 30 April 1927 dan Undang-undang tanggal 13 November 1930 dan berlaku sampai dengan Iahirnya Undangundang No.11 Tahun 1953 tentang Pokok-pokok Bank Indonesia. Pengaturan lebih Ianjut mengenai bank sentral ditetapkan dalam Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, dan kemudian yang terakhir hingga pada saat ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Mengenai Amandemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
186 F.X. Sugiyono dan Ascarya, Kelembagaan Bank Indonesia, Dalam Perry Warjiyo, Op-Cit, hlm. 19.
187 Perry Warjiyo, Op-Cit, hlm
188 F.X. Sugiyono dan Ascarya, Kelembagaan Bank Indonesia, Dalam Perry Warjiyo, Op-Cit, hlm. 28.
189 Tugas pertama, adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar dan atau suku bunga dalam perekonomian agar dapat mendukung pencapaian tujuan kestabilan nilai uang tersebut dan sekaligus mampu mendorong perekonomian nasional. Dalam kaitan ini, untuk mencapai sasaran inflasi dan kestabilan nilai tukar bank Indonesia juga mempertimbangkan perkembangan dan prospek ekonomi makro secara keseluruhan. Hal ini dilakukan agar pencapaian kestabilan nilai uang tersebut tidak mengganggu dan sebaliknya justru ikut menggairahkan aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm. 67-68.
190 Tugas kedua dari Bank Indonesia adalah mengatur dan melaksankan sistem pembayaran, yang mencakup sekumpulan kesepakatan, aturan, standar, dan prosedur yang digunakan dalam mengatur peredaran uang anatarpihak dalam melakukan kegiatan ekonomi dan keuangan dengan menggunakan instrumen pembayaran yang sah. Sistem pembayaran ini dapat berlangsung dengan baik secara tunai maupun nontunai. Sistem pembayaran tunai menyangkut pencetakan dan peredaran uang agar jumlah, dedominasi, kelayakan, maupun keamanan uang sebagai alat pembayaran yang sah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan melaksankan berbagai kativitas ekonomi. Sementara itu, sistem pembayaran nontunai menyangkut peredaran uang yang pada umumnya dalam bentuk giral dan produk-produk perbankan lainnya, baik melalui proses kliring antarbank, kartu kredit, maupun anjungan Tunai Mandiri (ATM). Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm. Ibid.
191 Tugas ketiga adalah mengatur dan mengawasi perbankan. Peran penting perbankan terutama terletak pada fungsinya sebagai lembaga kepercayaan dalam memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan altennatif pembiayaan terutamanya untuk dunia usaha. Lebih dari itu, perbankan mempunyai peran vital dalam pelaksanaan kebijakan moneter karena sebagian besar peredaran uang dalam perekonomian berlangsung melalul perbankan. Hampir seluruh mekanisme transmisi kebijakan moneter ke inflasi dan aktivitas ekonomi riil melalui perbankan. Demikian pula, aktivitas perbankan sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan sistem pembayaran, karena peredaran uang maupun pelaksanaan sistem pembayaran nontunai pada umumnya melalui perbankan. Dengan kata lain, pelaksanaan tugas kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan pengaturan perbankan saling terkait dan saling mendukung dalam pencapaian tujuan kestabilan nilai uang yang menjadi tujuan dan tanggung jawab bank sentral. Dengan pertimbangan mi, wajar apabila aktivitas perbankan pada umumnya diatur dan diawasi secara ketat oleh bank sentral. Bentuk pengaturan dan pengawasan perbankan tenmaksud mencakup perizhnan, penerapan prinsip kehati-hatian, pengawasan balk secara Iangsung di perbankan maupun secara tidak Iangsung melalui pemantaun laporan, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang benfaku. Dengan cara mi, kepencayaan masyanakat terhadap perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasi untuk mendukung perekonomian nasional dapat tetap terjaga dan terpelihara. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.Ibid.
192 Telah diatur dengan jelas dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diamandemen dengan UU No. 3 Tahun 2004.
193 Ibid,
194 Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.36.
195 Ibid, hlm. 36.
196 SEACEN, 1982, 1 2 bank sentral, SEACEN Centre merupakan pusat penelitian dan pelatihan di bidang keuangan, moneter, perbankan, kebanksentralan, dan ekonomi pembangunan bagi pegawai bank sentral yang menjadi anggotanya dari kawasan Asia Tenggara. Termasuk juga memprakarsai dan memfasilitasi kerja sama dalam bidang penelitian dan pelatihan yang berhubungan dengan aspek kebijakan dan operasional bank sentral, survei ekonomi dan prakiraan (outlook) tahunan, dan publikasi hasil survey, analisis dan telaah ulang, Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.55.
197 SEANZA,1957, 20 bank sentral, SEANZA dibentuk terutama untuk membantu mengatasi masalah keterbatasan sumber daya manusia yang ahli dan berpengalaman, khususnya pada tingkat manajerial menengah ke atas, yang dihadapi bank sentral negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.55.
198 EMEAP,1991, 11 bank sentral, EMEAPmerupakan organisasi kerja sama bank sentral dan otoritas moneter di kawasan Asia dan Pasifik yang bertujuan untuk mempererat hubungan kerja sama sesama anggotanya. Kerja sama mi dilakukan dalam bentuk Governors’ Meeting, Deputies’ Meeting dan Working Group. Bentuk Iainnya antara lain pembentukan jejaring regional untuk pertukaran i nformasi. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.55.
199 ACBF, 2002, 10 bank sentral, ACBF dibentuk dengan tujuan untuk mengevaluasi perekonomian dan risiko keuangan yang mungkin timbul dengan menekankan pada policy option dan implikasinya, serta mendorong dilakukannya langkah awat. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.55.
200 BIS, Mei 1930, 49 bank sentral, BIS merupakan forum kerja sama keuangan dan moneter internasional, sebagai lembaga yang memainkan peran penting dalam menyediakan jasa keuangan dalam pengelolaan devisa, menjadi pusat riset ekonomi dan moneter, memberikan kontribusi dalam memahami pasar keuangan internasional, dan menjadi forum pembahasan hasil riset moneter dan perbankan. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.56.
201 ASEAN, Agustus 1967, 10 negara, ASEAN merupakan asosiasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang bertuj uan untuk mempercepat pertumbuhan ekonom i, perkembangan sosial, dan pembangunan kultural di kawasan in Selain itu, juga untuk mendorong stabilitas ekonomi dan politik dikawasan mi dan memecahkan berbagai isu yang ada dalam kawasan mi. Kesemuanya itu untuk mencapai masyarakat yang damai dan sejahtera di kawasan Asia tenggara. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.56.
202 ASEAN+3, 1997, 13 negara, ASEAN+3 merupakan forum kerja sama di bidang ekonomi dan negaranegara ASEAN ditambah Cina, Jepang, dan Korea Selatan. Kerja sama mi di masa yang akan datang terus ditingkatkan sehingga meliputi juga bidang politik dan keamanan untuk mendorong perdamaian, kestabilan, dan kesejahteraan di kawasan mi. Forum yang digelar antara lain berbentuk Pertemuan Puncak dan Pertemuan tingkat Menteri. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.56.
203 ADB,1966, 61 negara, ADB adalah lembaga pembangunan keuangan yang ditujukan untuk memberantas kemiskinan melalui strategi pengurangan kemiskinan di kawasan Asia dan Pasifik. Untuk itu, ADB terus mendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan status wanita, dan pelestarian lingkungan. Selain itu, kerja sama regional, pembangunan sektor swasta, dan pembangunan sosial juga menjadi perhatian dalam rangka mencapai tujuan utama. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.56.
204 APEC 1989, 21 negara, APEC adalah forum utama untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, dan kerja sama perdagangan dan investasi di kawasan sekitar Asia dan Pasifik. Anggotanya meliputi 47% perdagangan dunia. Tiga aspek priorhtasnya adalah liberalisasi perdagangan dan investasi, fasilitas kegiatan usaha, dan kerja sama ekonomi dan teknis. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.57.
205 Manila Framework, Nopember 1 997, 14 negara (bank sentral & DepKeu), Manila Framework dibentuk setelah terjadinya krisis di beberapa negara Asia pertengahan 1 997 lalu. Tujuannya adalah menyediakan forum untuk mend iskusikan isu-isu yang mempengaruhi stabilitas keuangan di kawasan mi. Grup mi bertemu dua kali setahun, yang dihadiri oleh pejabat departemen keuangan dan bank sentral negara anggotanya, ditambah wakil dan IMF, WB, BIS, dan ADB. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.57.
206 ASEM, 1996, 25 negara, ASEM merupakan forum kerja sama negara Asia dan Eropa untuk memelihara perdamaian secara global, stabilitas, dan kemakmuran yang bertujuan untuk memajukan kegiatan perdagangan dan investasi yang lebih besar antara dua kawasan melalui liberalisasi perdagangan, dan investasi serta fasilitasi di antara negara anggota. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.57.
207 IDB, Juli 1975, 54 negara anggota OIC, 1DB merupakan agen pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan perkembangan sosial negara anggotanya dan komunitas muslim, baik secara individu maupun kelompok, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam. Dalam rangka mencapai tujuan, IDB berpartisipasi dalam equity capital’modal ekuitas’ dan pemberian pinjaman untuk proyek-proyek produktif dan perusahaan-perusahaan, selain juga menyediakan bantuan keuangan kepada negara-negara anggotanya dalam bentuk lain untuk pembangunan ekonomi dan sosial. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.57.
208 CGI, 1 991, 30 negara & organisasi multilateral, CGI merupakan kelompok donor yang memberi bantuan dana kepada Indonesia untuk kepentingan dana taktis pembangunan. Sektor utama pendanaan adalah penanggulangan masalah kemiskinan, pembangunan infrastruktur, penanganan masalah-masalah pemerintahan yang bersih (good go vernance), restrukturisasi perbankan, dan penanganan masalahmasalah kesejahtenaan masyarakat. CGI terbentuk mengganti kan IGGI (Intergovernmental Group on Indonesia). CGI melakukan pertemuan dialog setiap tahun antara negana/organisasi multilateral donor dan pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi keghatan sebelumnya, rencana selanjutnya, dan biasanya diakhini dengan komitnien/persetujuan untuk memberikan bantuan. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.57-58.
209 IMF, Desember 1945, 184 negara, IMF merupakan onganisasi internasional yang dibentuk sesuai dengan kesepakatan konferensi Bretton Woods tahun 1 944 yang ditujukan untuk mendorong kerja sama moneter internasional untuk menghmndani terjadinya kembali economic disaster seperti great depression tahun 1930-an. Indonesia bergabung Februani 1967 (setelah pernah bergabung sebelumnya dan keluar). Dalam rangka mencapai tujuan, /MFmemfasilitasi penluasan dan pertumbuhan yang seimbang dan perdagangan internasional; mendorong stabilitas nilai tukar; membantu pembentukan sistem pembayaran multilateral; dan membantu pendanaan bagi negara-negara yang mengalami kesulitas neraca pembayaran. Secana lebih umum IMF bertanggung jawab untuk memastikan stabilitas sistem keuangan internasional. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.58.
210 World Bank/lBRD, Juli 1944, 184 negara, World Bank atau Bank Dunia merupakan onganisasi internasional yang juga dibentuk sesuai kesepakatan Bretton Woods tahun 1944 yang merupakan sumber terbesar di dunia untuk bantuan pembangunan. Indonesia bergabung pada April 1 967. Bank Dun ha bukanlah sebuah bank seperti pada umumnya, melainkan sebuah agen pembangunan khusus dan PBB yang terdini dan lima organisasi yaitu IBRD (International Bank for Reconstruction and Development), IDA (International Development Association), IFC (International Finance Corporation), MIGA (Multilateral Investment Guarantee Agency) dan ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes). Pada perkembangannya, Bank Dun ia menjadi nama yang digunakan untuk IBRD dan IDA. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.58.
211 IDA, 1960, 164 negara anggota IBRD, 1DA merupakan bagian dan World Bank yang membantu negara-negara termiskin di dunia untuk mengurangi kemiskinan dengan memberikan kredit dengan bunga nol pensen, dengan grace period 1 0 tahun dan jangka waktu 35 sampai 40 tahun. IDA membantu membangun human capital, kebijakan-kebijakan, institusi-institusi, dan infnastruktur fisik yang dibutuhkan negana-negana mi untuk mempencepat pertumbuhan yang environmentally sustainable. Tujuan IDA adalah mengurangi kesenjangan antannegara dan dalam negara. Terutama dalam hal akses terhadap pendidikan dasar, kesehatan pokok dan air bensih, dan sanitasi, dan untuk mendorong men ingkatkan produktivitas masyarakat. Indonesia bergabung pada tahun 1 968. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.58-59.
212 IFC, 1956, 175 negara anggota IBRD, IFC merupakan bagian dan World Bank yang bertujuan untuk mendorong investasi/petumbuhan sektor swasta yang sustainable di negara-negara berkembang sebagai salah satu cana untuk mengunangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai bagian dan the World Bank Group, IFC juga mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan kualitas hidup masyanakat di negana-negana berkembang anggotanya. Indonesia bengabung pada tahun 1968. Aktivitas IFC termasuk pembiayaan proyek-proyek sektor swasta di negara-negara benkembang, membantu perusahaan swasta untuk mencari dana di pasan keuangan intennasional, dan memberikan saran dan bantuan teknis untuk dunia usaha dan pemerintah. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.59.
213 MIGA, 1988, 157 negara anggota IBRD, MIGA merupakan bagian dan World Bank yang bertujuan untuk mendonong investasi asing Iangsung (foreign direct investment) di negaranegara benkembang untuk meningkatkan tingkat kehidupan masyarakat dan mengurangkan kemiskinan. Untuk mencapai tujuan tensebut, MIGA menawankan political risk insurance/guarantees kepada para investor dan pembeni pinjaman, dan juga membantu negara-negara berkembang untuk menarik dan menjaga investasi swasta. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.59.
214 WTO, 1995, 146 negara, WTO menupakan forum negosiasi kebijakan/peraturan-penaturan perdagangan intennasional yang antara lain bertujuan untuk menangani perselisihan perdagangan, memonitor kebijakan perdagangan nasional negara anggota, membenikan bantuan berupa pelatihan dan bantuan teknis bagi negara-negara yang sedang berkembang, dan menjalin kerja sama dengan onganisasi intennasional lainnya. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.59-60.
215 G20, September 1999, 19 negara, EU, IMF dan IBRD, G20 menupakan forum internasional menteni keuangan dan gubennun bank sentral dan negara-negana industni dan berkembang untuk mendorong stabilitas keuangan dan ekonomi setelah terjadinya knisis keuangan dan perbankan di Asia pada pertengahan 1 997. G20 dibentuk atas prakansa G7. Agenda gnoup kemudian meluas sampai kepada masalah-masalah dan tantangan-tantangan globalisasi dan cara-cara untuk memerangi kejahatan teronisme keuangan. G20 tidak memiliki seknetaniat penmanen, tetapi dirancang untuk mendorong pertukanan pandangan secana infonmal dan pembentukan konsensus mengenai isu-isu internasional. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.60.
216 G15, Febnuani 1999, 1 7 negara berkembang dan Asia, Afrika, dan Amenika Selatan, G15 merupakan kelompok dan 1 7 negana berkembang dan Asia, Afnika, dan Amenika Latin yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan membenikan input untuk kelompok intennasional lain seperti WTO (the World Trade Organization) dan G7 (kelompok tujuh negara industri kaya). Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.60.
217 G24, 1971, 24 negara, G24 merupakan kelompok dari 24 negara benkembang dari Afnika, Amenika Selatan, Karibia, Asia, dan Eropa, yang tujuan utamanya adalah menggalang persatuan posisi dan negara-negara berkembang dalam isuisu moneter dan pembangunan keuangan. Negara anggota G77 boleh hadin sebagam pengamat. G24 beroperasi melalui dua level yaitu level, politis di tingkat menteri keuangan/gubernur bank sentral dan official level di tingkat deputi. Perry Warjiyo, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, Jakarta, 2004, hlm.60.
218 Lihat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
219Piter Abdullah, Sistem dan Kebijakan Perbankan di Indonesia, PPSK Bank Indonesia, Jakarta : 2003, hlm. 25.
220Ibid. 8.
221Otoritas moneter adalah lembaga yang menjalankan fungsi-fungsi moneter ( misalnya, mencetak dan mengedarkan uang serta melaksanakan kebijakan moneter) pada umumnya adalah bank sentral negara yang bersangkutan . Akan tetapi dapat juga lembaga lain Treeeassssury Deparment menjadi bagian dari otoritas moneter sepanjang lembaga tersebut menjalankan fungsi moneter. Dalam Piter Abdullah, Sistem dan Kebijakan Perbankan di Indonesia, Jakarta : PPSK, Bank Indonesia, 2003, hal. 8.
222Pengertian dan cakupan uang beredar tidak sama diberbagai negara. Di Indonesia hanya dikenal uang beredar dalam arti sempit (MI) yang terdiri dari uang kartal ditambah dengan uang giral, dan uang beredar dalam arti luas (M2) yang terdiri dari M1 ditambah dengan uang kuasi. Di Amerika Serikat dan Kanada dikenal uang beredar yang terdiri dari M1, M2,dan M3, dan di Ingris dikenal M4, masing-masing dengan definisi dan cakupan yang berbeda-beda pula. Ibid.
223Piter Abdullah, Op-Cit, hlm. 9.
224Lihat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
225 Pada Tahun 1953, dikelurkan, dibentuk dan di syahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Bank Indonesia. Peranan Bank Indonesia dalam kebijakan perbankan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut dapat di baca dalam Pasal 7, ayat 3, 4, dan 5 yang menyatakan bahwa “ Bank (Indonesia) memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan bank di Republik Indonesia pada umumnya dan dari urusan kredit nasional dan urusan bank nasional pada kgususnya.” Ketentuan dalam undang-undang tersebut, dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1955 tanggal 1 Januari 1955, Tentang Pengawasan Terhadap Urusan Kredit Dalam PP tersebut, masalah perizinan, pengaturan, pengawasan, maupun pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap sesuatu ketentuan mulai ditetapkan. Misalkan, seperti izin pendirian bank, berbagai pengaturan termasuk permodalan, pelaksanaan pengawasan, pemberian sanksi terhadap pelanggaran, sampai pada pencabutan izin usaha bank .
226Lihat ketentuan Undang-undang Nomor 14 tahun 1967 Tentang Pokok-Poko Perbankan, Undang-Undang Nomor 13 tahun 1968 Tentang Bank Sentral, 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia.
227Lihat Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. dan lihat Ketentuan-ketentuan mengenai Prinsip Kehati-hatian Bank (Prudential Regulation) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau Gubernur Bank Indonesia.
205 Lihat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tetang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Pasal 22 ayat (1). .
206 Muhammad Djumhana, Op-Cit, hlm. 187
207 Lihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tetang Perbankan.
208 Lihat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tetang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992. Selanjutnya pengaturan mengenai Bank Umum tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia, yaitu nomor 32/33/lKEP/DIR tentang Bank Umum, dan Nomor 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
209 Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung : 2000, hal 231.
210 Ibid
211 Money Laundering, adalah
212 Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung : 2000, hal 232.
213 Lihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tetang Perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tetang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992. Selanjutnya pengaturan mengenai Bank Umum tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia, yaitu nomor 32/35/lKEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat, dan Nomor 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Pengaturan mengenai kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat baik sistem konvensional maupun syariah pada dasarnya sama, yaitu meliputi : a. pihak-pihak yang dapat menjadi pemilik bank, b. persyaratan untuk seseorang menjadi pemilik bank yaitu yang berkaitan dengan sumber dana , kualitas pribadi dan intergritasnya, c. perubahan yang berkaitan dengan kepemilikan.
214 Ibid, hal. 235.
216 Lihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Bab. IV bagian kedua Pasal 21 ayat (1) , dan lihat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
217 Lihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Bab. IV bagian kedua Pasal 21 ayat (2) , dan lihat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
218 Muhammad Djumhana, Op-Cit, hlm. 238.
219 Untuk mengetahui pihak-pihak terafiliasi pada lembaga keuangan perbankan dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, atau Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
192 Piter Abdullah, Sistem dan Kebijakan Perbankan di Indonesia, PPSK Bank Indonesia, Jakarta : 2003, hal. 38.
193 Ibid, hlm. 38.
194 Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memperlukan penyempurnaan. Saat ini Bank Indonesia tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang dip[erhitungkan dalam sistem baru ini nantinya adalah CAMELS.
220 Rimsky K. Judisseno. Sistem Moneter dan Perbankan Indonesia, Jakarta :Gramedia Pustaka Utama, 2002, hal 130.
221 Dahlan Siamat, Menejemen Lembaga Keuangan. Jakarta : Intermedia, 1993, hal. 84.
222 M. Faisal Abdullah. Manajemen Perbankan Teknik Analisis Kinerja Keuangan Bank. Universitas Muhammadiyah, Malang, 2003, hal 32.
221 Ibid
222 Dana yang bersumber dari modal sendini terdini atas:1.Modal disetor Modal disetor adalah uang yang disetor secara efektif oleh pemegang saham pada saat bank didirikan. Pada umumnya, sebagian dan setoran pertama moal pemilik bank (pemegang saham) dipergunakan bank untuk penyediaan sanana penkantoran seperti tanah atau gedung, peralatan kantor, dan promosi untuk menarik minat masyarakat.2. Laba ditahan Laba ditalian adalah laba milik para pemegang saham yang diputuskan oleh mereka sendiri melalui rapat umum pemegang saham untuk tidak dibagikan sebagai deviden, tetapi dimasukkan kembali dalam modal kerja untuk operasional bank. 3.Cadangan-cadangan, Cadangan-cadangan adalah sebagian laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko di kemudian han. 4.Agio saham, Agio saham adalah nilai selisih jumlah uang yangdibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nilai nominal saham.
223 Dana pihak kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dan pihak luar, yang terdiri atas dana dana sebagai benikut: Pinjaman Biasa Antarbank Pinjaman biasa antanbank adalah pinjaman dan bank lain benupa pinjaman biasa dengan jangka waktu nelatif lebih lama. Pinjaman mi umumnya terjadi jika antarbank peminjam dan bank yang memberikan pinjaman bekerjasama dalam bantuan keuangan dengan persyanatan-persyaratan tententu yang disepakati kedua belah pihak, jangka waktunya bensifat menengah atau panjang dengan tingkat bunga relatif lebih lunak. 2. Call Money, Call Money adalah pinjaman dan bank lain yang berupa pinjaman hanian antan bank. Pinjaman mi diminta apabila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank. Jangka waktu call money biasanya tidak lama, yaitu sekitar satu minggu, satu bulan, bahkan hanya beberapa hani saja. Jika jangka waktu pinjaman hanya satu malam saja, pinjaman itu disehut overnight call money.3. Pinjaman dani Bank Sentnal (BI)Pinjaman dan bank sentral adalah pinjaman (knedit) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong benprioritas tinggi. Tenmasuk dalam pinjaman mi antana lain kredit-kredit pnogram, misalnya, kredit investasi pada sektor-sektor ekonomi yang harus ditunjang sesuai dengan petunjuk pemenintah (sekton pentanian, pangan, penhubungan, industri kecil, kopenasi, ekspon non-migas, kredit untuk golongan ekonomi lemah, dan sebagainya). Pinjaman dan Bank Indonesia untuk jenis-jenis sekton tensebut dikenal dengan istilah kredit ilkuiditas Bank Indonesia (KLBI). KLBI menupakan instnumen moneten dan bank sentral dalam rangka refinancing fasility demi membenikan motivasi genakan moneten bagi bank dan masyanakat ekonomi, serta merupakan sumben dana yang tengolong murah dengan tingkat bunga yang relatif sangat rendah (soft loan).4.Pinjaman dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Pinjaman mi terutama tenjadi ketika lembaga-lembaga keuangan tersebut masih berstatus LKBB, sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Setelah dikeluarkannya undang-undang tersebut, LKBB ini hampir semua berubah statusnya menjadi bank umum. Pinjaman dan LKBB ini lebih banyak benbentuk surat berharga yang dapat dipenjualbelikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo daripada berbentuk kredit.
224 Dana dan Masyarakat (Dana Pihak Ketiga), Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata merupakan sumber dana terbesan yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80% – 90% dan seluruh dana yang dikelola oleh bank). Dana dan masyarakat terdiri atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:1. Giro (Demand deposit)2. Deposito (Time deposit)3. Tabungan (saving)4. Giro (Demand deposit) Gino adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Dalam pelaksanaannya, giro ditatausahakan oleh bank dalam suatu rekening yang disebut rekening koran. Jenis nekening giro mi dapat berupa:a. rekening atas nama perorangan, b.rekening atas nama suatu badan usaha atau lembaga, dan C.reicenrng oersarna atau gabungan. 2.Deposito (fime Deposit). Deposito atau simpanan beijangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penanikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. 3.Tabungan (Saving Deposit) Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menunut syanat-syanat tertentu. Prognam tabungan yang pennah dipenkenankan pemenintah sejak tahun 1971 adalah tabanas, taska, tappeipram, tabungan ongkos naik haji dan lain-lain. Akan tetapi, adanya benbagai deregulasi di bidang perbankan sepenti Paket Juni 1983 dan Paket Oktoben 1988 menyebabkansemua bank memiliki berbagai jenis pnoduk tabungan dengan nama yang khusus serta membenikan nangsangan yang menarik bagi nasabahnya. Semua bank dipenkenankan untuk mengembangkan sendini berbagai jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa perlu adanya persetujuan dan bank sentral (Bank Indonesia), seperti diperkenalkannya tabungan harian (dengan tingkat bunga yang dihitung hanian secara nata-rata), adanya penarikan undian benhadiah, kemudahan untuk menyetor maupan menanik dana, senta berbagai fasilitas lainnya.
225 Teguh Pudjo Mulyono, Dalam M. Faisal Abdullah. Manajemen Perbankan Teknik Analisis Kinerja Keuangan Bank. Universitas Muhammadiyah, Malang, 2003, hal 44.
226 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/146/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 Tentang Kewajiban Pnyediaan Modal Minimum Bank.
227 Lihat SE. Nomor 26/1/BPPP Tertanggal 29 Mei 1993.
227 Risiko terhadap aktiva dalam arti luas dapat timbul baik dalam bentuk risiko krcdit maupun risiko yang terjadi karena fluktuasi harga suratsurat berharga, dan tingkat bunga serta nilai tukar valuta asing.
228 M. Faisal Abdullah, Manajemen Perbankan Teknik Analisis Kinerja Keuangan Bank, UMM Press, Malang : 2003, hlm. 47.
229 George H. Hampell, Bank Menegement. Jhon Willey and Sns Inc. New York, 1995, hal. 53.
441Wawancara dengan R. Winatiyo, Pejabat Kantor Pusat Bank Indonesia.
442 Pada prinsipnya L3 terdiri dari dau kategori, yaitu : 1. Kategori Batas Maksimum 30%. Bank Indonesia dapat menetapkan L3 berapanpun ketetapannya, tetapi tidak boleh sampai melebihi 30 % dari modal bank tersebut. Dalam kategori ini, termasuk kredit yang diberikan debitur aau kelompok dibitur yang terkait, terutama terhadap perusahan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank pemberi pinjaman tersebut. Yang dimaksud dengan kelompok (group) dalam hal ini adalah kumpulan orang atau badan yang satu sama lain mempunyai kaitan dengan dalam hal kepemilikan , kepengurusan, dan atau hubungan keuangan. 2. Kategori Btas Maksimum 10%. Bank Indonesia juga dapat menetapkan L3. akan tetapi tidak boleh melebihi 10% dari modal suatu bank terhadap debitur-debitur sebagai berikut : Pemegang saham yang memiliki saham 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor bank; Anggota Dewan Kamisaris; Anggota Direksi; Keluarga dari pihak sebagaimana dimaksdud dalam angka 1,2 dan 3; Pejabat bank lainnya; dan Perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, 3, 4 dan 5. Dalam Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, Citra Adtya Bakti, Bandung : 1996, hlm. 115.
443Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, Citra Adtya Bakti, Bandung : 1996, hlm. 115.
444 Wawancara dan diskusi terfokus dengan Khoiril Anwar, Lukdir Qultom, R. Winantyo, Soeparwo dan Novita Wulandari KBI Semarang, dan Lihat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur Bank, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian( Ayat (1)), dan Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Bank Indonesia.
445 Dapat dilakukan bank kepada : 1. Pemegang saham yang memiliki saham 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor bank; 2. Anggota Dewan Kamisaris; 3. Anggota Direksi; 4. Keluarga dari pihak sebagaimana dimaksdud dalam angka 1,2 dan 3; 5. Pejabat bank lainnya; dan Perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, 3, 4 dan 5. Dalam Munir Fuady, Op-Cit, 116. Lihat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
446Pihak terkait (terafiliasi) adalah peminjam dan atau kelompok piminjam yang mempunyai keterkaitan dengan bank karena merupakan : Pemegang saham perorangan yang memiliki saham 10% (sepuluh perseratus) atau Iebih dari modal disetor Bank: Pemegang Saham berbentuk perusahaan/ badan yang memiliki saham 10 % atau lebih modal yang disetor Bank; Anggota Dewan Komisaris Bank, Anggota Direksi Bank, keluarga dari pihak-pihak tersebut dalam angka I. angka 3 dan angka 4: perorangan yang memiliki saham 25% atau lebih dan atau yang mengendalikan operasional, pengawasan atau pengambilan keputusan bank langsung atau tidak langsung, atas perusahaan-perusahaan sebagaimana yang dimaksud angka 2. Pejabat bank yang mempunyai fungsi eksekutif yaitu yang mempunyai pengaruh terhadap opersional bank dan atau bertanggung jawab langsung kepada direksi termasuk pejabat Satuan Kerja Audit Intern dan Dewan Audit. perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 7 di atas dengan kepemilikan 10 % atau lebih dari modal disetor perusahaan. perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat pengaruh pengaruh dalani operasional ; pengawasan atau pengambilan keputusan dari pihak-pihak sebagai maksud dalam angka 1 sampai dengan 7 , walaupun pihak-pihak tersebut tidak memiliki saham pada perusahaan dimaksud, dan Anak perusahaan Bank dengan kepemiIikan Bank lebih dari 25 % (duapuluh lima perseratus ) dari modal disetor Perusahaan dan/atau apabiIa bank menpengaruhi perusahaan tersebut. Disamping pihak terkait, juga masih diperkenankan Keluarga dari pihak terkait meminjam dana bank yang mereka dirikan sendiri..Penyediaan dana pada pihak terkait melalui bank lain dalam rangka pertukaran penyediaan dana. Penyediaan dana yang tidak diperhitungkan dalam BMPK, yaitu : Penanaman dana pada sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, bagian penyediaan dana yang diterbitkan dan atau dijamin oleh pemerintah Indonesia atau dijamin oleh Bank Indonesia, penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai berupa giro, deposito, tabungan, setoran jaminan yang diblokir disertai dengan surat kuasa pencairan, penempatan, sepanjang program penjaminan Pemerintah berlaku dan bank tempat penempatan memenuhi persyaratan program penjaminan, pengambillalihan (negosiasi) wesel ekspor berjangka ( Usance L/C) yang sesuai dengan Uniform Custom and Practice For Decomentary Credits (UCP) yang belaku, dan telah diaksep oleh bank-bank utama (Prime bank) di luar negari berdasarkan pemeringkatan oleh lembaga pemerintah internasional seperti Moody’s dan Standard & Poors. Kredit Program yang disalurkan melalui Bank sebagai pelaksana (exsecuting)., Pembukaan L/C (outstanding L/C) dalam rangka Impor dan pembukaan L/C dalam negeri /SKBDN) sampai dengan bank pembuka tersebut (opening bank) melakukan pembayaran kepadaBank penegosiasi (negotiating bank), baik di luar negeri maupun di dalam negeri., dan Ketentuan sedemikian rupa juga berlaku bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah. Lihat Dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/177/KEP/DIR Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, dan Peraturan penggantinya, yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
447Kreteria keluarga dari pihak terkait, adalah keluarga sampai dengan derajat kedua dalam garis lurus maupun garis samping, termasuk mertua, menantu dan ipar, sehingga yang dimaksud dengan keluarga meliputi sebagai berikut :8 1. orangtua kandung /tiri / angkat; 2. saudara kandung /tiri/ angkat; 3. suami/isteri ; 4. anak kandung /tiri/ angkat ; 5. suami/isteri dan anak kandung/tiri/angkat ; 6. kakek/nenek kandung/tiri/angkat ; 7. cucu kandung/tiri/angkat ; 8. saudara kandung/tiri/angkat dari suami; isteri ; 9. suami/istri dan saudara kandung tiri /angkat ; 10. saudara kandung &/tiri/angkat dari orang tua ; 11. Mertua. Lihat Dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/177/KEP/DIR Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, dan Peraturan penggantinya, yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
448Wawancara dengan Tutik pegawai Bank Mandiri Semarang., dan juga wawancara dengan Laili Bank Bukopin Semarang.
479 Wawancara dengan Iskandar Bank Indonesia Jakarta.
195 Ascarya dan Sri Mulyati Tri Subari, Kebijakan Sistem Pembayaran. Dalam Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, PPSK, Jakarta : 2004, hlm. 209
196 Ibid, hlm. 210
197 Ibid, hlm. 210-211
198 Ibid, hlm. 212
199 Sheppard, Dalam Ascarya dan Sri Mulyati Tri Subari, Kebijakan Sistem Pembayaran. Dalam Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, PPSK, Jakarta : 2004, hlm. 212-213.
200 Ibid, hlm. 214
201 Ascarya dan Sri Mulyati Tri Subari, Op-Cit, hlm. 214
202 Ibid, hlm. 215
203 CPSS-BIS, Dalam Ascarya dan Sri Mulyati Tri Subari, Kebijakan Sistem Pembayaran. Dalam Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, PPSK, Jakarta : 2004, hlm. 216
204 Sheppard, Dalam Ascarya dan Sri Mulyati Tri Subari, Kebijakan Sistem Pembayaran. Dalam Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar, PPSK, Jakarta : 2004, hlm. 216 – 218.
3 Lihat Muhammad Djumhana, Op-Cit, halam 160-161.